BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa
Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara
Republik Indonesia, sebagai social ethics
bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik
Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku
anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai”
atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan
oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di
ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman
Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta.
Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari
Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia
itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara
dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara
konstitusional mengatur negara publik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan,
dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara
umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945 menurut Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih
jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab
selanjutnya.
B.
Rumusan masalah
1. Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2. Bagaimana Perumusan- Perumusan
Pancasila?
3. Kapan Lahirnya Pancasila?
4. Apa yang dimaksud dengan Dasar
Negara?
5. Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar
Negara ?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.
Untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.
Untuk
menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
3.
Untuk
mengetahui asas-asas yang terkancung dalam Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Istilah Pancasila
Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai
anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai
(Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di
Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari
uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah
Lima, Sila adalah Asas atau Dasar.
Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila
artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara
Indonesia, kekal dan abadi.[1]
B.
Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali
sama, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1.
Lahirnya
pancasila,1 juni 1945
2.
Piagam
Jakarta, 22 juni 1945
3.
Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4.
Mukaddimah
konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N.
50-3)
5.
Mukaddimah
Undang-undang Dasar sementara Republik
Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6.
Dekrit
presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal
22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu
rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
C.
Lahirnya Pancasila
adalah
penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni
1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan
dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian
pidato itu disebutkan :
“saudara-saudara, apakah prinsip
kelima? saya telah mengemukakan 4 prinsip;
1.
Kebangsaan
Indonesia.
2.
Internasionalisme,
atau peri-kemanusiaan.
3.
Mufakat,
atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan
social.
Prinsip yang
ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
D.
Peranan Pancasila Di Era Reformasi
1. Pancasila
sebagai paradigma ketatanegaraan
Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi
kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar
negara ia sebagai landasa kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti, bahwa
setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh
sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan,
baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan
harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam
kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya
hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan
sila-sila Pancasila. Sekurang-kurangnya, substansi produk hukumnya tidak
bertentangan dengan sila-sila Pancasila.
E.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial Politik
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial politik mengandung
arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia merdeka di
implementasikan sbb :
a. Penerapan
dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan
ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
b. Mementingkan
kepentingan rakyat / demokrasi dalam pemgambilan keputusan ;
c. Melaksanakan
keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep
mempertahankan kesatuan ;
d. Dalam
pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang
adil dan beradab ;
e.
Tidak dapat
tidak, nilai-nilai keadilan, kejujuran (yang menghasilkan) dan toleransi
bersumber pada nilai ke Tuhanan Yang Maha Esa.
F.
Pengertian Dasar Negara
Sesuai dengan pengertian paham
organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar
dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai
berikut :
a.
Basis
atau fundament negara
b.
Tujuan yang
menentukan arah negara
c.
Pedoman yang
menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam
mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“bahwa bagi Republik Indonesia, kita
memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi
Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”[2]
G.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang
Dasar Republik Indonesia 1945 :
“maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang
berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan
Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam uraian
“Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai
Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa
pancasila adalah saya anggap
sebagai dasar dari pada Negara
Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas
mana kita meletakkan Negara
Republik Indonesia”
Weltanschauung
suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan
asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan
Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup
dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat
atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari
negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini
pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari
nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu
sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai
hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak
tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam
pasal-pasal UUD 1945, serta hukum
positif lainnya.
Dasar formal kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia
tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV
yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . .
. . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara
yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir
Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak
kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan
atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar
negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama
dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh
karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya
adalah merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa
cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan
individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian
nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang
tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai
Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.[3]
H.
Perkembangan Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari melalui
pembentukan BPUPKI dan PPKI. Generasi Soekarno-Hatta menunjukan ketajaman
intelektual dengan merumuskan gagasan vital seperti yang tercantum di Pembukaan
UUD 1045 dimana Pancasila ditegaskan sebagai kesatuan integral dan integratif.
Prof. Notonagoro sampai menyatakan Pembukaan UUD 1945 adalah dokomen
kemanusiaan terbesar setelah American Declaratiom of Independence (1776).
Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga
Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan
bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar negara merupakan
jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya Pancasila merupakan
dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi dari berbagai
kegiatan yang berimplikasi positif atau negatif. Pancasila bertolak belakang
dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru merombak realitas keterbelakangan
yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, [4]
I.
Makna
Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Nilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah
tersapu oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan
Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan
di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru
yang “berideologikan ekonomi”, Pancasila dijadikan asas tunggal yang
dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai
Mandatoris MPR. Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena
pembangunan menghadapi jalan buntu. Krisis moral budaya juga timbul sebagai
implikasi adanya krisis ekonomi. Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai
dan arena kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan
kekeringan piritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan
dan sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks.
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan
integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan
kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan
persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi.
Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila
harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang
melekat padanya, yaitu :
Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan
berkembang dlam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im
sollen dan sollen im sein. Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang
terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan
diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme
para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari
esok lebih baik. Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang
jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif,
melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang
berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi
tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi
kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada
pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan
arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan
hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh
hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun
tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai
luhur Pancasila.[5]
J.
Kelebihan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi
nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk
mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah
ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun
negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi
tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun
pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya
Pandangan Soekarno yang demikian ini merupakan
pengulangan dari apa yang pernah ia ucapkan pada Pidato 1 Juni, Hari Lahirnya
Pancasila.
Bukti bahwa ideologi pancasila lebih baik dari dua
ideologi itu karena Pancasila memuat pokok-pokok pikiran sedemikian rupa :
Pertama, sila Ketuhanan memuat pokok-pokok pikiran
bahwa manusia Indonesia menganut berbagai agama, dengan kata lain ada kebebasan
untuk beragama dan tidak beragama, serta ada kebebasan untuk berpindah agama
(keyakinan)nya. Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhan-pun, karena
toleransinya yang sudah menjadi sifat bangsa Indonesia, mengakui bahwa
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa merupakan karakteristik dari
bangsanya, sehingga mereka menerima sila Pertama ini.
Kedua, Nasionalisme Indonesia (maksudnya sila ke-3
dari Pancasila) bukanlah chauvinisme. Bangsa Indonesia tidak menganggap diri
lebih unggul dari bangsa lain. Ia tidak pula berusaha untuk memaksakan
kehendaknya kepada bangsa-bangsa lain (bandingkan dengan ideologi imperialisme
dan kapitalisme). Di Barat, Nasionalisme berkembang sebagai kekuatan agresif
yang mencari daerah jajahan demi keuntungan ekonomi nasionalnya. Di Asia,
Afrika, dan Amerika Latin nasionalisme adalah gerakan pembebasan, gerakan protes
terhadap penjajah akibat penindasan Barat.
Ketiga, Internasionalisme (maksudnya sila Kemanusiaan
yang adil dan beradab) menghendaki setiap bangsa mempunyai kedudukan yang
sederajat, setiap bangsa menghargai dan menjaga hak-hak semua bangsa.
Keempat, demokrasi (maksudnya sila ke-4 dari
Pancasila) telah ada sejak dahulu di bumi Indonesia meskipun bentuknya beda
dengan demokrasi yang ada di Barat. Demokrasi di Indonesia mengenal tiga
prinsip: mufakat, perwakilan, dan musyawarah.
Kelima, Keadilan Sosial. Pada sila ini terkandung
maksud untuk keadilan dan kemakmuran sosial, jadi bukan keadilan dan kemakmuran
individu. Hanya dalam suatu masyarakat yang makmur berlangsung keadilansosial. Sebagai
bukti bahwa (ideologi) Pancasila mendapat dukungan dari seluruh rakyat
Indonesia, Soekarno mengajak semua unsur (golongan) yang ada di Indonesia dalam
pidatonya itu.
Mereka yang ikut di belakang Soekarno pada waktu itu
adalah: para pejabat tinggi dan para politisi. Mereka terdiri atas para
panglima militer, ulama besar dari berbagai agama yang ada di Indonesia. Ada
pimpinan Partai Komunis Indonesia, ada perwakilan dari golongan Katolik dan
Protestan, dan ada pula sejumlah pimpinan dari golongan nasionalis (PNI dan
lain-lain). Diikutsertakan dalam delegasi ke SU PBB itu adalah wakil buruh,
tani, wakil golongan perempuan, dan wakil golongan cendekiawan.
Mengingat Pancasila, terutama demokrasi yang
menitikberatkan musyawarah-mufakat, yang tidak ada dalam demokrasi Barat, maka
Soekarno mengajak supaya bangsa-bangsa di dunia mengikuti ideologi Pancasila.
Demikianlah kata Soekarno dalam sidang itu, ‘Cara musyawarah ini dapat
dijalankan, karena wakil-wakil bangsa kami berkeinginan agar cara-cara itu
dapat berjalan….. semua menginginkannya, karena semuanya menginginkannya
tercapainya tujuan jelas dari Pancasila, dan tujuannya yang jelas itu ialah
masyarakat adil dan makmur.’
Dewasa ini, alih-alih Pancasila bisa diterima
bangsa-bangsa di dunia, nasib ideologi Pancasila pun di dalam negeri masih
dalam pertaruhan. Penyelewengan terhadap Pancasila mulai kentara di era Orde
Baru. Pancasila telah dijadikan instrumen politik untuk menjaga status quo.
Pancasila telah dijadikan asas tunggal. Yaitu satu-satunya asas yang menjadi
dasar untuk hidup berbangsa, bernegara, bermasyarakat, termasuk dalam asas
Politik.
Pancasila kemudian dijadikan tafsir yang bersifat
monolitik, direktif, kaku, dan berorientasi ‘menghukum’ lawan-lawan politik
pemerintah. Ada usaha, memang, untuk mengembalikan Pancasila berikut tafsirnya,
sesuai dengan semangat para pejuang kemerdekaan, Pancasila yang dikehendaki
Soekarno, Pancasila yang ditawarkan ke Sidang Umum PBB 30 September 1960.
Tetapi, kondisi sekarang sudah berbeda dengan kondisi ketika Soekarno masih
berkuasa. Indonesia sekarang, bahkan mulai Orba berkuasa, sudah dicengkram oleh
kekuatan Neoliberalisme (penjajah baru yang lebih masif dan canggih
dibandingkan dengan nenek moyangnya, Imperialisme dan Kapitalisme).
K.
Pancasila
saat ini
Sebagai contoh warga Indonesia yang aktif di organisasi
"Persaudaraan"
ini menyebut tidak
adanya keadilan
sosial. Para pemimpin negara yang
semestinya memakmurkan rakyat, tapi ternyata
tidak. Kekayaan
rakyat dicuri,
dirongrong dan semua amburadul.
Indonesia
sekarang banyak menghadapi problem besar. Korupsi semakin merajalela.
Hukum dimanipulasi, bukan digunakan untuk
melindungi kepentingan rakyat, tapi untuk melindungi penjahat-penjahat atau koruptor-koruptor
di kalangan para
penguasa
negara, dan
juga
terorisme.
Kerukunan
beragama yang sebenarnya dituntut oleh
Pancasila,
juga jauh dari
kenyataan di Indonesia saat ini. Dengan sila pertama Ketuhanan Yang
Maha Esa seyogyanya masyarakat bebas
beragama. Tapi kenyataannya tidak
demikian.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan:
Pancasila sebagai pandangan
hidup suatu bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila telah melekat dan men-darah daging
pada masyarakat Indonesia. Maka masyarakat Indonesia menjadika Pancasila sebagai pedoman hidup ataupun
menjadikan
Pancasila
sebagai perjuangan utama oleh masyarakat banggsa Indonesia. Oleh karena
itu, setiap warga negara
mulai menerapkan nilai- nilai pada Pancasila tersebut baik di daerah maupun di pusat.
Pancasila sebagai
dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
·
Suasana
kebatinan dari UUD 1945
·
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
·
Mengandung
norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara
negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai
berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
·
Merupakan
sumber semangat dengan perkembangan
zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas
kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat
dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.
B.
Saran
Warganegara
Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia
Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Astrid S.
Susanto Sunario, Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Dua puluh Satu, Jakarta:
Ditjen Dikti. 1999.
Azizullah. MAKNA
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI. http://azizullah 82.blogspot.com/. diakses
tanggal 19 september 2017
Depdikbud.
Mubyarto, Membangun Sistem Ekonomi, Yogyakarta: BPFE. 2000.
Djamal.
DRS.D. POKOK-POKOK BAHASAN PANCASILA. Bandung: Remadja Karya CV. 1986.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta. 2003.
Suwarno, P.J., Pancasila Budaya
Bangsa Indonesia, Yogyakarta: 1993.
Syahar,
H.Syaidus, Pancasila Sebagai Paham
Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung. 1975.
[1] H.Syaidus Syahar, Pancasila
Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni,
(Bandung. 1975,) hlm. 432.
[3] Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila
Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni,
Bandung.hlm:110-112
[4] S. Susanto Sunario
Astrid, Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Dua puluhm Satu, (Jakarta:
Ditjen Dikti. 1999,) hlm 223.
[5] Azizullah. 2009. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI. http://azizullah
82.blogspot.com/. diakses tanggal 19 september 2017