Senin, 24 April 2017



BAB 1
PENDAHULUAN
                                                                                     
1.      Latar Belakang
Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang disempitkan rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman. Dalam ajaran Islam hutang piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang kedalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang kedalam neraka.
2.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Telaah Teks Arab Hukum Ekonomi Syariah.
2.      Untuk memahami tentang qardh secara mendalam terutama makna mufradat, munasabah ayat, asbab al-nuzul, tafsir ayat, dan kandungan hukum di dalamnya.
















BAB II
PEMBAHASAN
TELAAH TEKS AL-QUR’AN
HUTANG PIUTANG (QARDH)

A.      NASKAH AYAT QS. AL-BAQARAH AYAT 245
من ذاالذى يقرض الله قرضاحسنا فيضعفه له اضعافاكثيرةوالله يقبض ويبصط واليه ترجعون
B.       TERJEMAH
Barang siapa yang meminjami[1] Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.[2]
C.       MAKNA MUFRADAT
من ذاالذى           : barang siapa yang
يقرض               : meminjamkan
قرضاحسنا          : pinjaman yang baik
ف                          : maka
يضعفه               : Allah akan melipat gandakan (balasan)
له                     : kepadanya (yang meminjamkan)
كثيرة                 : yang banyak
يقبض                : menyempitkan/ menahan (rezeki sebagai cobaan)
يبصط                : melapangkan (rezeki sebagai ujian)
اليه                   : kepada-Nya (Allah)
ترجعون             : kalian dikembalikan (untuk dibalas amalnya)
D.      MUNASABAH AYAT
Dalam pembahasan QS. Al-Baqarah ayat 245 diterangkan bahwa orang yang meminjami kepada orang lain di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan rezekinya dua kali lipat. Dan dalam QS. Al-Hadid ayat 11 juga menerangkan bahwa Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. Berikut ini ayat QS. Al-Hadid ayat 11:
من ذا الذى يقرض الله قرضاحسنافيضعفه له وله اجركريم
Artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan ia akan memperoleh pahala yang banyak.”[3]
Di dalam ayat tersebut terdapat keterkaitan dengan QS. AL-Baqarah ayat 245 dimana Allah sama-sama melipat gandakan rezekinya bagi orang-orang yang mau memberikan pinjaman dengan pinjaman yang baik atau memberikan pinjaman kepada orang yang benar-benar membutuhkan pertolongan terutama masalah hutang. Karena sebaik-baik umat adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain.[4]
Dalam suatu hadits juga dijelaskan tentang pengertian qardh. Yang mana hadits tersebut sekaligus memperkuat tentang pengertian qardh.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالىَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ (ابن ماجة)
Dari Anas bin Malik ia berkata: rasul saw. Bersabda: aku melihat pada malam aku diisra’kan tulisan di pintu surga; sedekah akan dibalas sepuluh kali lipat dan al-qardh mendapat balasan delapan belas kali lipat, saya (nabi) bertanya wahai Jibril kenapa al-qardh lebih afdhal dari sedekah, Jibril menjawab: karena biasanya peminta meminta sedekah dan dia sendiri memiliki, sedangkan orang yang kredit dia tidak akan minta kredit kecuali butuh (HR. Ibn Majah).[5]
E.       ASBAB AL-NUZUL
Ibnu Hibban di dalam sahihnya dan Ibnu Madawaih meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata “ketika turun firman Allah (perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang dia kehendaki, dan Allah maha luas, maha mengetahui). Rasulullah saw bersabda: “Ya Allah, berilah tambahan untuk umatku“. Maka turunlah surat Al-Baqarah ayat 245 oleh Allah untuk dijadikan pedoman bagi umat islam khususnya dalam masalah hutang piutang, agar mereka mengetahui bahwa Allah akan memberikan rezeki yang banyak bagi orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah dan juga pembuktian bahwa Allah maha pengasih lagi maha penyayang. [6]

F.        TAFSIR AYAT
Firman Allah;  من ذاالذى يقرض الله قرضاحسناbarang siapa yang memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan pertolongan dengan niat yang bersih, hati yang tulus, serta halal, kemudian lafadz فيضعفه له اضعافاكثيرة yakni Allah akan melipat gandakan pinjaman (balasan rezeki yang banyak yang tidak disangka-sangka), والله يقبض ويبصط dan Allah akan menyempitkan rezeki orang yang tidak mau memberi pinjaman, kemudian lafadz واليه ترجعون dan akhirnya semua yang kita lakukan akan kembali kepada Allah SWT.
Qardh atau hutang piutang dalam pengertian umum mirip dengan jual beli, karena qardh merupakan pengalihan hak milik harta atas harta. Qardh juga termasuk jenis salaf. Dalam literatul fiqh salaf assohih, qardh dikategorikan dalam akad thatowui’ atau akad saling membantu.
Qardh secara bahasa berarti al qot’u yang berarti pemotongan. Harta yang di sodorkan kepada orang yang berhutang (muqtaridh) disebut qardh. Karna merupakan “potongan” dari harta orang yang memberikn hutang (muqridh) atau karna ia terputus dari pemiliknya.[7] 
Dalam pengertian istilah, qardh didefinisikan oleh hanafiah sebagai berikut:
“Qardh adalah harta yang diberikan kepada orang lain dari mal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan ungkapan yang lain, qardh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta (mal mitsli) kepada orang lain untuk kemudian dikembalikan persis seprti yang diterimanya”.
Hutang piutang merupakan bentuk mu’amalah yang bercorak ta’awwun atau pertolongan kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya. Sumber ajaran islam (Al-Qur’an dan Al-Hadits) sangat kuat menyerukan prinsip hidup gotong royong.[8]
      Dari sisi muqridh, islam menganjurkan kepada umatnya untuk memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan dengan cara memberi hutang. Dari sisi muqtaridh, hutang bukan perbuatan yang di larang, melainkan dibolehkan karena seseorang berhutang dengan tujuan untuk memanfaatkan barang atau uang yang dihutangnya itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan ia akan mengenbalikannya persis seperti yang diterimanya.[9]
Rukun, Syarat, Ketentuan Syariah Qardh serta Jenis Pinjamannya 

1.      Rukun Qardh
a.       Pelaku akad, yaitu muqtaridh (peminjam), pihak yang membutuhkan dana, dan muqridh (pemberi pinjaman), pihak yang memiliki dana;
b.      Objek akad, yaitu qardh (dana);
c.       Tujuan, yaitu pinjaman tanpa imbalan (pinjam Rp. Xx,- dikembalikan Rp. Xx,-) dan;
d.      Shighah, yaitu Ijab dan Qabul
2.       Syarat Qardh
a.       Kerelaan kedua belah pihak, dan;
b.      Dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal.
3.      .    Ketentuan Syariah Qardh 
a.       Pelaku harus cakap hukum dan baligh;
b.      Objek Akad
4.      Jenis nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya.
a.       Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamannya. Namun peminjam boleh memberikan sumbangan secara sukarela.
b.      Apabila memang peminjam mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjaman dapat diperpanjang atau menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika peminjam lalai maka dapat dikenakan denda.
c.       Ijab Kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida atau rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.[10]
Manfaat Al-Qard
1.    Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
2.     Al-qardh juga merupakan salah satu ciri  syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung pembeda antara bank misi sosial, disamping misi komersial.
3.      Adanya misi kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat kepada bank syariah.
4.      Resiko al-qardh terhitung tinggi karena ia di anggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan. [1] Tetapi menurut Fatwa DSN 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh, menyatakan bahwa “LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.”[11]
G.      KANDUNGAN HUKUM
Hukum hutang piutang pada asalnya DIPERBOLEHKAN dalam syari’at islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Hal tersebut sudah di jelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 245 di atas.
Menurut Malikiyah, qardh hukumnya sama dengan hibah, shadaqah dan ‘ariyah, berlaku dan mengikat dengan telah terjadinya akad ( ijab qabul). Oleh karena itu tidak sah suatu akad qardh apabila tidak terjadi ijab dan qabul antara muqridh dan muqtaridh
                                                         
















BAB III
KESIMPULAN

Qardh (hutang piutang) pada intinya adalah perbuatan atau aktifitas yang mempunyai tujuan untuk membantu orang lain yang sedang membutuhkan pertolongan berupa materi, dan sangat dianjurkan karena memberikan hikmah dan manfaat bagi pemberi utang maupun bagi penerima utang. Qardh diperbolehkan selama tidak ada unsur-unsur yang merugikan salah satu pihak. Dan Allah telah menjanjikan kepada umat yang telah memberikan hutang bahwasanya, akan mendapat balasan yang lebih baik untuknya.

























DAFTAR PUSTAKA

http://alhushein.blogspot.co.id/2011/12/qardh.html
Muchlis,Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2013.         
Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Medina Al- Munawwaroh:     
Mujtama’ Al-Malik fadhli Thiba’ at Al Mush-haf As-Syarif,1990.
Sakinah, Fiqh Muamalah, Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
Muhammad. Manajemen Bank Syariah. Edisi Revisi, Yogyakarta: Liberty, 2014
Muhammad. Pengantar Akuntansi Syariah. Revisi, Jakarta: Kencana, 2012.
Arifin, Zainul. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Cetakan 4, Jakarta: Amzah, 2006.

                 



[1] Maksud meminjami Allah adalah menginfakkan hartanya di jalan Allah.
[2] Kementrian Agama,  Al-Qur’an dan Terjemahnya,  Al- Baqarah. 245  (Mujtama’ Al-Malik Fadh li Thiba’ at Al Mush-haf As-Syarif, 1990),  hlm.  39 .
[3] Ibid,hlm.
[4] Ahmad Wardi Muslich,  Fiqh Muamalat. II (Jakarta: Amzah, 2013), hlm. 275.
[5] http://muhammadnorabdi.wordpress.com
[6] Ibid, hlm. 276
[7] Sakinah, Fiqh Muamalah (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), hlm. 57-58
[9]Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. 4( Jakarta: Amzah, 2006) hlm. 54
[10] Muhammad. Pengantar Akuntansi Syariah. Revisi, (Jakarta: Kencana, 2012) hlm. 73
[11] http://alhushein.blogspot.co.id/2011/12/qardh.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar