BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan semua
yang sudah terjadi membuat kami mengangkat judul ini, karena kebanyakan
orang-orang tidak begitu mengerti bagaimana cara yang baik untuk pinjaman
dengan jaminan (gadai), banyak disekitar kita melakukan akad ini dengan adanya
bunga ataupun semacamnya dan terkadang pula Cuma menguntungkan satu pihak saja.
Maka dari itu kami akan coba memaparkan yang sudah kita ketahui dalam masalah
ini.
Selanjutnya
hanya ingin memberi tahukan cara yang mudah waktu kita sangat membutuhkan uang
cuma dengan suatu jaminan seperti sertifikat tanah, emas, dan yang lainnya.
Dengan itu kamu bisa dapat uang tapi barang yang jadi jaminan juga akan kembali
apabila kamu dapat mengembalikan uang yang sudah dipinjam. Akad ini sangat
begitu nyaman apabila salah satu pihak tidak ada yang berbuat curang ataupun
melanggar aturan dalam akad gadai tersebut.
B. Rumusan Masalah
A. Apa pengertian Rahn (gadai)?
B. Kapan QS.Al-Baqarah :283 diturunkan?
C. Tujuan Masalah
A. Untuk mengetahui pengertian Rahn (gadai)
B. Untuk mengetahui turunnya QS.Al-Baqarah:283
BAB II
PEMBAHASAN
Pinjaman Dengan Jaminan[RAHN]
- Pengertian Rahn (Gadai)
Secara emitologi,
rahn berartiولدوام
الثبوت (tetap dan lama) yakni tetap berarti الحبس والزوم (pengekangan
dan keharusan). Sedangkan menurut istilah ialah penahanan terhadap suatu barang
sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. Akan tetapi
menurut ulama hanafiyah Gadai secara istilah ialah menjadikan suatu benda
sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam
membayar hutang. Secara umum rahn dikategorikan sebai akad yang bersifat derma
sebab apa yang diberikan penggadai kepada penerima gadai tidak ditukar
dengan sesuatu.[1]
- Naskah Ayat QS. Al-Baqarah Ayat 283
وان كنتم علي سفر ولم تجدوا كاتبا فرهن مقبوضة فان امن
بعضكم بعضا فليؤدالذي اؤتمن امانته وليتق الله ربه ولا تكتمواالشهادة ومن يكتمها
فانه اثم قلبه ولله بما تعملون عليم.
- TERJEMAH
Dan jika kamu
dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah
ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, tuhannya. Dan janganlah
kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh,
hatinya kotor (berdosa). Allah maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.[2]
- MAKNA MUFRADAT
و : Dan
ان كنتم :
Jika kamu
سفر على :
Dalam perjalanan
تجدوا ولم : Kamu tidak mendapatkan
كاتبا : Seorang penulis
فرهن : Yang dipegang
مقبوضة : Barang tanggungan
امن فان : Maka jika mempercayai
بعضكم : Sebagian kamu
بعضا : Sebagian yang lain
فليؤدّ : Maka tunaikanlah
اؤتمن الذى : orang
yang dipercayai
امانته : Amanatnya
و :
Dan
ليتق : Hendaklah ia bertakwa
ربه : Kepada tuhannya
ولا : Dan janganlah
تكتموا : Kamu menyembunyikan
الشهادة : Kesaksian
ومن : Dan barang siapa
يكتمها : Menyembunyikannya
فانه : Sungguh dia
اثم : Kotor (berdosa)
قلبه : Hatinya
بما تعملون : Dengan apa yang kamu kerjakan
- MUNASABAH AYAT
Dalam pembahasan
QS. Al-baqarah ayat 283 diterangkan bahwa orang yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, tuhannya. Dan didalam QS.
Al-muddassir ayat 38 juga menerangkan bahwa setiap orang menunaikan tanggung
jawab atas apa yang dilakukannya. Berikut ini ayat QS. Al-muddassir ayat 38:
كل نفس بما كسبت رهينه.
Artinya: ”setiap orang bertanggung jawab atas apa yang
telah dilakukannya”.
Didalam ayat
tersebut terdapat keterkaitan dengan QS. AL-Baqarah ayat 283 dimana setiap
orang harus menunaikan tanggung jawabnya dengan apa yang dilakukannya.[4] Dan di dalam
hadist disebutkan:
انّ النّبيّ صلّى اللّه عليه
وسلّم اشتر ىطعامامن يهوديّ الى اجل ودهنه درعامن حديد
Artinya: ”Sesungguhnya Nabi SAW membeli dari seorang
yahudi bahkan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya”. (HR. Al Bukhori 2513 dan Muslim 1603).[5]
- Asbab Al-Nuzul
Pada waktu
Rasulullah SAW datang ke Madinah pertama kali, orang-orang penduduk asli biasa
menyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua atau tiga tahun. Oleh sebab itu,
Rasul bersabda “barang siapa menyewakan (mengutangkan) sesuatu hendaklah dengan
timbangan dan ukuran yang tertentu dan dalam jangka waktu yang tertantu pula,
sehubungan dengan masalah ini Allah menurunkan QS. Al-Baqarah: 283.[6]
- Tafsir Ayat
وان
كنتم علي سفر ولم تجدوا كاتبا فرهن مقبوضة فان امن بعضكم بعضا فليؤدالذي اؤتمن
امانته وليتق الله ربه ولا تكتمواالشهادة ومن يكتمها فانه اثم قلبه ولله بما
تعملون .عليم
Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermuamalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menulisknnya dengan benar. Dan
janganlah penulis dengan menuliskannaya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka
hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang mengimlakkan (apa yang
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya.
Selanjutnya ayat
itu menafsirkan, bahwa yang berhutang sendiri hendak lah mengucapkan utangnya
dan tempo pembayarannya dengan cara imlak maka barulah juru tulis itu
menuliskan apa yang di imlakkan.[7]
Adapun haditsnya antara lain:
Dari Aisyah bahwa nabi SAW membeli makanan dari
seorang yahudi dengan pembayaran tempo, dan beliau menggadaikan kepada yahudi
itu satu baju perang yang terbuat dari besi. Dan dalam redaksi yang lain: “Nabi
wafat, sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorag yahudi dengan tiga puluh liter (sha’) sya’ir
(jagung)”.(HR.Al-Bukhari dan Muslim).[8]
Gadai adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan untuk
hutang, dimana hutang tersebut bisa dilunasi (bayar) dari benda (jaminan)
tersebut ketika pelunasannya mengalami kesulitan.[9]
- Kandungan Hukum
Diriwayatkan Ar-Rabi’ bahwa hukum gadai adalah boleh
karena Rasulullah juga melaksanakannya diwaktu perang dengan kaum Yahudi dan
sudah diterangkan pula dalam QS. Al-Baqarah Ayat 283.[10]
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Gadai adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan untuk hutang,
dimana hutang tersebut bisa dilubasi (bayar) dari benda (jaminan) tersebut
ketika pelunasannya mengalami kesulitan.
Pada waktu
Rasulullah SAW datang kemadinah pertama kali, orang-orang penduduk asli biasa
menyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua atau tiga tahun. oleh sebab itu,
Rasul bersabda “barang siapa menyewakan (mengutangkan) sesuatu hendaklah dengan
timbangan dan ukuran yang tertentu dan dalam jangka waktu yang tertantu pula,
sehubungan dengan masalah ini Allah menurunkan QS. Al-Baqarah: 283.
- Saran
Puji syukur
kepada Allah yang telah membuat kita bisa menyelesaikan tugas kami yang insya
Allah cukup baik, meski jauh dari kesempurnaan karena kami tidak tidak bisa
menjadikan kesempurnaan itu ada. Dan kami minta maaf apa bila banyak kekeliruan
dalam isi makalah kami, kami tahu apabila ada yang benar itu karena memang dari
Allah dan yang salah itu datangnya dari kami sendiri, kepada pembaca kami
harapkan kritik dan saran yang membangun supaya kedepannya kami lebih baik
lagi, dengan sanggahan dan solusi dari pembaca akan menjadi suatu yang berharga
buat kami karena kami yakin suatu hari nanti akan berguna.
DAFTAR RUJUKAN
Kementrian Agama R.I. Al-Qur’an Terjemah. Jakarta: Semesta
Al-Qur’an,2013.
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqih Muamalat. Jakarta: Amzah, 2015.
Suma, Muhammad Amin. Tafsir Ayat Ekonomi Teks, Terjemah, dan
Tafsir. Jakarta: Amzah, 2013.
[1] http://pengusahamuslim.com/tentang-gadai-al-rahn.co.id
( Diangses Tanggal 12 April 2016 ).
[3] Ibid, hlm. 99.
[4] Muhammad Amin Suma, Tafsir
Ayat Ekonomi Teks, Terjemah, dan Tafsir (Jakarta: Amzah, 2013), hlm. 8.
[5] http://pengusahamuslim.com/tentang-gadai-al-rahn.co.id
( Diangses Tanggal 12 April 2016 )
[6] Muhammad Amin Suma, Tafsir Ayat Ekonomi Teks, Terjemah, dan
Tafsir (Jakarta: Amzah, 2013), hlm. 10.
[7] Ibid, hlm. 11.
[8] Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalat (Jakarta: Amzah, 2015),
hlm. 289.
[9] Ibid, hlm. 287.
[10] Ibid, hlm. 288.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar