BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebelumpemilikdanamengenalsaham,
banyakpemilikdanalebihmemilihberinfestasidalambentukinfestassiberwujudsepertiemas,
tanahataupunrumah. Akan tetapimunculalternatifinfestasilainyaitusaham.
Sampaisaatiniinfestasisahammenjadipilihanalternatifinfestasiolehbeberapainfestor.Begitu
pula di indonesia yang dimulaipadaabad 19.
Untukmemulaiinfestasisahaminfestorakanmelihatkinerjaperusahaan,
kemudianhargasahamdariperusahaaan yang akandipilih.
Selanjutnyamenilaibeberapabanyak yang akandiperolehbilainfestorterbatas.
Namundalammelakukaninfestasisahamseoranginfestortidakcukuphanyadilihatdarisegihargasahamtanpamengertiresiko
return bilainginmenginfestasisuatusaham.
Tetapikunciutamauntuksuksesdalaminfestasidanmengelolanyaadalahdenganmenilaiasettersebutdanjugasumberasettersebutuntukmendapatkannilaitersebut. Beberapahal yang
perludiperhatikandalammenilaisuatusahamdanmasihdiperdebatkansampaisekarangyaitubagaimanacaramengestimasifair
value (hargawajarnya) danberapa lama waktu yang dibutuhkan agar
dapatmenyesuaikandenganhargawajartersebut. Dengan kata lain,
penilaiansahambergunauntukmencarihargawajarsuatusaham.
Kemudianhargawajarsuatusahamdigunakanolehinfestoruntukmelakukanstrategiinfestasidalammengantisifikasiresikoatauisu
yang bakandihadapi.Penilaiansahamumumnyamenggunakananalisisfunda
mental.Analisisfunda mental yang terdiridarianalisisindustri,
analisispasardananalisisperusahaan.Setiappenilaiansahamdipengaruhiolehproyeksilabaperlembarsaham,
saatdiperolehlaba, tingkatresikodariproyeksilaba,
profersihutangperusahaanterhadapekuitas, sertakebijakanpembagiandefiden.
Olehkarenaitumakalahinidijelaskantentangnaskahayat
al-Quran yang terkandung di dalamnya yang
memuattentangistilah-istilahdanapasaja yang berkaitandengansaham,
jugadimuattentangsebab-sebabturunnyaayat al-quran yang
menjelaskandenganrinci-serincinyadanmenegaskankepadaumatIslam tentangsaham yang
terjadi di masakini. Kandunganhukum
yang terdapatdalamsahamsangatpenting, karenaberdasarkanpada al-Quran
danhaditssertabeberapapendapatparaulama’.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakahpengertianinvestasi ?
2.
Apamunasabah ayat yang
terkaitdenganinvestasi ?
3.
Bagaimanakandunganhukumtentanginvestasi ?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untukmengetahuipengertianinvestasi.
2.
Untukmengetahuimunasabah ayat yang terkaitdenganinvestasi.
3.
Untukmengetahuidanmemahamikandunganhukuminvestasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN INVESTASI
1.
Secara etimologi investasi, berasal dari kata istamara yang artinya membuahkan.
2.
Secara terminologi investasi adalah penanaman modal dalam
suatu usaha atau perusahaan dengan maksud mendapatkan keuntungan.
3.
Alexander dan sharpe mengemukakan bahwa investasi adalah
pengorbanan nilai tertantu yang berlaku saat ini untuk mendapatkan nilai di
masa datang yang belum dapat dipastikan besarnya.
a.
Imam malik berpendapat bahwa, al-wadi’ah merupakan
perumpamaan dari keterwakilan seseorang untuk menjaga harta.
b.
Imam abu hanifah juga menjelaskan, al-wadi’ah adalah
suatu nama khusus untuk seseorang yang menitipkan harta kepada orang yang
dipercaya dengan adnya ijab qabul (akad serah terima), walaupun kata terima itu
jelas atau suatu tindakan yang dapat dimengerti.
c.
Imam syafi’i berpendapat, al-wadi;ah bermakna akad yang
dikerjakan untuk menjaga seseorang untuk menjaga barang secara bersama.
d.
Imam hambali menjelaskan mengenai pengertian al-wadi’ah
yaitu, mewakilkan kepada seseorang untuk menjaga barang secara bersama.
B.
TEKS
AYAT

C.
TERJEMAHAN
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang
Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (kurnia-Nya) lagi Mahamengetahui”.[2] (261)
MUFRADAT
|
MAKNA
|
مَّثَلُ
|
Perumpamaan
|
الَّذِينَ
![]()
يُنفِقُونَ
|
Orang-orang yang
Menafkahkan
|
أَمْوَالَهُمْ
|
Hartanya
|
فِي
|
Di
|
اللّهِسَبِيلِ
|
Jalan allah
|
كَمَثَلِ
|
Serupa
|
أَنبَتَتْحَبَّةٍ
|
Sebutir benih
|
سَبْعَ
|
Tujuh
|
سَنَابِلَ
|
Bulir
|
فِي
|
Di
|
كُلِّ
|
Setiap
|
سُنبُلَةٍ
|
Bulir
|
حَبَّةٍمِّئَةُ
|
Seratus biji
|
وَاللّهُ
|
Dan Allah
|
يُضَاعِفُ
|
Melipatgandakan
|
لِمَن
|
Bagi siapa
|
يَشَاءُ
|
Dia kehendaki
|
وَاللّهُ
|
Dan Allah
|
وَاسِعٌ
|
Maha luas
|
عَلِيمٌ
|
Maha mengetahui
|
E.
MUNASABAH AYAT
Ayat di atas
telah memberikan penjelasan penting bagi seseorang tentang balasan orang-orang
menginfakkan hartanya di jalan Allah. Sekaligus, telah memberikan pelajaran
etika mengeluarkan infak dan sedekah. Tentu ayat ini memberi banyak pelajaran
tentang bagaimana menginfakkan harta sekaligus etikanya. Sehingga setiap muslim
akan dapat melaksanakan perintah infak dengan etika sebagaimana yang diatur
pada ayat di atas. Pada ayat di atas pula, Allah memerintahkan untuk berinfak
kepada orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Ayat ini sekaligus menyiratkan
pesan kemuliaan bagi mereka yang berjihad. Berjihad di jalan Allah tidak bisa
dimaknai mereka yang berperang saja, tetapi juga mereka yang menuntut ilmu di
sekolah-sekolah.[4]
F.
ASBAB AL NUZUL
Untuk menjelaskan sebab
turunnya ayat di atas, penulis merujuk pada sebab turunnya atau peristiwa yang
mengiringi turunnya ayat 261. Didalam ayat ini terdapat kesatuan tema
pembahasan, yakni tentang infak. Ayat ini turun berkenaan dengan datangnya
Utsmân bin ‘Affân dan Abdul Rahman bin ‘Auf kepada Rasulullah dengan membawa
dirham untuk dinafkahkannya kepada pejuang yang terlibat dalam perang
Tabuk. Abdul Rahman bin ‘Auf membawa 4.000 dirham dan berkata kepada
Rasulullah: “Aku memiliki 8.000 dirham lalu seperduanya ini aku persembahkan
kepada Allah”.
Sedangkan Utsmân bin Affân
sendiri membawa 1.000 unta untuk diinfakan. Sikap kedermawanan kedua sahabat
tersebut disambut baik oleh Rasulullah, lalu turunlah ayat (...الَّذِينَ
يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ).[5]
G.
TAFSIR AYAT
1. Abû Ja’far Muhammad ibn Jarîr al-Thabarî dalam Jamî’
al-Bayân an Takwil Ay al-Qur’ân
(مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ)
Dalam kitab tafsirnya, al-Thabari menyontohkan infak seperti di jalan Allah seperti
jihad dengan nyawa dan hartanya. (كَمَثَلِ
حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ)
Mereka yang berjihad diumpamakan seperti benih yang ditanam dan tumbuh setiap
benihnya tujuh ratus cabang. Al-Thabari mengutip riwayat dari Musa ibn Burhan,
dikatakan bahwa orang yang berinfak di jalan Allah akan dilipatgandakan
pahalanya sebanyak tujuh ratus kali.
(وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ وَاللّهُ
وَاسِعٌ عَلِيمٌ) Al-Thabari
menjelaskan bahwa Allah akan melipatgandakan pahala hambanya setelah berinfak
di jalanNya. Orang-orang yang berinfak demi mengharap keridhaan Allah, maka
tidak akan pernah hartanya berkurang.[6]
2. Abi Muhammad al-Husain ibn Mas’ud al-Baghawi dalam Tafsîr
al-Baghawi Ma’âlimu al-Tanzîl
(مَّثَلُ
الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ)
Dalam kitab tafsirnya, Ma’alim al-Tanzil, al-Baghawi menafsirkan bahwa orang
yang menginfakkan hartanya baik untuk jihad di jalan Allah maupun kebaikan
lainnya, Allah akan membalasnya berlipat-lipat. Al-Baghawi juga menyinggung
keraguan tentang bagaimana Allah akan menumbuhkan tujuh bulir. Meski dalam ayat
ini merupakan bentuk penggambaran, hal tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil
bagi Allah. (وَاللّهُ يُضَاعِفُ
لِمَن يَشَاءُ) Allah akan
melipatgandakan pahala, entah tujuh ratus, tujuh ribu atau bahkan lebih. Semua
itu atas kehendak Allah, dan tidak ada yang mengetahuinya.
3. Abî Fidâ’ Ismâil Ibn Katsîr al-Dimasqî dalam Tafsîr
al-Qur’an al-Adzîm
Dalam
tafsirnya, Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat 261 dari surah al-Baqarah
merupakan permisalan orang yang berinfak di jalan Allah dengan penuh keridhaan.
Permisalan tersebut sebagaimana dijelaskan (مَّثَلُ
الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ).
Dalam menjelaskan kata fi sabilillah Ibn Katsir mengutip beberapa
pendapat, seperti Said ibn Jabîr yang mengartikannya dengan ketaatan kepada
Allah; Makhul mengartikannya dengan jihad di jalan Allah dan mempersiapkan
senjata; serta beberapa pendapat lain.
(كَمَثَلِ
حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ)
Pelipatgandaan pahala yang akan diberikan Allah bagi orang yang berinfak adalah
bukti bahwa setiap amal salih akan mendapat pahala lebih dari Allah. Ini sama
halnya dengan menabur benih ditanah yang subur. Maka hasil tanamannya pun akan
tumbuh banyak
H.
KANDUNGAN HUKUM
Investasi yang berartimenundapemanfaatanharta yang
kitamilikipadasaatini, atauberartimenyimpan,
mengeloladanmengembangkannyamerupakanhal yang dianjurkandalam Al-Qur’an seperti
yang dijelaskandalam Al-Qur’anSurat Yusuf 12: ayat 46-50.[7]
Allah swtberfirman :
يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ
أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ
سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ (46) قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ
فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ (47) ثُمَّ يَأْتِي
مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا
قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ (48) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيهِ
يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ (49) } [يوسف: 46 – 49
Artinya:
12:46.
(Setelahpelayanituberjumpadengan Yusuf, diaberseru): “Yusuf, hai orang yang
amatdipercaya, terangkanlahkepada kami tentangtujuhekorsapibetina yang
gemuk-gemuk yang dimakanolehtujuhekorsapibetina yang kurus-kurusdantujuhbulir
(gandum) yang hijaudan (tujuh) lainnya yang kering agar akukembalikepada
orang-orang itu, agar merekamengetahuinya.”
12:47. Yusuf berkata: “Supayakamubertanamtujuhtahun (lamanya)
sebagaimanabiasa; makaapa yang kamutuaihendaklahkamubiarkandibulirnyakecualisedikituntukkamumakan.
12:48.
Kemudiansesudahituakandatangtujuhtahun yang amatsulit, yang menghabiskanapa
yang kamusimpanuntukmenghadapinya (tahunsulit), kecualisedikitdari
(bibitgandum) yang kamusimpan.
12:49.
Kemudiansetelahituakandatangtahun yang padanyamanusiadiberihujan (dengancukup)
dan di masaitumerekamemerasanggur.” (QS Yusuf 12:46-49.)
Selainayatdari Al-Qur’an, adajugasatuhadits yang
menarikuntukkitatelaahterkaitdengantemainvestasi, bisnis,
pengelolaan&pengembangankekayaan.Hadits yang
sayamaksudkanituadalahsabdaRasulullah aw yang berbunyi :
السنن الكبرى للبيهقي (4/ 179
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ،
عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: " أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ لَهُ فِيهِ
وَلَا يَتْرُكْهُ تَأْكُلُهُ الزَّكَاةُ "
Dari Amr
bin Syuaib, dariayahnya, darikakeknya, bahwaRasulullah saw bersabda: Ingatlah,
Barangsiapamenjadiwalianakyatim yang memilikiharta,
hendaklahdiamenggunakannyaberbisnis (keuntungannya) untukanakyatim,
danjanganmembiarkanhartaitudimakanolehsedekah (zakat). (HR Baihaqi).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
investasi adalah penanaman modal dalam suatu usaha atau
perusahaan dengan maksud mendapatkan keuntungan.
2.
Ayat di atas telah memberikan
penjelasan penting bagi seseorang tentang balasan orang-orang menginfakkan
hartanya di jalan Allah.
3.
Investasi yang berartimenundapemanfaatanharta yang
kitamilikipadasaatini, atauberartimenyimpan,
mengeloladanmengembangkannyamerupakanhal yang dianjurkandalam Al-Qur’an seperti
yang dijelaskandalam Al-Qur’an Surat Yusuf 12: ayat 46-50
B.
SARAN
Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai materi ini,
tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini. Semogapembacasekalianmengambilhikmahdaripenjelasanmakalahinitentangmengenai
ayat-ayat al-Qur’an, munasabah ayat, yang berkaitan denganinvestasi.
DAFTAR PUSTAKA
Ali
al-Wahidi, Muhammad
ibn, AsbâbNuzûl al-Qur’an, Riyad: Dar al-Maiman, 2005.
Muhammad ibnJarîr al-Thabarî, AbûJa’far, Jamî’
al-Bayân an Takwil Ayat al-Qur’ân, Kairo: Dar al-Hijrah, 2001.
Soenarjo, Al-Quran
Dan Terjemahan, Jakarta: Al Quranul Karim, 1967.
Warson Munawwir, Ahmad, Kamus Al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progreif, 1997.
[1]Mushilihin
al-hafidz, investasi menurut pakar dan ulama’ fikih, http://www.referensimakalah.com.
Diakses tanggal 11 april 2016
[2]Soenarjo, Al-Quran Dan Terjemahan, (Jakarta: Al
Quranul Karim, 1967), hlm. 65.
[3]Ahmad Warson
Munawwir, Kamus Al-Munawwir,
(Surabaya: Pustaka Progreif, 1997), hlm. 1-1591
[4]http://alitopands.blogspot.co.id/2015/02/tafsir-surah-al-baqarah-ayat-261-265.html, diakses 10
april 2016.
[6]AbûJa’far Muhammad
ibnJarîr al-Thabarî, Jamî’ al-Bayân an Takwil Ayat al-Qur’ân, (Kairo: Dar
al-Hijrah, 2001), hlm.
651
Tidak ada komentar:
Posting Komentar