Senin, 24 April 2017



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
       Sebelumpemilikdanamengenalsaham, banyakpemilikdanalebihmemilihberinfestasidalambentukinfestassiberwujudsepertiemas, tanahataupunrumah. Akan tetapimunculalternatifinfestasilainyaitusaham. Sampaisaatiniinfestasisahammenjadipilihanalternatifinfestasiolehbeberapainfestor.Begitu pula di indonesia yang dimulaipadaabad 19. Untukmemulaiinfestasisahaminfestorakanmelihatkinerjaperusahaan, kemudianhargasahamdariperusahaaan yang akandipilih. Selanjutnyamenilaibeberapabanyak yang akandiperolehbilainfestorterbatas. Namundalammelakukaninfestasisahamseoranginfestortidakcukuphanyadilihatdarisegihargasahamtanpamengertiresiko return bilainginmenginfestasisuatusaham. Tetapikunciutamauntuksuksesdalaminfestasidanmengelolanyaadalahdenganmenilaiasettersebutdanjugasumberasettersebutuntukmendapatkannilaitersebut.       Beberapahal yang perludiperhatikandalammenilaisuatusahamdanmasihdiperdebatkansampaisekarangyaitubagaimanacaramengestimasifair value (hargawajarnya) danberapa lama waktu yang dibutuhkan agar dapatmenyesuaikandenganhargawajartersebut. Dengan kata lain, penilaiansahambergunauntukmencarihargawajarsuatusaham. Kemudianhargawajarsuatusahamdigunakanolehinfestoruntukmelakukanstrategiinfestasidalammengantisifikasiresikoatauisu yang bakandihadapi.Penilaiansahamumumnyamenggunakananalisisfunda mental.Analisisfunda mental yang terdiridarianalisisindustri, analisispasardananalisisperusahaan.Setiappenilaiansahamdipengaruhiolehproyeksilabaperlembarsaham, saatdiperolehlaba, tingkatresikodariproyeksilaba, profersihutangperusahaanterhadapekuitas, sertakebijakanpembagiandefiden.
Olehkarenaitumakalahinidijelaskantentangnaskahayat al-Quran yang terkandung di dalamnya yang memuattentangistilah-istilahdanapasaja yang berkaitandengansaham, jugadimuattentangsebab-sebabturunnyaayat al-quran yang menjelaskandenganrinci-serincinyadanmenegaskankepadaumatIslam tentangsaham yang terjadi di masakini. Kandunganhukum yang terdapatdalamsahamsangatpenting, karenaberdasarkanpada al-Quran danhaditssertabeberapapendapatparaulama’.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Apakahpengertianinvestasi ?
2.      Apamunasabah ayat yang terkaitdenganinvestasi ?
3.      Bagaimanakandunganhukumtentanginvestasi ?
C.  TUJUAN PENULISAN
1.      Untukmengetahuipengertianinvestasi.
2.      Untukmengetahuimunasabah ayat yang terkaitdenganinvestasi.
3.      Untukmengetahuidanmemahamikandunganhukuminvestasi.













BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN INVESTASI
1.      Secara etimologi investasi, berasal dari kata istamara yang artinya membuahkan.
2.      Secara terminologi investasi adalah penanaman modal dalam suatu usaha atau perusahaan dengan maksud mendapatkan keuntungan.
3.      Alexander dan sharpe mengemukakan bahwa investasi adalah pengorbanan nilai tertantu yang berlaku saat ini untuk mendapatkan nilai di masa datang yang belum dapat dipastikan besarnya.
4.      Beberapa pendapat ulama mengenai pengertian investasi adalah sebagai berikut:[1]
a.       Imam malik berpendapat bahwa, al-wadi’ah merupakan perumpamaan dari keterwakilan seseorang untuk menjaga harta.
b.      Imam abu hanifah juga menjelaskan, al-wadi’ah adalah suatu nama khusus untuk seseorang yang menitipkan harta kepada orang yang dipercaya dengan adnya ijab qabul (akad serah terima), walaupun kata terima itu jelas atau suatu tindakan yang dapat dimengerti.
c.       Imam syafi’i berpendapat, al-wadi;ah bermakna akad yang dikerjakan untuk menjaga seseorang untuk menjaga barang secara bersama.
d.      Imam hambali menjelaskan mengenai pengertian al-wadi’ah yaitu, mewakilkan kepada seseorang untuk menjaga barang secara bersama.




B.  TEKS AYAT






C.  TERJEMAHAN
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (kurnia-Nya) lagi Mahamengetahui”.[2] (261)

D.  MAKNA MUFRADAT[3]
MUFRADAT
MAKNA
مَّثَلُ
Perumpamaan
الَّذِينَ
يُنفِقُونَ
Orang-orang yang

Menafkahkan
أَمْوَالَهُمْ
Hartanya
فِي
Di
اللّهِسَبِيلِ
Jalan allah
كَمَثَلِ
Serupa
أَنبَتَتْحَبَّةٍ
Sebutir benih
سَبْعَ
Tujuh
سَنَابِلَ
Bulir
فِي
Di
كُلِّ
Setiap
سُنبُلَةٍ
Bulir
حَبَّةٍمِّئَةُ
Seratus biji
وَاللّهُ
Dan Allah
يُضَاعِفُ
Melipatgandakan
لِمَن
Bagi siapa
يَشَاءُ
Dia kehendaki
وَاللّهُ
Dan Allah
وَاسِعٌ
Maha luas
عَلِيمٌ
Maha mengetahui

E.   MUNASABAH AYAT
       Ayat di atas telah memberikan penjelasan penting bagi seseorang tentang balasan orang-orang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Sekaligus, telah memberikan pelajaran etika mengeluarkan infak dan sedekah. Tentu ayat ini memberi banyak pelajaran tentang bagaimana menginfakkan harta sekaligus etikanya. Sehingga setiap muslim akan dapat melaksanakan perintah infak dengan etika sebagaimana yang diatur pada ayat di atas. Pada ayat di atas pula, Allah memerintahkan untuk berinfak kepada orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Ayat ini sekaligus menyiratkan pesan kemuliaan bagi mereka yang berjihad. Berjihad di jalan Allah tidak bisa dimaknai mereka yang berperang saja, tetapi juga mereka yang menuntut ilmu di sekolah-sekolah.[4]


F.   ASBAB AL NUZUL
        Untuk menjelaskan sebab turunnya ayat di atas, penulis merujuk pada sebab turunnya atau peristiwa yang mengiringi turunnya ayat 261. Didalam ayat ini terdapat kesatuan tema pembahasan, yakni tentang infak. Ayat ini turun berkenaan dengan datangnya Utsmân bin ‘Affân dan Abdul Rahman bin ‘Auf kepada Rasulullah dengan membawa dirham untuk dinafkahkannya kepada pejuang yang terlibat dalam perang Tabuk. Abdul Rahman bin ‘Auf membawa 4.000 dirham dan berkata kepada Rasulullah: “Aku memiliki 8.000 dirham lalu seperduanya ini aku persembahkan kepada Allah”.
        Sedangkan Utsmân bin Affân sendiri membawa 1.000 unta untuk diinfakan. Sikap kedermawanan kedua sahabat tersebut disambut baik oleh Rasulullah, lalu turunlah ayat (...الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ).[5]

G.  TAFSIR AYAT
1.      Abû Ja’far Muhammad ibn Jarîr al-Thabarî dalam Jamî’ al-Bayân an Takwil Ay al-Qur’ân
(مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ) Dalam kitab tafsirnya, al-Thabari menyontohkan infak seperti di jalan Allah seperti jihad dengan nyawa dan hartanya. (كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ) Mereka yang berjihad diumpamakan seperti benih yang ditanam dan tumbuh setiap benihnya tujuh ratus cabang. Al-Thabari mengutip riwayat dari Musa ibn Burhan, dikatakan bahwa orang yang berinfak di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya sebanyak tujuh ratus kali.
(وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ) Al-Thabari menjelaskan bahwa Allah akan melipatgandakan pahala hambanya setelah berinfak di jalanNya. Orang-orang yang berinfak demi mengharap keridhaan Allah, maka tidak akan pernah hartanya berkurang.[6]
2.      Abi Muhammad al-Husain ibn Mas’ud al-Baghawi dalam Tafsîr al-Baghawi Ma’âlimu al-Tanzîl
(مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ) Dalam kitab tafsirnya, Ma’alim al-Tanzil, al-Baghawi menafsirkan bahwa orang yang menginfakkan hartanya baik untuk jihad di jalan Allah maupun kebaikan lainnya, Allah akan membalasnya berlipat-lipat. Al-Baghawi juga menyinggung keraguan tentang bagaimana Allah akan menumbuhkan tujuh bulir. Meski dalam ayat ini merupakan bentuk penggambaran, hal tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil bagi Allah. (وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ) Allah akan melipatgandakan pahala, entah tujuh ratus, tujuh ribu atau bahkan lebih. Semua itu atas kehendak Allah, dan tidak ada yang mengetahuinya.
3.      Abî Fidâ’ Ismâil Ibn Katsîr al-Dimasqî dalam Tafsîr al-Qur’an al-Adzîm
Dalam tafsirnya, Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat 261 dari surah al-Baqarah merupakan permisalan orang yang berinfak di jalan Allah dengan penuh keridhaan. Permisalan tersebut sebagaimana dijelaskan (مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ). Dalam menjelaskan kata fi sabilillah Ibn Katsir mengutip beberapa pendapat, seperti Said ibn Jabîr yang mengartikannya dengan ketaatan kepada Allah; Makhul mengartikannya dengan jihad di jalan Allah dan mempersiapkan senjata; serta beberapa pendapat lain.
(كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ) Pelipatgandaan pahala yang akan diberikan Allah bagi orang yang berinfak adalah bukti bahwa setiap amal salih akan mendapat pahala lebih dari Allah. Ini sama halnya dengan menabur benih ditanah yang subur. Maka hasil tanamannya pun akan tumbuh banyak
H. KANDUNGAN HUKUM
        Investasi yang berartimenundapemanfaatanharta yang kitamilikipadasaatini, atauberartimenyimpan, mengeloladanmengembangkannyamerupakanhal yang dianjurkandalam Al-Qur’an seperti yang dijelaskandalam Al-Qur’anSurat Yusuf 12: ayat 46-50.[7]
Allah swtberfirman :
يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ (46) قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ (47) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ (48) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ (49) } [يوسف: 46 – 49
Artinya:
12:46. (Setelahpelayanituberjumpadengan Yusuf, diaberseru): “Yusuf, hai orang yang amatdipercaya, terangkanlahkepada kami tentangtujuhekorsapibetina yang gemuk-gemuk yang dimakanolehtujuhekorsapibetina yang kurus-kurusdantujuhbulir (gandum) yang hijaudan (tujuh) lainnya yang kering agar akukembalikepada orang-orang itu, agar merekamengetahuinya.”
12:47. Yusuf berkata: “Supayakamubertanamtujuhtahun (lamanya) sebagaimanabiasa; makaapa yang kamutuaihendaklahkamubiarkandibulirnyakecualisedikituntukkamumakan.
12:48. Kemudiansesudahituakandatangtujuhtahun yang amatsulit, yang menghabiskanapa yang kamusimpanuntukmenghadapinya (tahunsulit), kecualisedikitdari (bibitgandum) yang kamusimpan.
12:49. Kemudiansetelahituakandatangtahun yang padanyamanusiadiberihujan (dengancukup) dan di masaitumerekamemerasanggur.” (QS Yusuf 12:46-49.)
Selainayatdari Al-Qur’an, adajugasatuhadits yang menarikuntukkitatelaahterkaitdengantemainvestasi, bisnis, pengelolaan&pengembangankekayaan.Hadits yang sayamaksudkanituadalahsabdaRasulullah aw yang berbunyi :
السنن الكبرى للبيهقي (4/ 179
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ لَهُ فِيهِ وَلَا يَتْرُكْهُ تَأْكُلُهُ الزَّكَاةُ "
Dari Amr bin Syuaib, dariayahnya, darikakeknya, bahwaRasulullah saw bersabda: Ingatlah, Barangsiapamenjadiwalianakyatim yang memilikiharta, hendaklahdiamenggunakannyaberbisnis (keuntungannya) untukanakyatim, danjanganmembiarkanhartaitudimakanolehsedekah (zakat). (HR Baihaqi).



















BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
1.      investasi adalah penanaman modal dalam suatu usaha atau perusahaan dengan maksud mendapatkan keuntungan.
2.      Ayat di atas telah memberikan penjelasan penting bagi seseorang tentang balasan orang-orang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
3.     Investasi yang berartimenundapemanfaatanharta yang kitamilikipadasaatini, atauberartimenyimpan, mengeloladanmengembangkannyamerupakanhal yang dianjurkandalam Al-Qur’an seperti yang dijelaskandalam Al-Qur’an Surat Yusuf 12: ayat 46-50
B.  SARAN
Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai materi ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Semogapembacasekalianmengambilhikmahdaripenjelasanmakalahinitentangmengenai ayat-ayat al-Qur’an, munasabah ayat, yang berkaitan denganinvestasi.









DAFTAR PUSTAKA
Ali al-Wahidi, Muhammad ibn, AsbâbNuzûl al-Qur’an, Riyad: Dar al-Maiman, 2005.
Muhammad ibnJarîr al-Thabarî, AbûJa’far, Jamî’ al-Bayân an Takwil Ayat al-Qur’ân, Kairo: Dar al-Hijrah, 2001.
Soenarjo, Al-Quran Dan Terjemahan, Jakarta: Al Quranul Karim, 1967.
Warson Munawwir, Ahmad, Kamus Al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progreif, 1997.




[1]Mushilihin al-hafidz, investasi menurut pakar dan ulama’ fikih, http://www.referensimakalah.com. Diakses tanggal 11 april 2016
[2]Soenarjo, Al-Quran Dan Terjemahan, (Jakarta: Al Quranul Karim, 1967), hlm. 65.
[3]Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progreif, 1997), hlm. 1-1591
[5] Muhammad ibn Ali al-Wahidi, AsbâbNuzûl al-Qur’an, (Riyad: Dar al-Maiman, 2005), hlm. 204.
[6]AbûJa’far Muhammad ibnJarîr al-Thabarî, Jamî’ al-Bayân an Takwil Ayat al-Qur’ân, (Kairo: Dar al-Hijrah, 2001), hlm. 651

Tidak ada komentar:

Posting Komentar