Senin, 24 April 2017



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dengan semua yang sudah terjadi membuat kami mengangkat judul ini, karena kebanyakan orang-orang tidak begitu mengerti bagaimana cara yang baik untuk pinjaman dengan jaminan (gadai), banyak disekitar kita melakukan akad ini dengan adanya bunga ataupun semacamnya dan terkadang pula Cuma menguntungkan satu pihak saja. Maka dari itu kami akan coba memaparkan yang sudah kita ketahui dalam masalah ini.
Selanjutnya hanya ingin memberi tahukan cara yang mudah waktu kita sangat membutuhkan uang cuma dengan suatu jaminan seperti sertifikat tanah, emas, dan yang lainnya. Dengan itu kamu bisa dapat uang tapi barang yang jadi jaminan juga akan kembali apabila kamu dapat mengembalikan uang yang sudah dipinjam. Akad ini sangat begitu nyaman apabila salah satu pihak tidak ada yang berbuat curang ataupun melanggar aturan dalam akad gadai tersebut.
B.     Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian Rahn (gadai)?
B.     Kapan QS.Al-Baqarah :283 diturunkan?
C.    Tujuan Masalah
A.    Untuk mengetahui pengertian Rahn (gadai)
B.     Untuk mengetahui turunnya QS.Al-Baqarah:283


BAB II
PEMBAHASAN
Pinjaman Dengan Jaminan[RAHN]

  1. Pengertian Rahn (Gadai)
Secara emitologi, rahn berartiولدوام  الثبوت (tetap dan lama) yakni tetap berarti الحبس والزوم (pengekangan dan keharusan). Sedangkan menurut istilah ialah penahanan terhadap suatu barang sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. Akan tetapi menurut ulama hanafiyah Gadai secara istilah ialah menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar hutang. Secara umum rahn dikategorikan sebai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan penggadai kepada penerima gadai tidak ditukar dengan sesuatu.[1]
  1. Naskah Ayat QS. Al-Baqarah Ayat 283
وان كنتم علي سفر ولم تجدوا كاتبا فرهن مقبوضة فان امن بعضكم بعضا فليؤدالذي اؤتمن امانته وليتق الله ربه ولا تكتمواالشهادة ومن يكتمها فانه اثم قلبه ولله بما تعملون عليم.
  1. TERJEMAH
Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah  maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.[2]
  1. MAKNA MUFRADAT
و                      : Dan
ان كنتم            : Jika kamu
سفر على         : Dalam perjalanan
تجدوا  ولم       : Kamu tidak mendapatkan
كاتبا                 : Seorang penulis
فرهن               : Yang dipegang
مقبوضة          : Barang tanggungan
         امن فان            : Maka jika mempercayai
بعضكم          : Sebagian kamu
بعضا            : Sebagian yang lain
فليؤدّ             : Maka tunaikanlah
اؤتمن الذى    : orang yang dipercayai
امانته           : Amanatnya
و                 : Dan
ليتق              : Hendaklah ia bertakwa
ربه              : Kepada tuhannya
ولا               : Dan janganlah
تكتموا           : Kamu menyembunyikan
الشهادة         : Kesaksian
ومن             : Dan barang siapa
يكتمها           : Menyembunyikannya
فانه              : Sungguh dia
اثم               : Kotor (berdosa)
قلبه              : Hatinya
بما تعملون     : Dengan apa yang kamu kerjakan
عليم             : Maha mengetahui[3]
  1. MUNASABAH AYAT
Dalam pembahasan QS. Al-baqarah ayat 283 diterangkan bahwa orang yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, tuhannya. Dan didalam QS. Al-muddassir ayat 38 juga menerangkan bahwa setiap orang menunaikan tanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Berikut ini ayat QS. Al-muddassir ayat 38:
كل نفس بما كسبت رهينه.
Artinya: ”setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya”.
Didalam ayat tersebut terdapat keterkaitan dengan QS. AL-Baqarah ayat 283 dimana setiap orang harus menunaikan tanggung jawabnya dengan apa yang dilakukannya.[4] Dan di dalam hadist disebutkan:
انّ النّبيّ صلّى اللّه عليه وسلّم اشتر ىطعامامن يهوديّ الى اجل ودهنه درعامن حديد
Artinya: ”Sesungguhnya Nabi SAW membeli dari seorang yahudi bahkan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya”. (HR. Al Bukhori 2513 dan Muslim 1603).[5]
  1. Asbab Al-Nuzul
Pada waktu Rasulullah SAW datang ke Madinah pertama kali, orang-orang penduduk asli biasa menyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua atau tiga tahun. Oleh sebab itu, Rasul bersabda “barang siapa menyewakan (mengutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan dan ukuran yang tertentu dan dalam jangka waktu yang tertantu pula, sehubungan dengan masalah ini Allah menurunkan QS. Al-Baqarah: 283.[6]
  1. Tafsir Ayat
وان كنتم علي سفر ولم تجدوا كاتبا فرهن مقبوضة فان امن بعضكم بعضا فليؤدالذي اؤتمن امانته وليتق الله ربه ولا تكتمواالشهادة ومن يكتمها فانه اثم قلبه ولله بما تعملون .عليم
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menulisknnya dengan benar. Dan janganlah penulis dengan menuliskannaya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya.
Selanjutnya ayat itu menafsirkan, bahwa yang berhutang sendiri hendak lah mengucapkan utangnya dan tempo pembayarannya dengan cara imlak maka barulah juru tulis itu menuliskan apa yang di imlakkan.[7]
Adapun haditsnya antara lain:
Dari Aisyah bahwa nabi SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tempo, dan beliau menggadaikan kepada yahudi itu satu baju perang yang terbuat dari besi. Dan dalam redaksi yang lain: “Nabi wafat, sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorag yahudi  dengan tiga puluh liter (sha’) sya’ir (jagung)”.(HR.Al-Bukhari dan Muslim).[8]
            Gadai adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan untuk hutang, dimana hutang tersebut bisa dilunasi (bayar) dari benda (jaminan) tersebut ketika pelunasannya mengalami kesulitan.[9]
  1. Kandungan Hukum
Diriwayatkan Ar-Rabi’ bahwa hukum gadai adalah boleh karena Rasulullah juga melaksanakannya diwaktu perang dengan kaum Yahudi dan sudah diterangkan pula dalam QS. Al-Baqarah Ayat 283.[10]




BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Gadai adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan untuk hutang, dimana hutang tersebut bisa dilubasi (bayar) dari benda (jaminan) tersebut ketika pelunasannya mengalami kesulitan.
Pada waktu Rasulullah SAW datang kemadinah pertama kali, orang-orang penduduk asli biasa menyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua atau tiga tahun. oleh sebab itu, Rasul bersabda “barang siapa menyewakan (mengutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan dan ukuran yang tertentu dan dalam jangka waktu yang tertantu pula, sehubungan dengan masalah ini Allah menurunkan QS. Al-Baqarah: 283.
  1. Saran
Puji syukur kepada Allah yang telah membuat kita bisa menyelesaikan tugas kami yang insya Allah cukup baik, meski jauh dari kesempurnaan karena kami tidak tidak bisa menjadikan kesempurnaan itu ada. Dan kami minta maaf apa bila banyak kekeliruan dalam isi makalah kami, kami tahu apabila ada yang benar itu karena memang dari Allah dan yang salah itu datangnya dari kami sendiri, kepada pembaca kami harapkan kritik dan saran yang membangun supaya kedepannya kami lebih baik lagi, dengan sanggahan dan solusi dari pembaca akan menjadi suatu yang berharga buat kami karena kami yakin suatu hari nanti akan berguna.





DAFTAR RUJUKAN
http://pengusahamuslim.com/tentang-gadai-al-rahn.co.id ( Diangses Tanggal 12 April 2016 ).
Kementrian Agama R.I. Al-Qur’an Terjemah. Jakarta: Semesta Al-Qur’an,2013.
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqih Muamalat. Jakarta: Amzah, 2015.
Suma, Muhammad Amin. Tafsir Ayat Ekonomi Teks, Terjemah, dan Tafsir. Jakarta: Amzah, 2013.








[1] http://pengusahamuslim.com/tentang-gadai-al-rahn.co.id ( Diangses Tanggal 12 April 2016 ).
[2] Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat  (Jakarata: Amzah, 2015), hlm. 288.
[3] Ibid, hlm. 99.
[4] Muhammad Amin Suma, Tafsir Ayat Ekonomi Teks, Terjemah, dan Tafsir (Jakarta: Amzah, 2013),  hlm. 8.
[5] http://pengusahamuslim.com/tentang-gadai-al-rahn.co.id ( Diangses Tanggal 12 April 2016 )
[6] Muhammad Amin Suma, Tafsir Ayat Ekonomi Teks, Terjemah, dan Tafsir (Jakarta: Amzah, 2013), hlm. 10.
[7] Ibid, hlm. 11.
[8] Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat (Jakarta: Amzah, 2015), hlm. 289.
[9] Ibid, hlm. 287.
[10] Ibid, hlm. 288.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar