MAKALAH
IHTIKAR
(PENIMBUNAN)
Disusun
untuk Memenuhi TugasMata Kuliah Telaah Teks Arab Hukum Ekonomi
Syari’ah (HES)
Dosen
Pengampu:Ahmad Zayyadus Zabidi

Disusun
Oleh:
ACH.
BARODI
MOH.
FAUZI RAMADHAN
MOH.
HERLI AGUSTIAN
TAUFIQURROHMAN
ZAINURROHMAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
HUKUM EKONOMI SYARI’AH
PAMEKASAN
PAMEKASAN
2016
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin segala puji bagi Allah yang Maha Esa, Tuhan pemeberi rezeki, Tuhan yang
Maha memuliakan dan Maha menghinakan. Manusia hanya dapat berusaha dan Tuhan
yang mengabulkan atas usaha kita, oleh karena itu kami sangat bersyukur kepada
Allah karena kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Salawat dan salam kami
haturkan bagi Nabi Muhammad, makhluk pilihan Allah untuk mengajak manusia
kejalan yang diridlai-Nya.
Kami ucapkan terima kasih
juga kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam
menyelesaikan tugas makalah ini. Kami hanya manusia biasa yang tidak dapat mengerjakan pekerjaan sendirian. Tidak lupa juga kami
ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak lain yang juga telah memberikan
semangat kepada kami.
Makalah ini kami kaui masih
banyak kekurangan. Oleh karena itu saran dan kritik yang
membangun sangat kami harapkan dari para pembaca supaya makalah ini kedepannya menjadi
lebih baik dan tidak terdapat
kesalahan-kesalahan lagi.
Akhirnya atas perhatian para
pembaca kami ucapkan terima kasih.
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
AWAL ……………………………………………………….. i
KATA
PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I : PENDAHULUAN ............................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah .................................................. 1
B. Rumusan Masalah ........................................................... 1
C. Tujuan Masalah ................................................................ 2
BAB
II : PEMBAHASAN ................................................................... 3
A. Pengertian Ihtikar ......................................................... 3
B.
Dalil Dasar Ihtikar ……………….................................... 4
C.
Terjemah ......................................................................... 4
D. Makna Mufradat ............................................................... 4
E.
Syarat-syarat Ihtikar ...................................................... 4
F.
HikmahDilarangnya Ihtikar ........................................... 5
BAB
III : PENUTUP .......................................................................... 6
A. Kesimpulan ...................................................................... 6
DAFTAR
PUSTAKA .................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Menjadi pelaku dagang membutuhkan kekreatifitasan
dan inovasi dalam berdagang persaingan yang ketat terkadang membuat sebagian
pedagang melakukan segala cara untuk merebut konsumen. Mendapatkan keuntungan yang besar pasti sudah menjadi
target utama pedagang. Dalam parkteknya, pedagag kerap kali melakukan yang
namanya penimbunan, yaitu menyimpan barang dengan tujuan akan dijual ketika
barang tersebut langka di pasar sehingga membuat harga barang tersebut menjadi
mahal.
Hal seperti ini dilarang
dalam Islam karena akan menimbulkan kerusakan di pasar berupa, rusaknya harga
pasar dan jumlah persediaan yang tidak menentu. Namun tidak semua jenis
penimbunan dilarang, jenis penimbunan yang tidak dilarang adalah penimbunan untuk
digunakan sendiri dan tanpa maksud untuk merusak harga pasar, dimana barang
tersebut digunakan sebagai persediaan pribadi untuk waktu tertentu.
Pada kesempatan
kali ini kami akan mencoba untuk menjelaskan mengenai penimbunan yang dilarang
dalam Islam, dan apa dalil yang digunakan dalam hal tersebut yang akan dibahas
pada bab selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas penulis merumuskan
beberapa masalagh sebagai berikut:
1. Apa
pengertian Ihtikar?
2. Bagaimana
bunyi dalil surat dasar
Ihtikar?
3. Bagaimana
terjemah dalil
tersebut?
4. Apa
makna mufradat dalil
tersebut?
5. Apa
syarat-syarat terjadinya
Ihtikar?
6. Apa
hikmah dilarangnyaIhtikar?
C. Tujuan Masalah
dari rumusan masalah di atas penulis memiliki
beberapa tujuan yang dicapai, yaitu:
1. Ingin
mengetahui pengertian Ihtikaar
2. Ingin
mengetahui bunyi dalil dasar
Ihtkar
3. Ingin
mengetahui terjemah dalil
tersebut
4. Ingin
mengetahui mufradat dalil
tersebut
5. Ingin
mengetahui syarat-syarat
terjadinya Ihtikar
6. Ingin
mengetahui hikmah dilarangnya
Ihtikar
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ihtikar
Menimbun dalam bahasa Arab adalah الاحْتِكارُdari kata يحتكر– احتكرyang bermakna secara bahasa adalah al habsu (menahan) dan al
jam’u (mengumpulkan).[1]Sedang secara istilah ihktikar berarti membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya
supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik.[2]
Beberapa definisi penimbunan menurut beberapa pendapat, diantaranya:
1. Imam Ghazali (Mazhab Syafi’i) mendefinisikan ihkar sebagai penyimpanan
barang dagangan oleh penjual makanan untuk menungnggu melonjaknya harga dan
penjualannya ketika hargnya melonjak.
2. Ulama mazhab Maliki mendefinisikan ihtikar sebagai penyimpnan barang
oleh produsen baik, makanan, pakaian, dan segala barang yang dapat merusak
pasar.
3. As-Sayyid Sabiq dalam fiqh as-sunnah menyatakan ihtikar sebagai membeli
suatu barang dan menyimpannya agar barang tersebut berkurang di masyarakat
sehingga harganya meningkat sehingga manusia akan mendapatkan kesulitan akibat
kelangkaan dan mahalnya harga barang tersebut.[3]
4. Adiwarman karim mengatakan bahwa ihtikar adalah mengambil keuntungan di
atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga
yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya adalah monopoly’s rent.[4]
5. Fathi ad-Duraini (guru besar fiqh di Universitas Damaskus Suriah)
mendefinisikan ihtikar sebagai tindakan menyimpan harta, manfaat atau jasa,
dan enggan menjualdan memberikannya
kepada orang lain yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis
diakibatkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar.
Sementara rakyat, Negara, atau hewan (peternakan) sangat membutuhkan barang,
manfaat, atau jasa tersebut. Ihtikar menurut ad-Duraini tidak hanya menyangkut
komoditas,, tetapi manfaat dari komoditas tersebut dan bahkan jasa dari pembeli
jasa dengan syarat, “embargo” yang dilakukan oleh para pedagang dan pemberi
jasa ini bisa membuat harga pasar tidak stabil, padahal komoditas, manfaat,
atau jasa tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Negara, dll.[5]
B. Dalil
DasarIhtikar
عن سعيد بن المسيب، عن معمر بن عبدالله عن رسول الله صلى
الله عليه وسلم. قال لا يحتكر إلا خاطئ
C. Terjemah
“Dari Sa’id
ibnul Musayyib, dari Ma’mar bin Abdillah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:”Tidaklah seorang menimbun kecuali dia berdosa”.
D. Makna Mufradat
لا
|
Tidaklah
|
يحتكر
|
Seseorang menimbun
|
إلا
|
Kecuali
|
خاطئ
|
Dia
berdosa
|
E. Syarat-syarat
Ihtikar
Ihtikar terjadi
bila syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
1.
Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara
menimbun stok atau mengenakan entry barriers
2.
Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan
harga sebelum munculnya kelangkaan.
3.
Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan
keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.
F.
Hikmah Dilarangnya Ihtikar
Imam Nawawi menjelaskan hikmah dari
larangan ihtikar adalah mencegah hal-hal yang menyulitkan manusia secara umum,
oleh karenanya para ulama sepakat apabila ada orang memiliki makanan lebih,
sedangkan mausia sedang kelaparan dan tidak ada makanan kecuali yang ada pada
orang tadi, maka wajib bagi orang tersebut menjual atau memberikan dengan
cuma-cuma makanannya kepada manusia supaya manusia tidak kesulitan. Demikian juga apabila ada yang menimbun
selain bahan makanan (seperti pakaian musim dingin dan sebagainya) sehingga
manusia kesulitan mendapatkannya, dan membahayakan mereka, maka hal ini
dilarang dalam Islam.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penimbunan
adalah menyimban barang dengan maksud untuk membuat barang tersebut langka di
pasar sehingga barang tersebut menjadi mahal harganya. Hukum melakukan
penimbunan seperti tersebut dilarang karena akan menimbulkan kerusakan di
pasar.
Adapun hikmah
yang dapat diambil dari dilarangnya melakukan penimbunan adalah mencegah
kesulitan bagi manusia secara umum.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, Ali. Berbagai Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2004.
Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIIT Indonesia,
2000.
Sabiq, As-Sayyid. Fiqh as-Sunnah. Libanon: Dar al-Fikr, 1981.
http://irwanto1990.blogspot.co.id/ diakses tanggal 17 Mei 2016
http://irwanto1990.blogspot.co.id/ diakses tanggal 17 Mei 2016
https://abuutsmanmuhammad.wordpress.com/2012/01/25/dalil-tentang-menimbun-ihtikar/ diakses tanggal 17 Mei 2016
[1]https://abuutsmanmuhammad.wordpress.com/2012/01/25/dalil-tentang-menimbun-ihtikar/ diakses tanggal 17 Mei 2016
[3]As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah (Libanon: Dar
al-Fikr, 1981), hlm. 162.
[4]Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam (Jakarta:
IIIT Indonesia, 2000), hlm. 154.
[5]Ali Hasan, Berbagai Transaksi dalam Islam (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 152.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar