MUDHARABAH
MAKALAH
DisusunUntukMemenuhiTugas Mata Kuliah Tela’ah
Teks Arab
DosenPengampu: Ahmad Zayyadus Zabidi, DRS. H.
M.AG
DisusunOleh:
Deni Sayfullah
Alfin Wahyu Firdauzi
Mohammad Waris
Sunardi Efendi
Haris Mantoro
Deni Sayfullah
Alfin Wahyu Firdauzi
Mohammad Waris
Sunardi Efendi
Haris Mantoro
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
TAHUN 2016
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunianya kepada kami, sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini yang
Alhamduillah tepat pada waktunya.
Makalah ini merupakan upaya untuk memberikan
kontribusi pemikiran atas kajian yang berkenbang pada saat ini terhadap
pengertian Mudharabah.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna. Oleh karena itu keritik dan saran dari semua pihak yang
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada
semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal
sampai akhir, semoga Allah SWT senantiasa meridhai usaha kita.
Pamekasan,
06 Desember 2015
Kelompok 07
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR.............................................................................. ... 1
DAFTAR ISI............................................................................................ ... 2
BAB I PENDAHULUAN
A. LatarBelakang................................................................................ ... 3
B. PerumusanMasalah........................................................................ ... 3
C. TujuanPenulisan............................................................................. ... 3
BAB II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN MUDHARABAH.............................................. ... 4
B.
NASKAH AYAT QS. AL-MUZAMMIL AYAT 20.................. ... 4
C.
TERJEMAHAN............................................................................ ... 5
D.
MAKNA
MUFRADAT................................................................ ... 6
F.
ASBAB AL-NUZUL.................................................................... ... 7
G.
TAFSIR AYAT............................................................................. ... 7
H.
KANDUNGAN HUKUM............................................................ ... 9
BAB IIIPENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................... ... 12
B.
Daftarpustaka................................................................................ ... 13
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul
maal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai
pengelola usaha, keuntungan usaha yang didapatkan dari akad mudharabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk nisbah.
Maka dalam hal ini kami akan membahas tentang Mudharabah.
B. PeumusanMasalah
Adapunrumusanmasalahdalammakalahiniadalahsebagaiberikut:
1.
Apakah Penertian Mudharabah?
2.
Ayat Apakah yang Berhubungan Dengan Mudharabah?
3.
Bagaimana Arti atau Terjemahan dari Ayat Tersebut?
4.
Bagaimana
Makna Mufradat Dari Ayat Tersebut?
5.
Bagaimana Munasabah dari Ayat Tersebut?
6.
Bagaimana Asbab Al-Nuzul dari Ayat Tersebut?
7.
Bagaimana Tafsiran dari Ayat Tersebut?
8.
Bagaimana Kandungan
Hukum Dari Mudharabah?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui Penertian Mudharabah.
2.
MengetahuiAyat yang Berhubungan Dengan Mudharabah.
3.
Mengetahui Arti atau Terjemahan dari Ayat Tersebut.
4.
Mengetahui
Makna Mufradat Dari Ayat Tersebut.
5.
MengetahuiMunasabah dari Ayat Tersebut.
6.
Mengetahui Asbab Al-Nuzul dari Ayat Tersebut.
7.
Mengetahui Tafsiran dari Ayat Tersebut.
8.
MengetahuiKandungan Hukum Dari
Mudharabah.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MUDHARABAH
Secara etimologi kata mudharabah berasal
dari kata dharaba
– yadhribu – dharban yang bermaknamemukul. Denganpenambahanalifpadadho’,
maka kata inimemilikikonotasi “salingmemukul” yang
berartimengandungsubjeklebihdarisatu orang. Para
fukohamemandangmudharabahdariakar kata inidenganmerujukkepadapemakaiannyadalam
al-Qur’an yang selaludisambungdengan kata depan “fi”
kemudiandihubungkandengan “al-ardh” yang memilikipengertianberjalan di
mukabumi. Pengertian memukul atau
berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukukan (menapakkan)
kakinya dalam menjalankan usaha.[1]
Secara terminologi mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama
bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh
modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, keuntungan usaha yang
didapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk nisbah.[2]
B.
NASKAH AYAT QS. AL-MUZAMMIL AYAT 20
عَلِمَ
أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
Diriwayatkan oleh Shuhaib
عَنْ صُهَيْبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَن النبي صلى الله عليه
وسلم قا ل: ثَلاَثٌ فِيْهِن الْبَرْكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلِ وَالْمُقَا
رْضَةُ وَخَلْطُ الْبُر بِالشعِيْرِ لِلْبَتِ لاَ لِلْبَيْعِ.
C.
TERJEMAHAN
“Dia mengetahui bahwa akan
ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka
bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang
berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.”(Qs. Al Muzammil: 20).[3]
Dari shuhaib r.a. bahwa Nabi SAW. bersabda:
“Ada tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan: (1) Jual beli tempo, (2)
Muqaradhah, (3) Mencampur gandum dengan jagung untuk makan di rumah bukan untuk
dijual.” (HR. Ibnu
Majah).[4]
D. MAKNA MUFRADAT
Dia mengetahui : عَلِمَ
Bahwa : أَنْ
Akan ada : سَيَكُونُ
Diantara kamu : مِنْكُمْ
Orang-orang yang
sakit : مَرْضَى
Dan : وَ
Yang lain : آخَرُونَ
Mereka berjalan : يَضْرِبُونَ
Di : فِي
Bumi : الْأَرْضِ
Mereka mencari : يَبْتَغُونَ
Dari : مِنْ
Karunia : فَضْلِ
Allah : اللَّهِ
Dan : وَ
Yang lain : آخَرُونَ
Mereka berperang : يُقَاتِلُونَ
Di/pada : فِي
Jalan : سَبِيلِ
Allah : اللَّهِ
Maka bacalah : فَاقْرَءُوا
Apa : مَا
Kamu mudah : تَيَسَّرَ
Dari padanya[5] : مِنْهُ
E. MUNASABAH AYAT
Ayat ini menerangkan pengertian mudharabah dan
Hadits diatas sebagai penegasan/penjelasan dengan adanya tatacara mudharabah
yang baik kepada sesama umat manusia, juga tentang akad mudharabah,
syarat-syarat dibolehkannya mudharabah yang di sampaikan Rasulullah SAW.
bahwa supaya tidak membeli hewan ternak jika menyalahi aturan, dengan kata lain
bukan dengan akad mudharabahdan apabila orang yang bersangkutan tersebut
melakukannya, maka dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.[6]
F. ASBAB AL-NUZUL
Ibnu Syihab pernah meriwayatkan dari Abdullah
bin Humaid dari bapaknya dari kakeknya: “Bahwa Umar bin Khattab pernah
memberikan harta anak yatim dengan cara mudharabah. Kemudian Umar
meminta bagian dari harta tersebut, lalu dia mendapatkan (bagian). Kemudian
bagian tadi dibagikan kepadanya oleh Al-Fadhal”.
Ibnu Qadamah dalam kitab Al-Mughni dari Malik
bin Ila’ bin Abdurrahman dari bapaknya: “Bahwa Utsman telah melakukan qirad (mudharabah)”.
Semua riwayat tadi didengarkan dan dilihat oleh sahabat, sementara tidak ada
satu orangpun yang mengingkari dan menolaknya, maka hal itu merupakan ijma’ tentang
kemubahan mudharabah ini.[7]
G. TAFSIR AYAT
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىDia mengetahui bahwa akan ada
diantara kamu orang-orang yang sakit, dimana mereka kesulitan melakukan shalat dua pertiga malam, separuhnya atau
sepertiganya. Oleh kerena itu, hendaknya ia melakukan shalat yang dirasakannya
mudah dan ia pun tidak diperintah shalat sambil berdiri ketika sulit
mengerjakannya, bahkan kalau ia kesulitan melakukan shalat sunnah, maka ia
boleh meniggalkannya dan ia akan mendapat pahala seperti dilakukannya ketika
sehat.[8]
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِdan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah, dengan berdagang dan lainnya
agar tidak meminta –minta kepada manusia. Mereka (orang-orang musyafir ) sangat
layak diberikan keringanan. Oleh karena itu, ia boleh menjama’ (menggabung)
nya dalam satu waktu.[9]
وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُdan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah
apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an, Allah SWT. menyebut dua keringanan: (1) keringanan untuk orang sehat lagi
mukim (tidak safar) dengan memperhatikan waktu semangatnya tanpa ditentukan
batasnya, dan sebaliknya ia memilih waktu shalat yang utama yaitu sepertiga
malam. (2) keringanan untuk orang yang sakit atau musyafir baik safarnya untuk
berdagang atau beribadah seperti berperang atau berjihad, berhaji atau berumroh.
(3) keringanan dalam melaksanakan kewajiban (shalat) lima waktu (maka bacalah
apa yang mudah dari Alquran) maka Ia memperhatikan keadaan yang membebani
hambanya. Segala puji bagi Allah SWT. karena Dia tidak menjadikan kesempitan
dalam agama ini, bahkan Dia memudahkan syari’at-Nya, memperhatikan
keadaan hamba, maslahat agama, badan dan dunia mereka[10]
H.
KANDUNGAN HUKUM
Melakukan mudharabah
atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya ialah sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib r.a., bahwasanya
Rasullullah SAW telah bersabda :
ثلا ث فيهن البر كة البيع الي اجل و المقا ر ضة و خلط البر با للبيت و
لا للبيت
“ Ada tiga perkara yang diberkati : jual beli yang ditangguhkan, member
modal dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual.”
Diriwayatkan dari Daruquthuni bahwa Hakim Ibn Hizam , apabila memberi modal
kepada seseorang, dia mensyaratkan : “harta jangan digunakan untuk membeli
binatang, jangan kamu bawa ke laut, dan jangan dibawa menyeberangi sungai,
apabila kamu lakukan salah satu dari larangan-larangan itu, maka kamu
harus bertanggung jawab pada hartaku”.
Dalam Islam akad mudharabah dibolehkan, karena bertujuan untuk
saling membantu antara rab al-mal (investor) dengan pengelola
dagang (mudharib). Demikian dikatakan oleh Ibn Rusyd (w.595/1198) dari
madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu
kelonggaran yang khusus. Meskipun mudharabah tidak secara langsung
disebutkan oleh al-Qur‟an atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui
dan dipraktikkan oleh umat Islam, dan bentuk dagang semacam ini tampaknya terus
hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan karavan
dan perdagangan jarak jauh.
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil
perdagangan) dari Tuhanmu....”. (al-Baqarah : 198).
Diakatakan bahwa Nabi dan beberapa Sahabat pun terlibat dalam kongsi-kongsi
mudharabah[5].
Menurut Ibn Taimiyyah, para fuqaha menyatakan kehalalan mudharabah
berdasarkan riwayat-riwayat tertentu yang dinisbatkankepada beberapa Sahabat
tetapi tidak ada Hadits sahih mengenai mudharabah yang dinisbatkan
kepada Nabi.[11]
1.
Dasar hukum mudharabah dalam Al-Qur’an
QS. al-Nisak ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah
kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.....”
QS. al-Ma’idah ayat 1:
“Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah
akad-akad itu.....”
QS. al-Baqarah ayat 283:
“.....Maka, jika sebagian dari kamu
mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.....”[12]
2.
Dasar hukum mudharabah dalam hadits Nabi:
Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Thabrani
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah,
ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan
tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu
dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan
yang ditetapkan Abbas itu didengar oleh Rasulullah, beliau membenarkannya.”
(HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).[13]
3.
Hukum mudharabah dalam ijma’:
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan
kepada orang (mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabahdan
tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’
(Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).[14]
4.
Dasar hukum mudharabah dalam Qiyas:
Transaksi mudharabah di-qiyas-kan
kepada transaksi mushaqah.
5.
Dasar hukum mudharabah dalam kaidah fiqih:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah
boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”[15]
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Secara etimologi kata mudharabah berasal
dari kata dharaba
– yadhribu – dharban yang bermaknamemukul. Denganpenambahanalifpadadho’,
maka kata inimemilikikonotasi “salingmemukul” yang
berartimengandungsubjeklebihdarisatu orang.
Secara terminologi mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama
bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh
modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, keuntungan usaha yang
didapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk nisbah.
Dalam Islam akad mudharabah dibolehkan, karena bertujuan untuk saling
membantu antara rab al-mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib).
Seperti Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh
Thabrani:
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah,
ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan
tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu
dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan
yang ditetapkan Abbas itu didengar oleh Rasulullah, beliau membenarkannya.”
(HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
DAFTAR PUSTAKA
Al-Kasani, Aludin.Bada’i As-Syana’i Fi
Tartib Asy-Syara’i, Juz VI.
al-Qurtubi,Imam.al-Jami’li Ahkami al-Qur’an,
Cairo: Darul Hadits, 2002.
Katsir,Ibnu.Tafsir Al-Qur’an al-Azhim, Vol.IV,
Cairo: al-Maktabah al-Qayyimah.
Suhendi, Hendi.Fiqih Muamalah, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2002.
Sabiq, Sayyid.Fiqhus Sunnah, Jakarta:
Al-I’tishon, 2008.
Seperti hadits qudsy yang diriwayatkan imam
muslim dalam shahihnya, Kitab Al-Birr Wa Ash-Shahih, Hadits No: 2577. Dari
Sahabat Nabi SAW, Abu Dzar Al-Ghifary. (Ibnu Dhaqiq, Al-Id, Sayrhu Al-Arba’in
An-Nawawiyah, Cairo: Darussalam, Cet. Iii, 2007 M / 1428 H).
Wardi, Ahmad.Fiqh Muamalat,Jakarta: Amzah, 2010.
http://bukanpinokio.blogspot.co.id/2011/12/sekilas-tentang-mudharabah.html. 06
April 2016 Pukul 13:11.
https://alquranmulia.wodpress.com/2013/01/05/asbabun-nuzul-surat-al-muzammil/. 06
April 2016 Pukul 12:30.
[3]http://makalahpaijo.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-mudhorobah-menurut-al-quran.html. 06 April 2016 Pukul 10:53
[4]Ahmad Wardi, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 367.
[6]Sulaiman Rasid, Fiqih Sunnah, (Bandung: Algensindo, 1994), hlm. 56.
[7]https://alquranmulia.wodpress.com/2013/01/05/asbabun-nuzul-surat-al-muzammil/. 06 April 2016 Pukul 12:30
[8]Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Azhim, Vol.IV, (Cairo: al-Maktabah
al-Qayyimah), hlm. 563.
[9]Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Azhim, Vol.IV, (Cairo: al-Maktabah
al-Qayyimah), hlm. 565.
[10]Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Azhim, Vol.IV, (Cairo: al-Maktabah
al-Qayyimah), hlm. 568.
[11]http://bukanpinokio.blogspot.co.id/2011/12/sekilas-tentang-mudharabah.html. 06 April 2016 Pukul
13:11
[12]Imam al-Qurtubi, al-Jami’li Ahkami al-Qur’an, (Cairo: Darul Hadits,
2002), hlm. 33.
[13]Seperti hadits qudsy yang diriwayatkan imam muslim dalam shahihnya, Kitab
Al-Birr Wa Ash-Shahih, Hadits No: 2577. Dari Sahabat Nabi SAW, Abu Dzar
Al-Ghifary. (Ibnu Dhaqiq, Al-Id, Sayrhu Al-Arba’in An-Nawawiyah, Cairo:
Darussalam, Cet. Iii, 2007 M / 1428 H), hlm. 207-208.
[14]Aludin Al-Kasani, Bada’i As-Syana’i Fi Tartib Asy-Syara’i, Juz VI,
hlm. 79.
[15]Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, (Jakarta: Al-I’tishon, 2008), hlm. 385.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar