Senin, 24 April 2017



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
       Sebagai masyarakat awam yang masih buta dengan istilah arab, dengan segala permasalahan nya yang terkadang ada dalam kehidupan sehari-hari, melatar belakangi kami untuk menyusun makalah Al-Musyarakah. Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas penulis dapat merumuskan beberapa maslaah sebagai berikut:
1.    Bagaimana bunyi dalil Q.S. Shad ayat 24?
2.    Bagaimana terjemah ayat tersebut?
3.    Apa makna mufradat ayat tersebut?
4.    Apa munasabah ayat tersebut?
5.    Bagaimana asbabun nuzul ayat tersebut?
6.    Bagaimana tafsir ayat tersebut?
7.    Apa kandungan hukumyang terdapat dalam ayat tersebut?

C.       Tujuan Masalah
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Ingin mengetahui bunyi dalil Q.S. Shad ayat 24
2.    Ingin mengetahui terjemah ayat tersebut
3.    Ingin mengetahui makna mufradat ayat tersebut
4.    Ingin mengetahui munasabah ayat tersebut
5.    Ingin mengetahui asbabun nuzul ayat tersebut
6.    Ingin mengetahui tafsir ayat tersebut
7.    Ingin mengetahui kandungan hukumyang terdapat dalam ayat tersebut
BAB II
PEMBAHASAN

A.       Dalil Q.S. Shad ayat 24
قال لقد ظلمك بسؤال نعجتك الى نعا جه وَاِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ اِلاَّ الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيْلٌ ما هم وظن داود انما فتنه فا تغفر ربه وخر راكعا واناب
B.       Terjemah Ayat
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”[1].

C.       Makna Mufradat

وَاِنَّ
Dan sungguh
كَثِيْرًا
Kebanyakan
مِنَ الْخُلَطَاءِ
Dari orang-orang yang berserikat
لَيَبْغِى
Sungguh menzalimi
بَعْضُهُمْ
Sebagian mereka
عَلَى بَعْضٍ
Atas sebagian yang lain
اِلاَّ
Kecuali
الَّذِ يْنَ
Orang-orang yang
ءَامَنُوْا
Beriman
وَعَمِلُوا
Dan mengerjakan
الصَّالِحَاتِ
Kebajikan
وَقَلِيْلٌ
Dan sedikit sekali
ما
Apa
هم
Mereka



D.      Munasabah Ayat
Berdasarkan pengertian al-syirkat di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa ia adalah suatu transaksi antara dua orang atau lebih. Transaksi ini meliputi pengumpulan modal dan penggunaan modal. Keuntungan dan kerugian di tanggung bersama sasuai kesepakatan. Namun demikian, modal tidak selalu berbentuk uang tapi bisa berbentuk lain, seperti terlihat dalam pembahasan mengenai jenis dan pembagian al-syirkat.[2]
Syarat-syaratnya adalah balig, berakal sehat, dapat membandingkan, ijab qabul atau kesepakatan dalam berserikat.

E.       Asbabun Nuzul
diriwayatkan oleh ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa-I, dan al-Hakim, yang bersumber dari ibnu ‘abbas. Menurut al-Hakim, riwayat ini sahih. Bahwa ketika Abu Thalib sakit, datanglah kaum quraisy mengadu perihal ajakan rasulullah. Pada waktu itu rasulullah datang juga menengoknya. Berkatalah Abu Thalib kepada Nabi saw. “ apa yang engkau inginkan dari kaummu, hai keponakanku?” Rasulullah menjawab “ aku ingin agar mereka mengucapkan satu kalimat yang menyebabkan mereka beragama, sedang orang-orang yang keras hatinya harus membayar jizyah.” Abu Thalib berkata “apakah kalimat itu?” sabda rasululluah saw. “laa ilaahaillallah (tiada tuhan selain allah).” Kaum quraisy berkata “sangat aneh tuhan hanya satu.” Berkenaan dengan peristiwa ini, turunlah ayat di atas (shad: 24) sebagai ancaman siksa terhadap orang-orang yang menolak.[3]
F.        Tafsir Ayat
Daud berkata: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.[4]

G.      Kandungan Hukum
Landasan hukum al-syirkat ialah: (1) QS. Al-Nisa [4]: 12 dan QS. Shad [38]: 24 dan hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah serta disahkan oleh al-hakim. Syirkah kepimilikan ialah dua orang atau lebih memiliki harta secara bersama-sama tanpa akat syirkah. Dari sisi sifat, syirkah kepimilikan di bagi dua: (1) syirkah milik yang bersifat pilihan (ikhtiyariyat), seperti pemberian atau hibah rumah dari seorang pengusaha kepada dua orang karyawanny, rumah tersebut menjadi milik kedua karyawan secara bersama. (2) syirkah yang bersifat paksaan (jabariyat), seperti dua orang anak menerima warisan dari orang tuanya. Dalam syirkah kepemilikan, salah satu pihak pemilik tidak diperkenankan mengelola harta,  karena diantara mereka tidak terikat dengan akat syirkah, keduanya seolah-olah orang asing yang tidak saling mengenal. Pengelolaan oleh salah satu pihak bisa dilakukan apabila pihak pemilik lainnya mengizinkan.[5]


BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Musyaraka  berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya.syirkah adalah Suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka.

B.       Saran
Demikian makalah ini dalam mata kuliah yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin!


DAFTAR PUSTAKA
Hidayatullah, Syarif, Qawaid fiqiyah dan penerapannya dalam transaksi keuangan syari’ah kontemporer. Depok: Gramata publising. 2012
Hakim, Atang abd, Fiqih perbankan syariah. Bandung: refika aditama. 2011 https://ikhwahmedia.wordpress.com/2014/12/22/tafsir-qs-shad-ayat-24/
22 Des 2014 (di akses tanggal 14-04-16)
https://alquranmulia.wordpress.com (di akses tanggal 14-04-16)
























[1] Syarif hidayatullah. Qawaid fiqiyah dan penerapannya dalam transaksi keuangan syari’ah kontemporer. (depok: Gramata publising 2012) hlm. 120
[2] Atang abd. Hakim. Fiqih perbankan syariah. (bandung: refika aditama 2011) hlm.  246
[3]https://alquranmulia.wordpress.com (di akses tanggal 14-04-16)
[4]https://ikhwahmedia.wordpress.com/2014/12/22/tafsir-qs-shad-ayat-24/
22 Des 2014 (di akses tanggal 14-04-16)

[5] Atang abd. Hakim. Hlm.246-247

Tidak ada komentar:

Posting Komentar