Senin, 24 April 2017



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Sebelum pemilik dana mengenal saham, banyak pemilik dana lebih memilih berinfestasi dalam bentuk infestassi berwujud seperti emas, tanah ataupun rumah. Akan tetapi muncul alternatif infestasi lain yaitu saham. Sampai saat ini infestasi saham menjadi pilihan alternatif infestasi oleh beberapa infestor. Begitu pula di indonesia yang dimulai pada abad 19. Untuk memulai infestasi saham infestor akan melihat kinerja perusahaan, kemudian harga saham dari perusahaaan yang akan dipilih. Selanjutnya menilai beberapa banyak yang akan diperoleh bila infestor terbatas. Namun dalam melakukan infestasi saham seorang infestor tidak cukup hanya dilihat dari segi harga saham tanpa mengerti resiko return bila ingin menginfestasi suatu saham. Tetapi kunci utama untuk sukses dalam infestasi dan mengelolanya adalah dengan menilai aset tersebut dan juga sumber aset tersebut untuk mendapatkan nilai tersebut. 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menilai suatu saham dan masih diperdebatkan sampai sekarang yaitu bagaimana cara mengestimasi fair value (harga wajarnya) dan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar dapat menyesuaikan dengan harga wajar tersebut. Dengan kata lain, penilaian saham berguna untuk mencari harga wajar suatu saham. Kemudian harga wajar suatu saham digunakan oleh infestor untuk melakukan strategi infestasi dalam mengantisifikasi resiko atau isu yang bakan dihadapi. Penilaian saham umumnya menggunakan analisis funda mental. Analisis funda mental yang terdiri dari analisis industri, analisis pasar dan analisis perusahaan. Setiap penilaian saham dipengaruhi oleh proyeksi laba perlembar saham, saat diperoleh laba, tingkat resiko dari proyeksi laba, profersi hutang perusahaan terhadap ekuitas, serta kebijakan pembagian defiden.
Oleh karena itu makalah ini dijelaskan tentang naskah ayat al-Quran yang terkandung di dalamnya yang memuat tentang istilah-istilah dan apa saja yang berkaitan dengan saham, juga dimuat tentang sebab-sebab turunnya ayat al-quran yang menjelaskan dengan rinci-serincinya dan menegaskan kepada umat Islam tentang saham yang terjadi di masa kini. Kandungan hukum yang terdapat dalam saham sangat penting, karena berdasarkan pada al-Quran dan hadits serta beberapa pendapat para ulama’.
B.       RUMUSAN MASALAH
1.    Apakah pengertian mudharabah?
2.    Apa menurut pendapat salah satu sabahat tentang sebab-sebab turunya ayat yang menjelaskan tentang mudharabah?
C.       TUJUAN PENULISAN
1.    Mahasiswa mampu mengetahui sekaligus memahahmi pengertian dari mudharabah.
2.    Mampu mengetahui tentang ayat al-Quran yang menjelaskan tentang mudharabah dari segi munasbah ayat.
3.    Sebab-sebab turunnya, kandungan hukum dan penafsiran ayatnya.


























BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN MUDHARABAH
1.        Ulama’ syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah adalah akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan.
2.        Menurut hanafiah berpendapat bahwa mudharabah adalah akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.
3.        Menurut para fuqaha’ mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, slah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
4.      Secara etimologi kata mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
5.      Secara terminologi mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, keuntungan usaha yang didapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk nisbah.[1]
B.       TEKS AYAT      
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Mutholib
{ روى ابن عباس رضي الله عنهما انه قال : كان سيدنا العباس بن عبد المطلب إذا دفع المال مضاربة اشترط على صاحبه أن لايسلك به بحرا ولاينزل به واديا ولا يشترى به دابة ذات كبد رطبة فإن فعل ذلك ضمن فبلغ شرطه رسول الله صلى الله عليه و سلم فأجازه}[2]
C.       TERJEMAHAN
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
“jika memberikam dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berdahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR Thabrani)
D.      MAKNA MUFRADAT[3]
MUFRADAT
MAKNA
عَلِمَ
Mengetahui
 أَنْ      
 Bahwa
سَيَكُونُ 
Akan ada
 مِنْكُمْ
Diantara kamu
مَرْضَى   
Orang-orang yang sakit
وآخَرُونَ
Dan orang-orang lain
 يَضْرِبُونَ
Yang berjalan
فِي
di
 الْأَرْضِ
Bumi
 يَبْتَغُونَ
Mencari
 مِن     
Sebagian
فَضْلِ اللَّهِ
Karunia Allah
 وَآخَرُونَ
Dan orang-orang yang lain
 يُقَاتِلُونَ
Berperang
 فِي
di
سَبِيلِ اللَّهِ
Jalan Allah
فَا
Maka
قْرَءُوا    
Bacalah
مَا
Apa
 تَيَسَّرَ
Yang mudah
 مِنْهُ
Darinya
روى
Diriwayatkan
ابن عباس
Ibnu abbas
 رضي الله
Ridho Allah
 عنهما 
Dari keduanya
 انه
Sesungguhnya
 قال    
Berkata
كان
Ada
 سيدنا العباس بن عبد المطلب
Sayyidina abbas bin abdul mutallib
 إذا
Jika
 دفع    
Memberikan
المال    
Dana
مضاربة
Secara mudharabah
 اشترط
Mitra usaha
على
Atas
 صاحبه
Dananya
 أن
Agar
لايسلك به
Tidak dibawa mengarungi
بحرا
Lautan
 و
dan
لاينزل به
Tidak menuruni
واديا    
Berbahaya
 و
dan
لا يشترى به     
Tidak membeli
دابة     
Ternak
 ذات
Jika
 كبد
Menyalahi
رطبة
Peraturan
فإن
Maka
 فعل
Bersangkutan
 ذلك   
Tersebut
 ضمن
Bertanggung jawab
 فبلغ
Membolehkannya

E. MUNASABAH AYAT
Ayat ini adalah penjelasan tentang bagaimana jalannya mudharabah dan hadits diatas sebagai penegasan/penjelasan dengan adanya tata cara mudharabah yang baik kepada sesama umat manusia, juga tentang akad mudharabah, syarat-syarat dibolehkannya mudharabah yang di sampaikan oleh Rasulullah SAW bahwa supaya tidak membeli hewan ternak jika menyalahi aturan.[4] Dengan kata lain bukan dengan akad mudharabah dan apabila orang yang bersangkutan tersebut melakukannya maka dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri
F. ASBAB AL-NUZUL
Ibnu Syihab pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya dari kakeknya: “Bahwa Umar bin Khattab pernah memberikan harta anak yatim dengan cara Mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut lalu dia mendapatkan (bagian). Kemudian bagian tadi dibagikan kepadanya oleh Al-Fadhal. ”Ibnu Qadamah dalam kitab Al-Mughni dari malik bin Ila’ bin Abdurrahman dari bapaknya: “Bahwa Utsman telah melakukan qirad (Mudharabah)”. Semua riwayat tadi didengarkan dan dilihat oleh sahabat sementara tidak ada satu orang  pun mengingkari dan menolaknya, maka hal itu merupakan ijma’ mereka tentang kemubahan Mudharabah ini.[5]
G. TAFSIR AYAT
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dimana mereka kesulitan melakukan sholat dua pertiga malam, separuhnya atau sepertiganya. Oleh karena itu, hendaknya ia melakukan sholat yang dirasakannya mudah dan ia pun tidak diperintahkan sholat sambil berdiri ketika sulit mengerjakannya, bahkan kalau ia kesulitan melakukan sholat sunnah, maka ia boleh meninggalkannya dan ia akan mendapatkan pahala seperti dilakukannya ketika sehat.[6]
 وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah, dengan berdagang dan lainnya agar mereka tidak meminta-minta kepada manusia. Mereka (orang-orang musafir) sangat layak diberikan keringanan. Oleh karena itu, ia boleh menjama’ (menggabungnya) dalam satu waktu.[7]
وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan dua keringan: (1) keringanan untuk orang sehat lagi mukim (tidak safar) dengan memperhatikan waktu semangatnya tanpa ditentukan batasnya, dan sebaiknya ia memilih waktu shalat yang utama yaitu sepertiga malam. (2) keringanan untuk orang yang sakit atau musafir baik safarnya untuk berdagang atau beribadah seperti berperang atau berjihad, berhaji atau berumrah dan lain-lainnya. Maka ia memperhatikan keadaan yang tidak membebaninya. Segala puji bagi Allah karena dia tidak menjadikan kesempitan dalam agama ini, bahkan dia memudahkan syariat-Nya, memperhatikan keadaan hamba, maslahat Agama, badan dan dunia mereka.[8]
H. KANDUNGAN HUKUM
         Para ulama’ telah sepakat, sistem penanaman modal ini di bolehkan dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama’ yang membolehkannya, seperti dinukilkan Ibnu Mudzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan lain-lainnya.
Ibnu Hazm menyatakan, “semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam al-Qur’an dan sunnah yang kita ketahui, kecuali qiradh (modharobah). Kami tidak mendapati satu dasarpun dalam al-Qur’an dan sunnah, namun dasarnya adalah ijma’ yang benar yang dapat kami pastikan, hal ini ada pada zaman Nabi Muhammad SAW beliau mengetahui dan menyetujuinya. Dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh.[9]





BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
1.      mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, keuntungan usaha yang didapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk nisbah.
2.    Ibnu Syihab pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya dari kakeknya: “Bahwa Umar bin Khattab pernah memberikan harta anak yatim dengan cara Mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut lalu dia mendapatkan (bagian).
B.       SARAN
Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai materi ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
                                                  














DAFTAR PUSTAKA
Al-Kasani, Aludin, Bada’i As-Syana’i Fi Tartib Asy-Syara’i, Juz VI.
al-qurtuby, Imam, al-jami’li ahkami al-qur’an, cairo: darul hadits, 2002.
Google Terjemahan
Hazm, Ibnu, Maratib Al-Ijma’, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Katsir, Ibnu, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, Vol.IV, Cairo: al-Maktabah al-Qayyimah.
Rasid, Sulaiman, Fiqih Sunnah, Bandung: Algensindo, 1994.
Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah, Jakarta: Al-I’tishon, 2008.
Seperti hadits qudsy yang diriwayatkan iman muslim dalam shahihnya, Kitab Al-Birr Wa Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Warson Munawwir, Ahmad, Kamus Al-Munawwir, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997
https://alquranmulia.wodpress.com/2013/01/05/asbabun-nuzul-surat-al-muzammil/.



[1] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah. ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 70
[2] Aluddin Al-Kasani, (Bada’i Asyana’i fi Tartib Asyara’i), Juz VI, 79
[3] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir, (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 1-1591 dan google terjemahan  28 maret 2016


[4] Sulaiman Rasid, Fiqih Sunnah, (Bandung: Algensindo, 1994), hlm. 56
[5] https://alquranmulia.wodpress.com/2013/01/05/asbabun-nuzul-surat-al-muzammil/ diakses tggl 28-maret-2016
[6] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, Vol.IV, (Cairo: al-Maktabah al-Qayyimah), hlm. 563
[7] Ibid* hlm. 565
[8] Ibid* hlm. 568
[9] Ibnu Hazm, Maratib Al-Ijma’, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah), hlm. 91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar