BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persaingan
dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan, persaingan bukan dianggap sesuatu
yang negatif. Hal ini dikarenakan dengan persaingan menjadikan kita berusaha
menjadi lebih baik lagi. Begitu pula dengan dunia investasi, setiap usaha
bergerak dengan cepat dan dinamis, dengan persaingan dalam hal ini persaingan
usaha untuk meningkatkan kualitas dari hasil usaha tersebut. Dengan persaingan
usaha banyak pihak akan bergerak dengan cepat untuk dapat mempertahankan
eksistensinnya demi menunjang kelangsungan hidupnya. Oleh karenanya sudah
barang tentu aspek hukum yang mengatur mengenai persaingan usaha ini sangat
diperlukan dalam dunia investasi yaitu yang melingkupi kegiatan ekonomi dan
bisnis.
Persaingan
usaha yang dimaksud tentu bukan persaingan usaha yang sewenang-wenang dan tanpa
memperhatikan berbagai pihak terkhususnya masyarakat. Hal ini sesuai dengan
amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 yang menyatakan mengenai
ekonomi kerakyatan. Walaupun amanat ekonomi kerakyatan ini sudah diemban sejak
kemerdekaan Republik Indonesia, namun nyatanya hukum yang mengatur nyata
mengenai persaingan usaha ini baru mampu dibentuk dan dilaksanakan pada tahun
1999, setelah jaman reformasi.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian hukum investasi dan manfaat
investasi?
2.
Apakah dasar hukum investasi di Indonesia?
3.
Apa bentuk-bentuk investasi?
4.
Apakah Asas-asas investasi?
5.
Apakah Syarat-syarat investasi?
6.
Bagaimana dampak investasi menurun?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui
seluk beluk hukum investasi yang ada di indonesia beserta landasan hukumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Investasi
Investasi berasal dari
bahasa latin investire (memakai), sedangkan dalam bahasa inggris,
disebut dengan investment. Pandangan para ahli mengenai konsep
teoritis tentang investasi :
1. Fitzgeral
Investasi
adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan dana yang dipakai untuk
mengadakan barang modal pada saat sekarang. Dengan barang modal tersebut akan
dihasilkan aliran prouk baru di masa datang (dalam Murdifin Haming dan Salim
Basalamah, 2003: 4)
2. Kamaruddin Ahmad, 1996: 3
Investasi
adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh keuntungan
tertentu atas uang atau dana tersebut.
3. Ensiklopedi Indonesia, tt:
1470
Investasi
adalah penanaman uang atau modal dalam proses produksi (dengan pembelian gedung
– gedung, permesinan, bahan cadang, penyelenggaraan uang kas, serta
perkembangannya). Dengan demikian, cadangan modal barang diperbesar sejauhtidak
ada modal barang yang harus diganti.
4. Menurut Budi Sutrisno, dalam
buku Hukum Investasi di Indonesia 2008: 33
Investasi
adalah penanaman modal yang dilakukaan oleh investor, baik investor asing
maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi,
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.[1]
B.
Manfaat
investasi
Keberadaan investasi yang
ditanamkan oleh investor, terutama modal asing ternyata memberikan dampak
positif didalam pembangunan. Menurt Adi Harsono Manfaat investasi adalah
sebagai berikut :
1. Masalah Gaji
Perusahaan asing membayar gaji pegawainya lebih tinggi
dibandingkan gaji rata rata nasional. Di amerika misalnya, perusahaan asing
membayar 4% lebih tinggi pada tahun 1989 dan 6% lebih tinggi pada tahun 1996
dibandingkan perusahaan domestik.
2. Perusahaan asing
menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan perusahaan domestik. Di
amerika, jumlah lapangan kerja yang diciptakan perusahaan asing mencapai 1,4%
per tahun dari 1989 samapai dengan 1996 .
3. Perusahaan asing tidak
segan segan mengeluarkan biaya dibidang pendidikan.
4. Perusahaan asing
cenderung mengekspor lebih banyak dibandingkan perusahaan domestik. Tahun 1996,
perusahaan asing di irlandia mengekspor 89% dari produksinya. Bandingkan 34%
yang dilakukan perusahaan domestik.
Disamping itu,
Adi Harsono juga mengungkapkan tentang dampak positif investasi asing, trutama
di bidang industri migas yang menggunakan sistem production sharing contract
(PSC) . dampak investasi asing dibidang migas adalah sebagai berikut :
1. Produksi
minyak dan gas bumi dari lapangan yang dikelola langsung oleh perusahaan asing
terus meningkat , sedangkan produksi minyak perusahaan nasional pertamina
sendiri justru menurun.
2. Jumlah
pegawai perusahaan asing PSC dan perusahaan jasa penunjang asing terus
meningkat.
3. Gaji
dan fasilitas yang diberikan juga lebih baik dibandingkan gaji rata rata
pekerja perusahaan nasional
4. Beberapa
perusahaan asing industri migas bahkan menjadikan indonesia sebagai kantor
pusat.
5. Perusahaan
asing mulai meningkatkan investasi dibidang pendidikan, latihan, dan
penelitian.
6. Terciptanya
lapangan pekerjaan baru.
7. Secara
tidak langsung mereka juga membawa pengetahuan manajemen dan etika bisnis yang
lebih professional.[2]
C.
Dasar Hukum Investasi Indonesia
Mengenai
masalah hukum investasi ini dapat kita temukan dalam peraturan perundang
undangan seperti sebagai berikut :
1.
Tap mpr nomor 23/1/1996 dalam pasal 6
2.
Undang undang nomor 25 tahun 2007
Perkembangan investasi
(penanaman modal), khususnya Penanaman Modal Asing di Indonesia mengalami masa
pasang surut. Beberapa tahun sebelum diundangkanya Undang Undang No.1 Tahun
1967 Tentang Penanaman Modal Asing yaitu pada tahun 1953 ketika pemerintahan
kabinet Alisastro Amidjojo, pernah dibuat suatu Rancangan Undang Undang (RUU)
Penanaman Modal Asing, tetapi RUU tersebut tidak mendapat pengesahan dan
ditolak oleh parlement dengan pertimbangan, jika disetujui menjadi undang-undang
dapat menghambat dan mengganggu perkembangan masyarakatIndonesia.
Berselang beberapa tahun kemudian, RUU yang
pernah diajukan pada tahun 1953, dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan
dibarengi dengan persyaratan-persyaratan. Sehingga, untuk pertama kalinya
lahirlah sebuah Undang Undang Penanaman Modal Asing yaitu UU No. 78 Tahun 1958.
Namun, Undang-Undang Penanaman Modal tersebut, ketika itu tidak dapat
dilaksanakan secara efektif dengan alasan bahwa kehadiran PMA di Indonesia
dianggap sebagai upaya eksploitasi terhadap rakyat Indonesia serta menghambat
revolusi di Indonesia.[3]
D. Asas Asas Hukum
Investasi
1.
Asas ekonomis
Yaitu asas
yang menyatakan bahwa hukum investasi memiliiki nilai yang bersifat ekonomis.
2.
Asas hukum internasional
Artinya hukum
investasi harus memperhatikan nilai nilai yang berlaku di dunia internasional.
3.
Asas dokrasi ekonomis
Yaitu
penanaman modal dilakukan secara bebas dan terbuka untuk investor asing. Asas ini menjadi penting karena mendukung
adanya pasar bebas.
4.
Asas kemanfaatan
Yaitu agar
penanaman modal ini hasilnya dapat depergunakan untuk kessejahteraan
masyarakat.
Asas asasnya juga diatur dalam pasal 3 Undang
Undang no 25 tahun 2007 antara lain
a.
Asas kepastian hukum : penanaman modal harus berdasarkan Undang Undang yang
berlaku.
b.
Asas keterbukaan : masyarakat berhak mendapat informasi yang benar dan
jujur mengenai penanaman modal yang dilakukan.
c.
Asas akuntabilitas : semua hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat.
d.
Asas perlakuan yang sama : penanaman modal
harus melakukan perlakuan yang sama terhadap investor (asing maupun tidak)
kecuali dalam hal untuk kepentingan keamanan negara.
e.
Asas kebersamaan : dengan tujuan bersama menuju kesejahteraan masyarakat.
f.
Asas efisiensi berkeadilan : mencapai iklim usaha yang adil, kondusif dan
berdaya saing yang sehat.
g.
Asas berkelanjutan : harus ada perencanaan. Untuk memberi kesejahteraan, di
masa sekarang maupun yang akan datang
h.
Asas berwawasan lingkungan : penanaman modal harus memelihara kelestarian lingkungan.
i.
Asas kemandirian : penanaman modal harus
mengedepankan potensi negara.
j.
Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
E.
Jenis Jenis Penananaman Modal
Jenis Penanaman Modal Investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumber dan cara penanamannya. Investasi berdasarkan asetnya Investasi
berdasarkan asetnya merupakan
penggolongan investasi dari aspek
modal atau kekayaannya. Investasi
a.
Berdasarkan asetnya
dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.
Real Asset, yaitu investasi yang berwujud
seperti gedung, rumah dan sebagainya
2.
Financial Asset, yaitu investasi berupa
dokumen (surat-surat) klaim tidak
langsung pemegangnya terhadap
aktivitas riil pihak yang menerbitkan
sekuritas tersebut.
b.
Investasi berdasarkan pengaruhnya
Investasi
berdasarkan pengaruhnya merupakan
investasi yang didasarkan pada
faktor- faktor yang mempengaruhi atau tidak mempengaruhi kegiatan investasi. Investasi berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Investasi Autonomos
(berdiri sendiri) merupakan investasi
yang tidak dipengaruhi oleh tingakat pendapatan,
bersifat spekulatif. Misalnya pembelian surat-surat berharga.
2. Investasi Induced (mempengaruhi-menyebabkan) merupakan investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan atas barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Misalny penghasilan transitori, yaitu penghasilan yang didapat selain dari bekerja, seperti bunga dan sebagainya.
c. Investasi
berdasarkan sumber pembiayaannya
Investasi ini merupakan investasi yang didasarkan pada ususl-usul investasi
itu diperoleh. Dibagi dalam 2 macam,
yaitu :
1. Investasi Portofolio Investasi ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrument surat berharga, seperti saham dan obligasi.
2. Investasi Langsung Investasi langsung adalah investasi aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha dan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total, dan mengakuisisi perusahaan.
F. Bentuk-Bentuk
Investasi
Sebagaimana telah dikemukakan di muka, bahwa
investasi adalah kegiatan menanamkan modal dengan harapan pada waktunya nanti
pemilik modal akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil menanamkan modal
tersebut. Oleh karena itu , dalam
pengertian yang luas kegiatan investasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk
yaitu :
a. Investasi Langsung (Direct Investment)
Dalam artian umum kegiatan investasi langsung dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti :
Dalam artian umum kegiatan investasi langsung dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti :
1).
Membeli tanah,
2). Membeli Emas,
3). Membeli Real Estate/ Ruko,
4). Menjalankan Kegiatan Usaha dengan membentuk Badan Usaha.
2). Membeli Emas,
3). Membeli Real Estate/ Ruko,
4). Menjalankan Kegiatan Usaha dengan membentuk Badan Usaha.
Bentuk kegiatan investasi langsung dengan
menjalankan kegiatan usaha tersebut , dilihat dari perizinannya dapat
digolongkan menjadi 2 bentuk yaitu :
a) Investasi yang menggunakan Fasilitas;
b) Investasi yang tidak mengunakan Fasilitas
Investasi yang menggunakan fasilitas, masih
dibagi lagi menjadi investasi yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN) dan investasi yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing
(PMA). Investasi yang menggunakan fasilitas PMDN diatur dengan UUPMDN tahun
1968 beserta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan investasi yang menggunakan
fasilitas PMA diatur dengan UUPMA tahun 1967 beserta peraturan pelaksanaannya,
dan terakhir kedua Undang-Undang tersebut diganti dengan Undang-Undang
Penanaman Modal (UUPM)tahun2007.
Adapun investasi yang tidak menggunakan
Fasilitas adalah perusahaan non Fasilitas atau non PMA/PMDN yang menurut Kepres
RI No. 22 Tahun 1986 adalah perusahaan yang tidak tunduk dan tidak mendapatkan
fasilitas berdasarkan UU No. 1Tahun 1967 jo UU No. 11 Tahun 1970 tentang
Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 jo. UU No. 12 Tahun 1970 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang Kedua Undang-Undang tersebut telah
diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang
berarti izin tersebut diterbitkan langsung oleh Departemen/ Instansi Teknis
yang membidangi.[4]
G. Syarat-Syarat
Investasi
Syarat-syarat berinvestasi adalah:
1. Syarat keuntungan
ekonomi
2. Syarat stabilitas
poltik
3. Syarat kepstian hukum.[5]
H. Dampak Investasi
Menurun
Seperti diketahui sejak krisis ekonomi tahun1996,
sangat mempengaruhi masuknya investasi di indonesia. Pembentukan tetap bruto
dalam perkiraan nasional ditahun 2003 sepertiga lebih kecil ditahun 1997.
Tingkat investasi sebagai presentase produk domestik bruto anjlok dan belum
pulih. Investasi asing berubah menjadi negatif. Bangsa indonesia dalam stok
investasi asing langsung yang masuk turun dari 1,68% ditahun 1995 menjadi 0,78%
tahun 2003. PMDN dan PMA yang disetujui juga menukil walaupun ada tanda-tanda
kebangkitan tahun 2003. Gangguan keamanan, amuk penjarahan, ketidak pastian
hukum, korupsi dan perselisihan perburuhan muncul untuk memudarkan daya tarik
investasi ke Indonesia, ketika di negara-negara lain bersinar cerah untuk
investasu seperi cina untuk klompok usaha yang sama atau mirip.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Investasi berasal dari
bahasa latin investire (memakai), sedangkan dalam bahasa inggris,
disebut dengan investment.
Mengenai masalah hukum investasi ini dapat kita
temukan dalam peraturan perundang undangan seperti sebagai berikut : Tap mpr
nomor 23/1/1996 dalam pasal 6. Undang undang nomor 25 tahun 2007.
Keberadaan investasi
yang ditanamkan oleh investor, terutama modal asing ternyata memberikan dampak
positif didalam pembangunan negara.
Dalam
hal ini inevestasi mempunyai asas-asas yaitu: Asas ekonomis, Asas hukum
internasional, Asas dokrasi ekonomis, Asas kemanfaatan.
Bentuk-bentuk
investasi ada dua, investasi langsung dan investasi tidak langsung.
Dalam mengembangkan bentuk investasi maka harus memnuhi syara-syarat
investasi. Syarat-syarat berinvestasi adalah:
1. Syarat keuntungan
ekonomi
2. Syarat stabilitas
poltik
3. Syarat kepstian hukum
Dampak
menurunya dari investasi Seperti diketahui sejak krisis ekonomi tahun1996,
sangat mempengaruhi masuknya investasi di indonesia. Pembentukan tetap bruto
dalam perkiraan nasional ditahun 2003 sepertiga lebih kecil ditahun 1997.
Tingkat investasi sebagai presentase produk domestik bruto anjlok dan belum
pulih. Investasi asing berubah menjadi negatif. Bangsa indonesia dalam stok
investasi asing langsung yang masuk turun dari 1,68% ditahun 1995 menjadi 0,78%
tahun 2003.
DAFTAR PUSTAKA
wulandari, Andi sry
resky, buku ajar hukumdagang, tt.
Mitra wecana media, th. Tt.
http://joehukum.blogspot.com/2013/12/makalah-hukum-investasi.html
http://triwulandan.blogspot.com/2014/02/makalah-hukum-investasi.html
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/pengaturan-investasi-di-indonesia.html
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/bentuk-bentuk-investasi.html
[1]
http://triwulandan.blogspot.com/2014/02/makalah-hukum-investasi.html
[2] http://joehukum.blogspot.com/2013/12/makalah-hukum-investasi.html
[3]
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/pengaturan-investasi-di-indonesia.html
[4]
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/bentuk-bentuk-investasi.html
[5]
Andi sry resky wulandari, buku
ajar hukumdagang, (tt. Mitra wecana media, th. Tt.) hlm. 147.
[6]
Ibid. Hlm. 148.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar