Senin, 24 April 2017

ihtikar



MAKALAH

IHTIKAR
(PENIMBUNAN)
Disusun untuk Memenuhi TugasMata Kuliah Telaah Teks Arab Hukum Ekonomi Syari’ah (HES)
Dosen Pengampu:Ahmad Zayyadus Zabidi
STAINColor






Disusun Oleh:
ACH. BARODI
MOH. FAUZI RAMADHAN
MOH. HERLI AGUSTIAN
TAUFIQURROHMAN
ZAINURROHMAN

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
HUKUM EKONOMI SYARI’AH
PAMEKASAN
2016
KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’alamin segala puji bagi Allah yang Maha Esa, Tuhan pemeberi rezeki, Tuhan yang Maha memuliakan dan Maha menghinakan. Manusia hanya dapat berusaha dan Tuhan yang mengabulkan atas usaha kita, oleh karena itu kami sangat bersyukur kepada Allah karena kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Salawat dan salam kami haturkan bagi Nabi Muhammad, makhluk pilihan Allah untuk mengajak manusia kejalan yang diridlai-Nya.
Kami ucapkan terima kasih juga kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini. Kami hanya manusia biasa yang tidak dapat mengerjakan pekerjaan sendirian. Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak lain yang juga telah memberikan semangat kepada kami.
Makalah ini kami kaui masih banyak kekurangan. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan dari para pembaca supaya makalah ini kedepannya menjadi lebih  baik dan tidak terdapat kesalahan-kesalahan lagi.
Akhirnya atas perhatian para pembaca kami ucapkan terima kasih.



                                                              


                                                                           Penulis






DAFTAR ISI

HALAMAN AWAL  ………………………………………………………..    i
KATA PENGANTAR  ..................................................................................   ii
DAFTAR ISI                                                                                                                           .................................................................................................. iii
BAB I             : PENDAHULUAN  ...............................................................   1
A.  Latar Belakang Masalah   ..................................................   1
B.  Rumusan Masalah    ...........................................................   1
C.  Tujuan Masalah   ................................................................   2
BAB II           : PEMBAHASAN ...................................................................   3
A.  Pengertian Ihtikar      .........................................................   3
B.   Dalil Dasar Ihtikar  ………………....................................   4
C.   Terjemah    .........................................................................   4
D.  Makna Mufradat  ...............................................................   4
E.   Syarat-syarat Ihtikar     ......................................................   4
F.    HikmahDilarangnya Ihtikar     ...........................................   5
BAB III          : PENUTUP   ..........................................................................   6
A.  Kesimpulan   ......................................................................   6
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................   7



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Menjadi pelaku dagang membutuhkan kekreatifitasan dan inovasi dalam berdagang persaingan yang ketat terkadang membuat sebagian pedagang melakukan segala cara untuk merebut konsumen. Mendapatkan keuntungan yang besar pasti sudah menjadi target utama pedagang. Dalam parkteknya, pedagag kerap kali melakukan yang namanya penimbunan, yaitu menyimpan barang dengan tujuan akan dijual ketika barang tersebut langka di pasar sehingga membuat harga barang tersebut menjadi mahal.
Hal seperti ini dilarang dalam Islam karena akan menimbulkan kerusakan di pasar berupa, rusaknya harga pasar dan jumlah persediaan yang tidak menentu. Namun tidak semua jenis penimbunan dilarang, jenis penimbunan yang tidak dilarang adalah penimbunan untuk digunakan sendiri dan tanpa maksud untuk merusak harga pasar, dimana barang tersebut digunakan sebagai persediaan pribadi untuk waktu tertentu.
Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba untuk menjelaskan mengenai penimbunan yang dilarang dalam Islam, dan apa dalil yang digunakan dalam hal tersebut yang akan dibahas pada bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas penulis merumuskan beberapa masalagh sebagai berikut:
1.    Apa pengertian Ihtikar?
2.    Bagaimana bunyi dalil surat dasar Ihtikar?
3.    Bagaimana terjemah dalil tersebut?
4.    Apa makna mufradat dalil tersebut?
5.    Apa syarat-syarat terjadinya Ihtikar?
6.    Apa hikmah dilarangnyaIhtikar?


C.      Tujuan Masalah
dari rumusan masalah di atas penulis memiliki beberapa tujuan yang dicapai, yaitu:
1.    Ingin mengetahui pengertian Ihtikaar
2.    Ingin mengetahui bunyi dalil dasar Ihtkar
3.    Ingin mengetahui terjemah dalil tersebut
4.    Ingin mengetahui mufradat dalil tersebut
5.    Ingin mengetahui syarat-syarat terjadinya Ihtikar
6.    Ingin mengetahui hikmah dilarangnya Ihtikar

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Ihtikar
Menimbun dalam bahasa Arab adalah الاحْتِكارُdari kata  يحتكراحتكرyang bermakna secara bahasa adalah al habsu (menahan) dan al jam’u (mengumpulkan).[1]Sedang secara istilah ihktikar berarti membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik.[2]
Beberapa definisi penimbunan menurut beberapa pendapat, diantaranya:
1.    Imam Ghazali (Mazhab Syafi’i) mendefinisikan ihkar sebagai penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menungnggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika hargnya melonjak.
2.    Ulama mazhab Maliki mendefinisikan ihtikar sebagai penyimpnan barang oleh produsen baik, makanan, pakaian, dan segala barang yang dapat merusak pasar.
3.    As-Sayyid Sabiq dalam fiqh as-sunnah menyatakan ihtikar sebagai membeli suatu barang dan menyimpannya agar barang tersebut berkurang di masyarakat sehingga harganya meningkat sehingga manusia akan mendapatkan kesulitan akibat kelangkaan dan mahalnya harga barang tersebut.[3]
4.    Adiwarman karim mengatakan bahwa ihtikar adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya adalah monopoly’s rent.[4]
5.    Fathi ad-Duraini (guru besar fiqh di Universitas Damaskus Suriah) mendefinisikan ihtikar sebagai tindakan menyimpan harta, manfaat atau jasa, dan  enggan menjualdan memberikannya kepada orang lain yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis diakibatkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar. Sementara rakyat, Negara, atau hewan (peternakan) sangat membutuhkan barang, manfaat, atau jasa tersebut. Ihtikar menurut ad-Duraini tidak hanya menyangkut komoditas,, tetapi manfaat dari komoditas tersebut dan bahkan jasa dari pembeli jasa dengan syarat, “embargo” yang dilakukan oleh para pedagang dan pemberi jasa ini bisa membuat harga pasar tidak stabil, padahal komoditas, manfaat, atau jasa tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Negara, dll.[5]

B.       Dalil DasarIhtikar
عن سعيد بن المسيب، عن معمر بن عبدالله عن رسول الله صلى الله عليه وسلم. قال لا يحتكر إلا خاطئ

C.      Terjemah
“Dari Sa’id ibnul Musayyib, dari Ma’mar bin Abdillah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Tidaklah seorang menimbun kecuali dia berdosa”.

D.      Makna Mufradat
لا
Tidaklah
يحتكر
Seseorang menimbun
إلا
Kecuali
خاطئ
Dia berdosa

E.       Syarat-syarat Ihtikar
Ihtikar terjadi bila syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
1.    Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stok atau mengenakan entry barriers
2.    Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
3.    Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.

F.       Hikmah Dilarangnya Ihtikar
Imam Nawawi menjelaskan hikmah dari larangan ihtikar adalah mencegah hal-hal yang menyulitkan manusia secara umum, oleh karenanya para ulama sepakat apabila ada orang memiliki makanan lebih, sedangkan mausia sedang kelaparan dan tidak ada makanan kecuali yang ada pada orang tadi, maka wajib bagi orang tersebut menjual atau memberikan dengan cuma-cuma makanannya kepada manusia supaya manusia tidak kesulitan. Demikian juga apabila ada yang menimbun selain bahan makanan (seperti pakaian musim dingin dan sebagainya) sehingga manusia kesulitan mendapatkannya, dan membahayakan mereka, maka hal ini dilarang dalam Islam.[6]
















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Penimbunan adalah menyimban barang dengan maksud untuk membuat barang tersebut langka di pasar sehingga barang tersebut menjadi mahal harganya. Hukum melakukan penimbunan seperti tersebut dilarang karena akan menimbulkan kerusakan di pasar.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari dilarangnya melakukan penimbunan adalah mencegah kesulitan bagi manusia secara umum.

DAFTAR PUSTAKA

Hasan, Ali. Berbagai Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIIT Indonesia, 2000.
Sabiq, As-Sayyid. Fiqh as-Sunnah. Libanon: Dar al-Fikr, 1981.
http://irwanto1990.blogspot.co.id/ diakses tanggal 17 Mei 2016
http://irwanto1990.blogspot.co.id/ diakses tanggal 17 Mei 2016



[2]http://irwanto1990.blogspot.co.id/ diakses tanggal 17 Mei 2016
[3]As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah (Libanon: Dar al-Fikr, 1981), hlm. 162.
[4]Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam (Jakarta: IIIT Indonesia, 2000), hlm. 154.
[5]Ali Hasan, Berbagai Transaksi dalam Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 152.
[6]http://irwanto1990.blogspot.co.id/ diakses tanggal 17 Mei 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar