BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sebelum
pemilik dana mengenal saham, banyak pemilik dana lebih memilih berinfestasi
dalam bentuk infestassi berwujud seperti emas, tanah ataupun rumah. Akan tetapi
muncul alternatif infestasi lain yaitu saham. Sampai saat ini infestasi saham
menjadi pilihan alternatif infestasi oleh beberapa infestor. Begitu pula di
indonesia yang dimulai pada abad 19. Untuk memulai infestasi saham infestor
akan melihat kinerja perusahaan, kemudian harga saham dari perusahaaan yang
akan dipilih. Selanjutnya menilai beberapa banyak yang akan diperoleh bila
infestor terbatas. Namun dalam melakukan infestasi saham seorang infestor tidak
cukup hanya dilihat dari segi harga saham tanpa mengerti resiko return bila
ingin menginfestasi suatu saham. Tetapi kunci utama untuk sukses dalam
infestasi dan mengelolanya adalah dengan menilai aset tersebut dan juga sumber
aset tersebut untuk mendapatkan nilai tersebut.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam menilai suatu saham dan masih diperdebatkan
sampai sekarang yaitu bagaimana cara mengestimasi fair value (harga
wajarnya) dan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar dapat menyesuaikan dengan
harga wajar tersebut. Dengan kata lain, penilaian saham berguna untuk mencari
harga wajar suatu saham. Kemudian harga wajar suatu saham digunakan oleh
infestor untuk melakukan strategi infestasi dalam mengantisifikasi resiko atau
isu yang
bakan dihadapi. Penilaian saham umumnya menggunakan analisis funda mental.
Analisis funda mental yang terdiri dari analisis industri, analisis pasar dan
analisis perusahaan. Setiap penilaian saham dipengaruhi oleh proyeksi laba
perlembar saham, saat diperoleh laba, tingkat resiko dari proyeksi laba,
profersi hutang perusahaan terhadap ekuitas, serta kebijakan pembagian defiden.
Oleh
karena itu makalah ini dijelaskan tentang naskah ayat al-Quran yang terkandung
di dalamnya yang memuat tentang istilah-istilah dan apa saja yang berkaitan
dengan saham, juga dimuat tentang sebab-sebab turunnya ayat al-quran yang
menjelaskan dengan rinci-serincinya dan menegaskan kepada umat Islam tentang
saham yang terjadi di masa kini. Kandungan hukum yang terdapat dalam saham
sangat penting, karena berdasarkan pada al-Quran dan hadits
serta beberapa pendapat para ulama’.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
pengertian mudharabah?
2.
Apa
menurut pendapat salah satu sabahat tentang sebab-sebab turunya ayat yang
menjelaskan tentang mudharabah?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Mahasiswa
mampu mengetahui sekaligus memahahmi pengertian dari mudharabah.
2.
Mampu
mengetahui tentang ayat al-Quran yang menjelaskan tentang mudharabah dari segi
munasbah ayat.
3.
Sebab-sebab
turunnya, kandungan hukum dan penafsiran ayatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MUDHARABAH
1.
Ulama’
syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah adalah
akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk
ditijarahkan.
2.
Menurut
hanafiah berpendapat bahwa mudharabah adalah
akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.
3.
Menurut
para fuqaha’ mudharabah ialah akad
antara dua pihak (orang) saling menanggung, slah satu pihak menyerahkan
hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah
ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
4.
Secara
etimologi kata mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul
atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah
proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
5.
Secara
terminologi mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak
pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh
modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, keuntungan usaha yang
didapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk nisbah.[1]
B.
TEKS
AYAT
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ
يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ
يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa
Sayyidina Abbas bin Abdul Mutholib
{ روى ابن عباس رضي الله عنهما انه
قال : كان سيدنا العباس بن عبد المطلب إذا دفع المال مضاربة اشترط على صاحبه أن
لايسلك به بحرا ولاينزل به واديا ولا يشترى به دابة ذات كبد رطبة فإن فعل ذلك ضمن
فبلغ شرطه رسول الله صلى الله عليه و سلم فأجازه}[2]
C.
TERJEMAHAN
“Dia mengetahui bahwa
akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di
muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang
berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
“jika memberikam dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan
agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berdahaya,
atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas
dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. Dan
Rasulullah pun membolehkannya.” (HR Thabrani)
MUFRADAT
|
MAKNA
|
عَلِمَ
|
Mengetahui
|
أَنْ
|
Bahwa
|
سَيَكُونُ
|
Akan ada
|
مِنْكُمْ
|
Diantara kamu
|
مَرْضَى
|
Orang-orang yang sakit
|
وآخَرُونَ
|
Dan orang-orang lain
|
يَضْرِبُونَ
|
Yang berjalan
|
فِي
|
di
|
الْأَرْضِ
|
Bumi
|
يَبْتَغُونَ
|
Mencari
|
مِن
|
Sebagian
|
فَضْلِ اللَّهِ
|
Karunia Allah
|
وَآخَرُونَ
|
Dan orang-orang yang lain
|
يُقَاتِلُونَ
|
Berperang
|
فِي
|
di
|
سَبِيلِ اللَّهِ
|
Jalan Allah
|
فَا
|
Maka
|
قْرَءُوا
|
Bacalah
|
مَا
|
Apa
|
تَيَسَّرَ
|
Yang mudah
|
مِنْهُ
|
Darinya
|
روى
|
Diriwayatkan
|
ابن عباس
|
Ibnu abbas
|
رضي الله
|
Ridho Allah
|
عنهما
|
Dari
keduanya
|
انه
|
Sesungguhnya
|
قال
|
Berkata
|
كان
|
Ada
|
سيدنا العباس بن عبد المطلب
|
Sayyidina
abbas bin abdul mutallib
|
إذا
|
Jika
|
دفع
|
Memberikan
|
المال
|
Dana
|
مضاربة
|
Secara
mudharabah
|
اشترط
|
Mitra
usaha
|
على
|
Atas
|
صاحبه
|
Dananya
|
أن
|
Agar
|
لايسلك به
|
Tidak
dibawa mengarungi
|
بحرا
|
Lautan
|
و
|
dan
|
لاينزل به
|
Tidak
menuruni
|
واديا
|
Berbahaya
|
و
|
dan
|
لا يشترى
به
|
Tidak
membeli
|
دابة
|
Ternak
|
ذات
|
Jika
|
كبد
|
Menyalahi
|
رطبة
|
Peraturan
|
فإن
|
Maka
|
فعل
|
Bersangkutan
|
ذلك
|
Tersebut
|
ضمن
|
Bertanggung
jawab
|
فبلغ
|
Membolehkannya
|
E. MUNASABAH AYAT
Ayat ini adalah
penjelasan tentang bagaimana jalannya mudharabah dan hadits diatas
sebagai penegasan/penjelasan dengan adanya tata cara mudharabah yang baik
kepada sesama umat manusia, juga tentang akad mudharabah, syarat-syarat
dibolehkannya mudharabah yang di sampaikan oleh Rasulullah SAW bahwa supaya
tidak membeli hewan ternak jika menyalahi aturan.[4] Dengan kata lain bukan dengan akad mudharabah dan apabila orang yang
bersangkutan tersebut melakukannya maka dia harus bertanggung jawab atas
perbuatannya sendiri
F. ASBAB AL-NUZUL
Ibnu Syihab pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Humaid dari
bapaknya dari kakeknya: “Bahwa Umar bin Khattab pernah memberikan harta anak
yatim dengan cara Mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut
lalu dia mendapatkan (bagian). Kemudian bagian tadi dibagikan kepadanya oleh
Al-Fadhal. ”Ibnu Qadamah dalam kitab Al-Mughni dari malik bin Ila’ bin
Abdurrahman dari bapaknya: “Bahwa Utsman telah melakukan qirad (Mudharabah)”.
Semua riwayat tadi didengarkan dan dilihat oleh sahabat sementara tidak ada
satu orang pun mengingkari dan menolaknya, maka hal itu merupakan ijma’
mereka tentang kemubahan Mudharabah ini.[5]
G. TAFSIR AYAT
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dimana mereka kesulitan melakukan sholat dua pertiga malam, separuhnya atau
sepertiganya. Oleh karena itu, hendaknya ia melakukan sholat yang dirasakannya
mudah dan ia pun tidak diperintahkan sholat sambil berdiri ketika sulit
mengerjakannya, bahkan kalau ia kesulitan melakukan sholat sunnah, maka ia
boleh meninggalkannya dan ia akan mendapatkan pahala seperti dilakukannya
ketika sehat.[6]
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ dan orang-orang yang
berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah, dengan berdagang dan lainnya agar mereka tidak meminta-minta kepada
manusia. Mereka (orang-orang musafir) sangat layak diberikan keringanan. Oleh
karena itu, ia boleh menjama’ (menggabungnya) dalam satu waktu.[7]
وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ
مِنْهُ
dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang
mudah (bagimu) dari al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan
dua keringan: (1) keringanan untuk orang sehat lagi mukim (tidak safar)
dengan memperhatikan waktu semangatnya tanpa ditentukan batasnya, dan sebaiknya
ia memilih waktu shalat yang utama yaitu sepertiga malam. (2) keringanan untuk
orang yang sakit atau musafir baik safarnya untuk berdagang atau beribadah
seperti berperang atau berjihad, berhaji atau berumrah dan lain-lainnya. Maka ia memperhatikan
keadaan yang tidak membebaninya. Segala puji bagi Allah karena dia tidak
menjadikan kesempitan dalam agama ini, bahkan dia memudahkan syariat-Nya,
memperhatikan keadaan hamba, maslahat Agama, badan dan dunia mereka.[8]
H. KANDUNGAN
HUKUM
Para ulama’ telah sepakat, sistem
penanaman modal ini di bolehkan dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah
ijma’ ulama’ yang membolehkannya, seperti dinukilkan Ibnu Mudzir, Ibnu Hazm,
Ibnu Taimiyah dan lain-lainnya.
Ibnu Hazm menyatakan, “semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar
dalam al-Qur’an dan sunnah yang kita ketahui, kecuali qiradh (modharobah).
Kami tidak mendapati satu dasarpun dalam al-Qur’an dan sunnah, namun dasarnya
adalah ijma’ yang benar yang dapat kami pastikan, hal ini ada pada zaman Nabi
Muhammad SAW beliau mengetahui dan menyetujuinya. Dan seandainya tidak demikian
maka tidak boleh.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak
sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan
pihak lainnya sebagai pengelola usaha, keuntungan usaha yang didapatkan dari
akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak dan
biasanya dalam bentuk nisbah.
2.
Ibnu
Syihab pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya dari
kakeknya: “Bahwa Umar bin Khattab pernah memberikan harta anak yatim dengan
cara Mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut lalu dia
mendapatkan (bagian).
B.
SARAN
Demikian yang dapat saya jelaskan mengenai
materi ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Kasani, Aludin, Bada’i As-Syana’i Fi Tartib Asy-Syara’i,
Juz VI.
al-qurtuby, Imam, al-jami’li ahkami al-qur’an, cairo: darul
hadits, 2002.
Google Terjemahan
Hazm, Ibnu,
Maratib Al-Ijma’, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Katsir, Ibnu, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, Vol.IV, Cairo:
al-Maktabah al-Qayyimah.
Rasid, Sulaiman, Fiqih Sunnah, Bandung: Algensindo, 1994.
Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah, Jakarta: Al-I’tishon, 2008.
Seperti hadits qudsy yang diriwayatkan iman muslim dalam shahihnya,
Kitab Al-Birr Wa Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2002.
Warson Munawwir, Ahmad, Kamus Al-Munawwir, Yogyakarta:
Pustaka Progresif, 1997
https://alquranmulia.wodpress.com/2013/01/05/asbabun-nuzul-surat-al-muzammil/.
[1]
Hendi Suhendi,
Fiqih Muamalah. ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 70
[2] Aluddin Al-Kasani,
(Bada’i Asyana’i fi Tartib Asyara’i), Juz VI, 79
[3]
Ahmad Warson
Munawwir, Kamus Al-Munawwir, (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997), hlm.
1-1591 dan google terjemahan 28 maret
2016
[4] Sulaiman Rasid,
Fiqih Sunnah, (Bandung: Algensindo, 1994), hlm. 56
[5]
https://alquranmulia.wodpress.com/2013/01/05/asbabun-nuzul-surat-al-muzammil/ diakses tggl
28-maret-2016
[6] Ibnu Katsir, Tafsir
al-Qur’an al-Azhim, Vol.IV, (Cairo: al-Maktabah al-Qayyimah), hlm.
563
[7] Ibid* hlm. 565
[8]
Ibid* hlm. 568
[9]
Ibnu Hazm, Maratib Al-Ijma’, (Beirut: Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah), hlm. 91
Tidak ada komentar:
Posting Komentar