BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Filsafat hukum
sebagai bagian dari disiplin hukum,telah memiliki tradisi yang lama
dan telah di kembangkan oleh ahli-ahli pemikir
yang tersohor.filsafat hukum tersebut terutama berusaha menghayati
arti dan hakikat hukum, telah banyak mengahasilkan pemikiran-pemikiran yang
berguna. Akan tetapi tidak dapat disangkal, bahwa hasil-hasil dari
pemikir tadi tidak semuanya dapat dijadikan pegangan. Hal ini disebabkan karena
timbulnya usaha-usaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah hukum
itu, apakah keadilan, apakah hukum yang tidak baik dapat dinamakan hukum.
Dalam usaha
untuk menjawab pertanyaan –pertanyaan tentangg arti hukum seringkali
dikemukakan bagaimana hukum itu seharusnya. Bagi mereka yang menelaah
masyarakat secara empiris, hal itu sangat sulit untuk diterima karena fakta
harus dipisahkan dengan keadaan yang seharusnya terjadi. Namun
demikian hal ini bukan berarti hasil-hasil pemikiran tersebut sama sekali tidak
berpengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum. Sosiologi hukum pada hakikatnya
lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang filsafat
(hukum), ilmu sosiologi.
B. Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang dapat dimbil dari latar
belakang masalah diatas adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan hakikat Sosiologi
Hukum ?
2. Apa saja Aliran-Aliran yang ada dalam
Sosiologi Hukum ?
C. Tujuan
Penulisan
Para penulis menyusun makalah yang berjudul
Aliran-Aliran dalam Sosiologi Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan lebih
memahami tentang aliran-aliran , pencetus Aliran serta point-point yang
terkandung dalam Aliran-Aliran Sosiologi Hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat
Sosiologi Hukum
Sosiologi
hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
Menurut Brade Meyer
·
Sociology of
the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis
yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya.
Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum
bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
·
Sociology in
the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan
dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
·
Gejala social
lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen)
saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka
efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.[1][1]
B. Aliran-Aliran
dalam Sosiologi Hukum
Sosiologi
hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seseorang berkebangsaan Italia
yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir
dari hasil- hasil pemikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat (hukum),
ilmu maupun sosiologi.
1. Mazhab Formalistis
a. Kaum Positivis
berpendapat
bahwa hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah serta harus
dipisahkan. Beberapa pendapat para ahli : John Austin (1790 – 1859)[2][2]
Bahwa hukum
merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yg
memegang kedaulatan. Bahwa hukum adalah merupakan perintah yang dibebankan
untuk mengatur makhluk berpikir, dimana perintah dilakukan oleh makhluk
berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan.
Bahwa hukum
sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, dan oleh karena
itu ajarannya dinamakan analytical jurisprudence.
Analytical
Jurisprudence dibagi dua
yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang disusun oleh Manusia. Hukum
yang disusun oleh manusia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum yang sebenarnya
dan hukum yang tidak sebenarnya.[3][3]
Hukum yang
sebenarnya :
hukum yang dibuat
oleh penguasa bagi pengikut- pengikutnya dan hukum yg disusun oleh individu-
individu guna melaksanakan hak- hak yg diberikan kepadanya. Mengandung 4 unsur,
yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
Hukum yang
tidak sebenarnya :
Bukanlah
merupakan hukum yang secara langsung berasal dari penguasa, akan tetapi
merupakan peraturan- peraturan yang disusun oleh perkumpulan- perkumpulan atau
badan- badan tertentu.
b. Hans Kelsen (Teori Murni tentang Hukum)
Suatu sistem
hukum sebagai suatu sistem pertanggapan dari kaidah- kaidah , dimana suatu
kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yg lebih
tinggi derajatnya. Kaidah yg merupakan puncak dari sistem pertanggapan
dinamakan kaidah dasar atau Grundnorm. Setiap sistem hukum merupakan Stunfenbau
daripada kaidah- kaidah.
Penamaan teori
murni tentang hukum murni mempunyai makna tersendiri untuk menyatakan bahwa
hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek- aspek kemasyarakatan yang lain. Yang
bermaksud menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian
apakah hukum itu cukup adil atau kurang adil.
2. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Hukum hanya
dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum
itu timbul. Beberapa pendapat para ahli :
a. Friedrich Karl Von Savigny (ahli ilmu sejarah
hukum)
Teorinya :
Hukum
merupakan perwujudan dari Kesadaran hukum masyarakat.(volksgeit) Semua
hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan bukan dari pembentuk UU.
b. Sir Henry Maine (Bukunya Ancient Law)
Teorinya :
Perkembangan
hukum dari status ke Kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat
sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks. Hubungan- hubungan
hukum yang didasarkan pada status warga- warga masyarakat yang masih
sederhana, berangsur- angsur akan hilang apabila masyarakat tadi berkembang
menjadi masyarakat yang modern dan kompleks.[4][4]
3. Aliran Utilitarianism
Tokohnya
adalah Jeremy Bentham (1748-1832).
Teorinya :
Bahwa manusia
bertindak untukk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. setiap
kejahatan harus disertai dengan hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut,
dan derita yang dijatuhkan tidak lebih dari pada apa yang
diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Pembentuk hukum harus membentuk
hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individiual.[5][5]
Kelemahannya :
Setiap manusia
tidak mempunyai ukuran yang Sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan
penderitaan.
4. Aliran Sociological Jurisprudence
Beberapa tokohnya yaitu :
a. Eugen Ehrlich (pelopor aliran ini), Teorinya
:
Pembedaan
antara hukum positif dengan Hukum yang hidup (living law) atau pembedaan
antara kaidah- kaidah hukum dengan kaidah- kaidah sosial lainnya.
Bahwa hukum
positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang ada dalam
masyarakat. Pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada Badan-badan
legislatif, keputusan- keputusan Badan yudikatif ataupun Ilmu hukum, akan
tetapi terletak justru terletak dalam masyarakat itusendiri.
b. Roscoe Pound
Teorinya :
Hukum harus
dilihat/dipandang sebagai suatu lembaga Kemasyarakatan yang berfungsi untuk
memenuhi kebutuhan- kebutuhan Sosial, sedangkan tugas dari ilmu hukum yaitu
untuk memperkembangkan suatu kerangka dimana kebutuhan- kebutuhan Sosial
terpenuhi secara maksimal.
Konsepnya yg
terkenal adalah law as a tool of Social engineering artinya hukum
sebagai alat untuk mewujudkan perubahan- perubahan di bidang sosial.
Maknanya saat
itu bahwa fungsi hukum adalah untuk Merubah perilaku (sikap mental) warga
masyarakat Amerika serikat yg rasial dan diskriminasi.
5. Aliran Realisme Hukum
Para tokohnya
yaitu, Karl Llewellyn, Jerome Franks, Justice Oliver Mendell.
Teorinya:
Konsep yang
radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim- hakim tidak
hanya menemukan hukum akan tetapi membentuk hukum.
Seorang hakim
harus selalu memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip mana yg dipakai dan
pihak- pihak mana yang akan menang. Keputusan- keputusan hakim seringkali
mendahului penggunaan prinsip- prinsip hukum yg formal. Keputusan-
keputusan pengadilan dan doktrin hukum Selalu dapat diperkembangkan untak
menunjang perkembangan atau hasil- hasil proses hukum. Karl Llewellyn
mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan- peraturan hukum dengan
perubahan- perubahan sosial yg terjadi dalam masyarakat.
Pendapatnya
bahwa tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta dan rekonstruksi dari
kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum secara
sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai
suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar
pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum
merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
1. Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas,
Grotius)
a.
Hukum dan
moral
b.
Kepastian
hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum
2. Madzhab formalisme (austin, kelsen)
a.
Logika hokum
b.
Fungsi
keajegan dari pada hokum
c.
Peranan formal
dari petugas hukum
3. Mazhab kebudayaan dan sejarah (Carl von
savigny, Maine)
a.
Kerangka
budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai
b.
Hukum dan
perubahan perubahan social
4. Aliran utilitarianisme dan sociological
jurisprudence (J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound)
a.
Konsekuensi
konsekuensi sosial dari hukum ( w. Friedman )
b.
Penggunaan
yang tidak wajar dari pembentuk undang undang
c.
Klasifikasi
tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan social
5. Aliran sociological jurisprudence (Eurlich,
Pound) dan legal realism (holmes, llewellyn, frank)
a.
Hukum sebagai
mekanisme pengendalian social
b.
Faktor faktor
politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi social
c.
Hubungan
antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis
d.
Hukum dan
kebijaksanaan kebijaksanaan hokum
e.
Segi
perikemanusiaan dari hokum
f.
Studi tentang
keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya
g.
Mempelajari
proses hukum atau beraksinya hokum
DAFTAR PUSTAKA
Johnson, Alvin S. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Soekanto,
Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar