BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebagai
masyarakat awam yang masih buta dengan istilah arab, dengan segala permasalahan
nya yang terkadang ada dalam kehidupan sehari-hari, melatar belakangi kami
untuk menyusun makalah Al-Musyarakah. Musyarakah secara bahasa diambil dari
bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan
modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah
dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il
mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi
sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah
bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi
satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang masalah di atas penulis dapat merumuskan beberapa maslaah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana
bunyi dalil Q.S. Shad ayat 24?
2.
Bagaimana
terjemah ayat tersebut?
3.
Apa
makna mufradat ayat tersebut?
4.
Apa
munasabah ayat tersebut?
5.
Bagaimana
asbabun nuzul ayat tersebut?
6.
Bagaimana
tafsir ayat tersebut?
7.
Apa
kandungan hukumyang terdapat dalam ayat tersebut?
C.
Tujuan Masalah
Adapun
tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Ingin
mengetahui bunyi dalil Q.S. Shad ayat 24
2.
Ingin
mengetahui terjemah ayat tersebut
3.
Ingin
mengetahui makna mufradat ayat tersebut
4.
Ingin
mengetahui munasabah ayat tersebut
5.
Ingin
mengetahui asbabun nuzul ayat tersebut
6.
Ingin
mengetahui tafsir ayat tersebut
7.
Ingin
mengetahui kandungan hukumyang terdapat dalam ayat tersebut
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Dalil Q.S. Shad ayat 24
قال لقد ظلمك بسؤال نعجتك الى نعا جه وَاِنَّ كَثِيْرًا
مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ اِلاَّ الَّذِ يْنَ
ءَامَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيْلٌ ما هم وظن داود انما فتنه فا تغفر
ربه وخر راكعا واناب
B.
Terjemah Ayat
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang
beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”[1].
C.
Makna Mufradat
وَاِنَّ
|
Dan sungguh
|
كَثِيْرًا
|
Kebanyakan
|
مِنَ الْخُلَطَاءِ
|
Dari orang-orang yang berserikat
|
لَيَبْغِى
|
Sungguh menzalimi
|
بَعْضُهُمْ
|
Sebagian mereka
|
عَلَى بَعْضٍ
|
Atas sebagian yang lain
|
اِلاَّ
|
Kecuali
|
الَّذِ يْنَ
|
Orang-orang yang
|
ءَامَنُوْا
|
Beriman
|
وَعَمِلُوا
|
Dan mengerjakan
|
الصَّالِحَاتِ
|
Kebajikan
|
وَقَلِيْلٌ
|
Dan sedikit sekali
|
ما
|
Apa
|
هم
|
Mereka
|
D.
Munasabah Ayat
Berdasarkan pengertian al-syirkat di atas dapat di tarik
kesimpulan bahwa ia adalah suatu transaksi antara dua orang atau lebih.
Transaksi ini meliputi pengumpulan modal dan penggunaan modal. Keuntungan dan
kerugian di tanggung bersama sasuai
kesepakatan. Namun demikian, modal tidak selalu berbentuk uang tapi bisa
berbentuk lain, seperti terlihat dalam pembahasan mengenai jenis dan pembagian al-syirkat.[2]
Syarat-syaratnya adalah balig, berakal sehat, dapat membandingkan,
ijab qabul atau kesepakatan dalam berserikat.
E.
Asbabun Nuzul
diriwayatkan oleh ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa-I, dan al-Hakim, yang
bersumber dari ibnu ‘abbas. Menurut al-Hakim, riwayat ini sahih. Bahwa ketika
Abu Thalib sakit, datanglah kaum quraisy mengadu perihal ajakan rasulullah.
Pada waktu itu rasulullah datang juga menengoknya. Berkatalah Abu Thalib
kepada Nabi saw. “ apa yang engkau inginkan dari kaummu, hai keponakanku?”
Rasulullah menjawab “ aku ingin agar mereka mengucapkan satu kalimat yang
menyebabkan mereka beragama, sedang orang-orang yang keras hatinya harus
membayar jizyah.” Abu Thalib berkata “apakah kalimat itu?” sabda rasululluah
saw. “laa ilaahaillallah (tiada tuhan selain allah).” Kaum quraisy berkata
“sangat aneh tuhan hanya satu.” Berkenaan dengan peristiwa ini, turunlah ayat
di atas (shad: 24) sebagai ancaman siksa terhadap orang-orang
yang menolak.[3]
F.
Tafsir Ayat
Daud berkata: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan
meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan Daud mengetahui bahwa
Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud
dan bertaubat.[4]
G.
Kandungan Hukum
Landasan hukum al-syirkat ialah: (1) QS. Al-Nisa [4]: 12 dan
QS. Shad [38]: 24 dan hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah serta disahkan
oleh al-hakim. Syirkah kepimilikan ialah dua orang atau lebih memiliki harta
secara bersama-sama tanpa akat syirkah. Dari sisi sifat, syirkah kepimilikan di
bagi dua: (1) syirkah milik yang bersifat pilihan (ikhtiyariyat),
seperti pemberian atau hibah rumah dari seorang pengusaha kepada dua orang
karyawanny, rumah tersebut menjadi milik kedua karyawan secara bersama. (2)
syirkah yang bersifat paksaan (jabariyat), seperti dua orang anak
menerima warisan dari orang tuanya. Dalam syirkah kepemilikan, salah satu pihak
pemilik tidak diperkenankan mengelola harta,
karena diantara mereka tidak terikat dengan akat syirkah, keduanya seolah-olah
orang asing yang tidak saling mengenal. Pengelolaan oleh salah satu pihak bisa
dilakukan apabila pihak pemilik lainnya mengizinkan.[5]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Musyaraka berarti mencampurkan dua bagian atau lebih
sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya.syirkah
adalah Suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang
bekerjasama terhadap harta mereka.
B.
Saran
Demikian
makalah ini dalam mata kuliah yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kami
sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu kami
mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi
kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita
semua. Amin!
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayatullah, Syarif, Qawaid fiqiyah dan penerapannya
dalam transaksi keuangan syari’ah kontemporer.
Depok:
Gramata publising.
2012
Hakim, Atang abd, Fiqih perbankan syariah.
Bandung: refika aditama.
2011 https://ikhwahmedia.wordpress.com/2014/12/22/tafsir-qs-shad-ayat-24/
22 Des 2014 (di akses tanggal 14-04-16)
[1] Syarif
hidayatullah. Qawaid fiqiyah dan penerapannya dalam transaksi keuangan syari’ah
kontemporer. (depok: Gramata publising 2012) hlm. 120
[2] Atang abd. Hakim. Fiqih perbankan
syariah. (bandung: refika aditama 2011) hlm.
246
[4]https://ikhwahmedia.wordpress.com/2014/12/22/tafsir-qs-shad-ayat-24/
22 Des 2014 (di akses tanggal 14-04-16)
[5] Atang
abd. Hakim. Hlm.246-247
Tidak ada komentar:
Posting Komentar