MURABAHAH
Disusun Untuk Memenuhi Mata kuliah TELA’AH TEKS ARAB
Dosen Pengampu :Bpk.Ahmad
Zayyadus Zabidi
Disusun Oleh:
Lailatur Rohmah (18201502040053)
Nila Prasmawati
(18201502040077)
Riri Yunita Wulandari (18201502040091)
Sofia (18201502040099)
Winniyatus Sholehah (18201502040112)
KELAS A
PRODI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
TAHUN AKADEMIK 2015-2016
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Rabb
semesta alam. Selawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada
junjungan Nabi Besar Muhammad Saw. Penulis bersyukur kepada Ilahi Rabbi karena
telah diberi hidayah serta taufik-Nya sehingga selesailah makalah yang berjudul
“Murabahah” dalam mata kuliah Telaah Teks Arab.
Materi makalah ini
telah disesuaikan dengan berbagai rujukan yang ada yang terkait dengan akhlak
tersebut dan telah disesuaikan dengan materi matakuliah jenjang lanjut.
Dengan adanya makalah
ini diharapkan mahasiswa dapat memahami secara mendalam dan sedetail-detailnya
setelahnya diharapkan mampu mengamalkan semua yang dipahami dari Murabahah di
berbagai sendi-sendi kehidupan.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu diharapkan
saran dan kritik yang konstruktif demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa khususnya dan bagi masyarakat umumnya.
Pamekasan, 27
April 2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
AWAL........................................................................................... i
KATA
PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR
ISI....................................................................................................... iii
BABI : PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................................. 1
C. Tujuan
Masalah................................................................................................. 1
BAB II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Murabahah...................................................................................... 2
B. Dalilsurat An-Nisa’
29............................................................................... ...... 2
C. Terjemah
Ayat........................................................................................... ...... 3
D. Makna Mufradat…………………………………………………................... 3
E. Munasabah Ayat……………………………………………………............... 4
F.Azbabun Nuzul…………………………………………………….................. 4
G. Tafsir Ayat…………………………………………………………................ 5
H. Kandungan Hukum.......................................................................................... 5
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan.…………............................................................................... 7
B. Saran……………….................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang universal
sebagai pedoman yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, pada garis
besarnya menyangkut dua bagian pokok, yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah adalah
menghambakan diri kepada Allah Swt dengan menaati segala perintah-nya dan
menjauhi segala larangannya. Sedangkan muamalah ialah kegatan-kegiatan yang
menyangkut antar manusia yang meliputi aspek ekonomi, politik dan sosial. Untuk
kegiatan muamalah yang menyangkut aspek ekonomi seperti jual beli, simpan
pinjam, hutang piutang, usaha bersama dan lain sebagainya. Adapun bentuk-bentuk
jual beli yang telah dibahas oleh para ulama’ dalam fiqih muamalah islamiyah
terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan atau puluhan.
Demikian, dari sekian banyak itu, ada
salah satu jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran
pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syari’ah,
yaitu Bai’ al-murabahah atau jual beli murabahah.
B. Rumusan Masalah
·
Apa pengertian Bai’ Murabahah ?
·
Apa pengertian Bai’ salam?
·
Apa pengertian Bai’ istisna’?
C. Tujuan Masalah
·
Untuk mengetahui pengertian Bai’ Murabahah
·
Untuk mengetahui pengertian Bai’ salam
·
Untuk mengetahui pengertian Bai’ istisna’
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Murabahah
Sesungguhnya dari bentuk akad jual beli yang dibahas para
ulama dalam fiqh muamalah islamiah terbilang sangat banyak. Dari sekian banyak
itu ada Tiga jenis jual beli yang telah
banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan
investasi dalam perbankan syariah, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ as-salam,
dan bai’ al-istisna’.[1]
Bai’ al-Murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati. Dalam al-murabahah, penjual harus membari tahu harga produk yang ia
beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan dan penambahannya.[2]
Bai’
as-salam adalah transaksi jual beli dimana barang belum
diserahkan (belum ada). Sedangkan pembayaran dilakukan dimuka (secara tunai).
Ini disebut juga jual beli pesanan.[3]
Bai’ al-istisna’ adalah
kontrak penjualan antar pembeli dan pembuat barang.dalam kontrak ini pembuat
barang menerima pesanan dari pembeli.
Jadi
singkatnya, murabahah
adalah
akad
jual
beli
barang
dengan
menyatakan
harga
perolehan
dan
keuntungan yang disepakati
oleh
penjual
dan
pembeli.[4]
B. Dalil Surat An-Nisa’ ayat 29
ياا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
C. Terjemah
Ayat
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.[5]
D. Makna
Mufradat
Mufradat
|
Makna
|
ياا أَيُّهَا
|
Wahai
|
الَّذِينَ
|
Orang-orang yang
|
آَمَنُوا
|
Beriman
|
لَا تَأْكُلُوا
|
Janganlah kalian memakan
|
أَمْوَالَكُمْ
|
Hartakarun
|
بَيْنَكُمْ
|
Diantara kalian
|
بِالْبَاطِلِ
|
Dengancarabathil
|
إِلَّا
|
Kecuali
|
أَنْ
|
Bahwa
|
تَكُونَ
|
Menjadi
|
تِجَارَةً
|
Perniagaan
|
عَنْ تَرَاضٍ
|
Dari dasarsukasamasuka
|
مِنْكُمْ
|
Diantara kalian
|
وَلَا تَقْتُلُوا
|
Dan janganlah kalian membunuh
|
أَنْفُسَكُمْ
|
Diri kalian sendiri
|
إِنَّ اللَّهَ
|
Sesungguhnya Allah
|
كَانَ
|
Dia
|
بِكُمْ
|
Kepada kalian
|
رَحِيمًا
|
Mahapenyayang[6]
|
E. MunasabahAyat
Dalam
pembahasan QS.An-nisa’ ayat 29 diterangkan bahwa Allah melarang manusia yang
saling memakan harta sesama dengan jalan yang
batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan atas dasar suka sama suka.
Dan didalam QS.Al-baqarah ayat 188 juga menerangkan bahwa Allah melarang setiap
orang yang memakan harta orang lain dengan jalan yang batil dan menyuap harta
itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta
orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.[7]
Berikut adalah firman Allah dalam surat
Al-Baqarah ayat 188:
وَلاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ
تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah (saling)
memakanharta di antara kalian dengan (cara yang) batildan (jangan pula) membawa
(urusanharta) itukepada hakim (untuk kalian menangkan) dengan (cara) dosa agar
kalian dapatmemakansebahagianharta orang lain, padahal kalian mengetahui”.[8]
F. Asbab al-Nuzul
Menurut riwayat Ibnu Jarir ayat ini turun dikarenakan masyarakat Arab
pada saat itu memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil, mencari
keuntungan dengan cara yang tidak sah dan melakukan bermacam-macam tipu daya yang
seakan-akan sesuai dengan hukum Syari’at. Misalnya sebagaimana digambarkan oleh
Ibnu Abbas. Menurut riwayat Ibnu Jarir seorang membeli dari kawannya sehelai
baju dengan syarat bila ia tidak menyukainya dapat mengembalikannya dengan
tambahan satu dirham di atas harga pembeliannya. Padahal seharusnya jual beli hendaklah dilakukan dengan rela dan suka sama suka tanpa harus menipu sesame muslimnya.[9]
G. Tafsir
Ayat
Allah SWT melarang hamba-hambaNya yang mukmin memakan harta
sesamanya dengan cara yang bathil dan cara-cara mencari keuntungan yang tidak
sah dan melanggar syari’at seperti Riba, perjudian yang serupa dengan itu dari
macam-macam tipu daya yang tampak seakan-akan sesuai dengan hukum syari’at,
tetapi Allah mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu hanya suatu tipu muslihat
dari si pelaku untuk menghindari ketentuan hukum yang telah digariskan oleh
syari’at Allah. Misalnya sebagaimana digambarkan oleh Ibnu Abbas s.r. menurut
riwayat Ibnu Jarir seorang membeli dari kawannya sehelai baju dengan syarat
bila ia tidak menyukainya dapat mengembalikannya dengan tambahan satu dirham
diatas harga pembeliannya. Allah mengecualikan dari larangan ini pencarian harta
dengan jalan perniagaan yang dilakukan atas dasar suka sama suka oleh kedua belah
pihak yang bersangkutan. Berdasarkan pada ayat ini, Imam Syafi’I berpendapat bahwa
jual beli tidak sah menurut syari’at melainkan jika disertai dengan kata-kata
yang menandakan persetujuan, sedang menurut imam malik, Abu Hanifah dan Imam
Ahmad cukup dengan dilakukannya serah terima barang yang bersangkutan. Karena perbuatan
yang demikian itu sudah dapat menandakan persetujuan dan suka sama suka.[10]
H.
Kandungan
Hukum
Hukum
Bai’ Murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat (Ghairu
al-Mulzaam).[11]
Kemudian bentuk kedua dari dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada
dua:[12]
1.
Pelaksanaan
janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang
rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah.
Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji
untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut
hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan
tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan
membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari
keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak
ada satupun akibat yang ditanggungnya.
2. Pelaksanaan
janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya,
maka ini dilarang karena masuk dalam kategori al-’Inah sebagaimana disampaikan
Ibnu Rusyd dalam kitabnya al-Muqaddimah dan inilah yang dirojihkan Syeikh Bakr
Abu Zaid.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Bai’ al-Murabahah adalah jual
beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam
al-murabahah, penjual harus membari tahu harga produk yang ia beli dan
menentukan suatu tingkat keuntungan dan penambahannya.
2.
Bai’ as-salam adalah
transaksi jual beli dimana barang belum diserahkan (belum ada ). Sedangkan
pembayaran dilakukan dimuka (secara tunai). Ini disebut juga jual beli pesanan.
3.
Bai’ al-istisna’ adalah kontrak penjualan antar pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli.
B. Saran
Dalam
penyusunan makalah ini mungkin terdapat kesalahan dalam penulisan dan sajian
yang terkandung di dalamnya, maka dari itu kami sebagai penyusun makalah mohon
maaf apabila pembaca tidak merasa puas dengan hasil yang kami sajikan. Kritik
dan saran juga kami harapkan untuk menambah kajian untuk memperbaiki penulisan
makalah kami. Pada akhirnya kami harapkan agar makalah TELA’AH TEKS ARAB ini
menjadi bermanfaat dan berkah bagi segenap kalangan civitas akademika STAIN
Pamekasan dan masyarakat luas pada umumnya.
C.
DAFTAR PUSTAKA
Hakim, Atang Abd. Fiqh Perbankan
Syari’ah. (Bandung; Refika
Aditama. 2011).
Karim, Adiwarman A. Bank Islam
Analisis
Fiqh
dan
Keuangan.
(Jakarata; Raja
Grafindo Persada.2013).
Kementrian
Agama RI, AlQur’an dan terjemah, (Bandung:
Semesta Al-Qur’an. 2013).
[1]Adiwarman Karim, Bank
Islam Analisis
Fiqh dan Keuangan. (Jakarata;
Raja Grafindo Persada,2013),hlm 101.
[5]Kementrian Agama RI, AlQur’an
dan terjemah,(Bandung:Semesta Al-Qur’an,2013),hlm,83.
[7]http://andrianifaeyza.blogspot.co.id/2012/05/surat-nisa-ayat-29-tentang-jual-beli.html?m=1.Diaksestanggal 04 April 2016.
[9]http://googleweblight.com/?lite-url=http://afinz.blogspot.com/2010/05/ayat-ayat-tentang-prinsip-berekonomi.html.
Diaksestanggal 11 Mei 2016.
[10]Ibid.
Diakses tanggal 04 April 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar