Rabu, 01 November 2017

hukum investasi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Persaingan dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan, persaingan bukan dianggap sesuatu yang negatif. Hal ini dikarenakan dengan persaingan menjadikan kita berusaha menjadi lebih baik lagi. Begitu pula dengan dunia investasi, setiap usaha bergerak dengan cepat dan dinamis, dengan persaingan dalam hal ini persaingan usaha untuk meningkatkan kualitas dari hasil usaha tersebut. Dengan persaingan usaha banyak pihak akan bergerak dengan cepat untuk dapat mempertahankan eksistensinnya demi menunjang kelangsungan hidupnya. Oleh karenanya sudah barang tentu aspek hukum yang mengatur mengenai persaingan usaha ini sangat diperlukan dalam dunia investasi yaitu yang melingkupi kegiatan ekonomi dan bisnis.
Persaingan usaha yang dimaksud tentu bukan persaingan usaha yang sewenang-wenang dan tanpa memperhatikan berbagai pihak terkhususnya masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 yang menyatakan mengenai ekonomi kerakyatan. Walaupun amanat ekonomi kerakyatan ini sudah diemban sejak kemerdekaan Republik Indonesia, namun nyatanya hukum yang mengatur nyata mengenai persaingan usaha ini baru mampu dibentuk dan dilaksanakan pada tahun 1999, setelah jaman reformasi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian hukum investasi dan manfaat investasi?
2.      Apakah dasar hukum investasi di Indonesia?
3.      Apa bentuk-bentuk investasi?
4.      Apakah Asas-asas investasi?
5.      Apakah Syarat-syarat investasi?
6.      Bagaimana dampak investasi menurun?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui seluk beluk hukum investasi yang ada di indonesia beserta landasan hukumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Investasi
Investasi berasal dari bahasa latin investire (memakai), sedangkan dalam bahasa inggris, disebut dengan investment. Pandangan para ahli mengenai konsep teoritis tentang investasi :
1.      Fitzgeral
Investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan dana yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang. Dengan barang modal tersebut akan dihasilkan aliran prouk baru di masa datang (dalam Murdifin Haming dan Salim Basalamah, 2003: 4)
2.      Kamaruddin Ahmad, 1996: 3
Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut.
3.      Ensiklopedi Indonesia, tt: 1470
Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam proses produksi (dengan pembelian gedung – gedung, permesinan, bahan cadang, penyelenggaraan uang kas, serta perkembangannya). Dengan demikian, cadangan modal barang diperbesar sejauhtidak ada modal barang yang harus diganti.
4.      Menurut Budi Sutrisno, dalam buku Hukum Investasi di Indonesia 2008: 33
Investasi adalah penanaman modal yang dilakukaan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.[1]
B.     Manfaat investasi
Keberadaan investasi yang ditanamkan oleh investor, terutama modal asing ternyata memberikan dampak positif didalam pembangunan. Menurt Adi Harsono Manfaat investasi adalah sebagai berikut :
1.      Masalah Gaji
Perusahaan asing membayar gaji pegawainya lebih tinggi dibandingkan gaji rata rata nasional. Di amerika misalnya, perusahaan asing membayar 4% lebih tinggi pada tahun 1989 dan 6% lebih tinggi pada tahun 1996 dibandingkan perusahaan domestik.
2.     Perusahaan asing menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan perusahaan domestik. Di amerika, jumlah lapangan kerja yang diciptakan perusahaan asing mencapai 1,4% per tahun dari 1989 samapai dengan 1996 .
3.     Perusahaan asing tidak segan segan mengeluarkan biaya dibidang pendidikan.
4.     Perusahaan asing cenderung mengekspor lebih banyak dibandingkan perusahaan domestik. Tahun 1996, perusahaan asing di irlandia mengekspor 89% dari produksinya. Bandingkan 34% yang dilakukan perusahaan domestik.
Disamping itu, Adi Harsono juga mengungkapkan tentang dampak positif investasi asing, trutama di bidang industri migas yang menggunakan sistem production sharing contract (PSC) . dampak investasi asing dibidang migas adalah sebagai berikut :
1.     Produksi minyak dan gas bumi dari lapangan yang dikelola langsung oleh perusahaan asing terus meningkat , sedangkan produksi minyak perusahaan nasional pertamina sendiri justru menurun.
2.     Jumlah pegawai perusahaan asing PSC dan perusahaan jasa penunjang asing terus meningkat.
3.     Gaji dan fasilitas yang diberikan juga lebih baik dibandingkan gaji rata rata pekerja perusahaan nasional
4.     Beberapa perusahaan asing industri migas bahkan menjadikan indonesia sebagai kantor pusat.
5.     Perusahaan asing mulai meningkatkan investasi dibidang pendidikan, latihan, dan penelitian.
6.      Terciptanya lapangan pekerjaan baru.
7.      Secara tidak langsung mereka juga membawa pengetahuan manajemen dan etika bisnis yang lebih professional.[2]
C.    Dasar Hukum Investasi Indonesia
            Mengenai masalah hukum investasi ini dapat kita temukan dalam peraturan perundang undangan seperti sebagai berikut :
1.      Tap mpr nomor 23/1/1996 dalam pasal 6
2.      Undang undang nomor 25 tahun 2007
            Perkembangan investasi (penanaman modal), khususnya Penanaman Modal Asing di Indonesia mengalami masa pasang surut. Beberapa tahun sebelum diundangkanya Undang Undang No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing yaitu pada tahun 1953 ketika pemerintahan kabinet Alisastro Amidjojo, pernah dibuat suatu Rancangan Undang Undang (RUU) Penanaman Modal Asing, tetapi RUU tersebut tidak mendapat pengesahan dan ditolak oleh parlement dengan pertimbangan, jika disetujui menjadi undang-undang dapat menghambat dan mengganggu perkembangan masyarakatIndonesia.
Berselang beberapa tahun kemudian, RUU yang pernah diajukan pada tahun 1953, dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan dibarengi dengan persyaratan-persyaratan. Sehingga, untuk pertama kalinya lahirlah sebuah Undang Undang Penanaman Modal Asing yaitu UU No. 78 Tahun 1958. Namun, Undang-Undang Penanaman Modal tersebut, ketika itu tidak dapat dilaksanakan secara efektif dengan alasan bahwa kehadiran PMA di Indonesia dianggap sebagai upaya eksploitasi terhadap rakyat Indonesia serta menghambat revolusi di Indonesia.[3]
D.    Asas Asas Hukum Investasi
1.      Asas ekonomis
Yaitu asas yang menyatakan bahwa hukum investasi memiliiki nilai yang bersifat ekonomis.
2.      Asas hukum internasional
Artinya hukum investasi harus memperhatikan nilai nilai yang berlaku di dunia internasional.
3.      Asas dokrasi ekonomis
Yaitu penanaman modal dilakukan secara bebas dan terbuka untuk investor asing.  Asas ini menjadi penting karena mendukung adanya pasar bebas.
4.        Asas kemanfaatan
Yaitu agar penanaman modal ini hasilnya dapat depergunakan untuk kessejahteraan masyarakat.
Asas asasnya juga diatur dalam pasal 3 Undang Undang no 25 tahun 2007 antara lain
a.       Asas kepastian hukum : penanaman modal harus berdasarkan Undang Undang yang berlaku.
b.      Asas keterbukaan : masyarakat berhak mendapat informasi yang benar dan jujur mengenai penanaman modal yang dilakukan.
c.       Asas akuntabilitas : semua hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
d.       Asas perlakuan yang sama : penanaman modal harus melakukan perlakuan yang sama terhadap investor (asing maupun tidak) kecuali dalam hal untuk kepentingan keamanan negara.
e.       Asas kebersamaan : dengan tujuan bersama menuju kesejahteraan masyarakat.
f.       Asas efisiensi berkeadilan : mencapai iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing yang sehat.
g.      Asas berkelanjutan : harus ada perencanaan. Untuk memberi kesejahteraan, di masa sekarang maupun yang akan datang
h.      Asas berwawasan lingkungan : penanaman modal  harus memelihara kelestarian lingkungan.
i.         Asas kemandirian : penanaman modal harus mengedepankan potensi negara.
j.        Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
E.     Jenis Jenis Penananaman Modal
Jenis Penanaman Modal Investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumber dan cara penanamannya. Investasi berdasarkan asetnya Investasi berdasarkan asetnya merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaannya. Investasi
a.       Berdasarkan asetnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.      Real Asset, yaitu investasi yang berwujud seperti gedung, rumah dan sebagainya
2.      Financial Asset, yaitu investasi berupa dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung pemegangnya terhadap aktivitas riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.
b.      Investasi berdasarkan pengaruhnya
Investasi berdasarkan pengaruhnya merupakan investasi yang didasarkan pada faktor- faktor yang mempengaruhi atau tidak mempengaruhi kegiatan investasi. Investasi berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      Investasi Autonomos (berdiri sendiri) merupakan investasi yang tidak dipengaruhi oleh tingakat pendapatan, bersifat spekulatif. Misalnya pembelian surat-surat berharga.
2.     Investasi Induced (mempengaruhi-menyebabkan) merupakan investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan atas barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Misalny penghasilan transitori, yaitu penghasilan yang didapat selain dari bekerja, seperti bunga dan sebagainya.
c.       Investasi berdasarkan sumber pembiayaannya
Investasi ini merupakan investasi yang didasarkan pada ususl-usul investasi itu diperoleh. Dibagi dalam 2 macam, yaitu :
1.      Investasi Portofolio Investasi ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrument surat berharga, seperti saham dan obligasi.
2.      Investasi Langsung Investasi langsung adalah investasi aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha dan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total, dan mengakuisisi perusahaan.
F.     Bentuk-Bentuk Investasi
Sebagaimana telah dikemukakan di muka, bahwa investasi adalah kegiatan menanamkan modal dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil menanamkan modal tersebut.  Oleh karena itu , dalam pengertian yang luas kegiatan investasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yaitu :
a.       Investasi Langsung (Direct Investment)
Dalam artian umum kegiatan investasi langsung dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti :
1). Membeli tanah,
2). Membeli Emas,
3). Membeli Real Estate/ Ruko,
4). Menjalankan Kegiatan Usaha dengan membentuk Badan Usaha.
Bentuk kegiatan investasi langsung dengan menjalankan kegiatan usaha tersebut , dilihat dari perizinannya dapat digolongkan menjadi 2 bentuk yaitu :
a)      Investasi yang menggunakan Fasilitas;
b)      Investasi yang tidak mengunakan Fasilitas
Investasi yang menggunakan fasilitas, masih dibagi lagi menjadi investasi yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA). Investasi yang menggunakan fasilitas PMDN diatur dengan UUPMDN tahun 1968 beserta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan investasi yang menggunakan fasilitas PMA diatur dengan UUPMA tahun 1967 beserta peraturan pelaksanaannya, dan terakhir kedua Undang-Undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM)tahun2007.
Adapun investasi yang tidak menggunakan Fasilitas adalah perusahaan non Fasilitas atau non PMA/PMDN yang menurut Kepres RI No. 22 Tahun 1986 adalah perusahaan yang tidak tunduk dan tidak mendapatkan fasilitas berdasarkan UU No. 1Tahun 1967 jo UU No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 jo. UU No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang Kedua Undang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang berarti izin tersebut diterbitkan langsung oleh Departemen/ Instansi Teknis yang membidangi.[4]
G.    Syarat-Syarat Investasi
Syarat-syarat berinvestasi adalah:
1.      Syarat keuntungan ekonomi
2.      Syarat stabilitas poltik
3.      Syarat kepstian hukum.[5]
H.    Dampak Investasi Menurun
Seperti diketahui sejak krisis ekonomi tahun1996, sangat mempengaruhi masuknya investasi di indonesia. Pembentukan tetap bruto dalam perkiraan nasional ditahun 2003 sepertiga lebih kecil ditahun 1997. Tingkat investasi sebagai presentase produk domestik bruto anjlok dan belum pulih. Investasi asing berubah menjadi negatif. Bangsa indonesia dalam stok investasi asing langsung yang masuk turun dari 1,68% ditahun 1995 menjadi 0,78% tahun 2003. PMDN dan PMA yang disetujui juga menukil walaupun ada tanda-tanda kebangkitan tahun 2003. Gangguan keamanan, amuk penjarahan, ketidak pastian hukum, korupsi dan perselisihan perburuhan muncul untuk memudarkan daya tarik investasi ke Indonesia, ketika di negara-negara lain bersinar cerah untuk investasu seperi cina untuk klompok usaha yang sama atau mirip.[6]













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Investasi berasal dari bahasa latin investire (memakai), sedangkan dalam bahasa inggris, disebut dengan investment.
Mengenai masalah hukum investasi ini dapat kita temukan dalam peraturan perundang undangan seperti sebagai berikut : Tap mpr nomor 23/1/1996 dalam pasal 6. Undang undang nomor 25 tahun 2007.
Keberadaan investasi yang ditanamkan oleh investor, terutama modal asing ternyata memberikan dampak positif didalam pembangunan negara.
            Dalam hal ini inevestasi mempunyai asas-asas yaitu: Asas ekonomis, Asas hukum internasional, Asas dokrasi ekonomis, Asas kemanfaatan.
            Bentuk-bentuk investasi ada dua, investasi langsung dan investasi tidak langsung.
Dalam mengembangkan bentuk investasi maka harus memnuhi syara-syarat investasi. Syarat-syarat berinvestasi adalah:
1.      Syarat keuntungan ekonomi
2.      Syarat stabilitas poltik
3.      Syarat kepstian hukum
            Dampak menurunya dari investasi Seperti diketahui sejak krisis ekonomi tahun1996, sangat mempengaruhi masuknya investasi di indonesia. Pembentukan tetap bruto dalam perkiraan nasional ditahun 2003 sepertiga lebih kecil ditahun 1997. Tingkat investasi sebagai presentase produk domestik bruto anjlok dan belum pulih. Investasi asing berubah menjadi negatif. Bangsa indonesia dalam stok investasi asing langsung yang masuk turun dari 1,68% ditahun 1995 menjadi 0,78% tahun 2003.
           



DAFTAR PUSTAKA
wulandari, Andi sry resky,  buku ajar hukumdagang, tt. Mitra wecana media, th. Tt.
http://joehukum.blogspot.com/2013/12/makalah-hukum-investasi.html
http://triwulandan.blogspot.com/2014/02/makalah-hukum-investasi.html
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/pengaturan-investasi-di-indonesia.html
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/bentuk-bentuk-investasi.html




[1] http://triwulandan.blogspot.com/2014/02/makalah-hukum-investasi.html
[2] http://joehukum.blogspot.com/2013/12/makalah-hukum-investasi.html
[3] http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/pengaturan-investasi-di-indonesia.html
[4] http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/bentuk-bentuk-investasi.html
[5] Andi sry resky wulandari, buku ajar hukumdagang, (tt. Mitra wecana media, th. Tt.) hlm. 147.
[6] Ibid. Hlm. 148.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar