BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Di
dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang
namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada
pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan,
ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang
disempitkan rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga
mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari
orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman. Dalam ajaran
Islam hutang piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra
hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang kedalam
surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang kedalam neraka.
2.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Telaah Teks Arab Hukum
Ekonomi Syariah.
2.
Untuk memahami tentang qardh secara mendalam terutama
makna mufradat, munasabah ayat, asbab al-nuzul, tafsir ayat, dan
kandungan hukum di dalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
TELAAH TEKS AL-QUR’AN
HUTANG PIUTANG (QARDH)
A. NASKAH AYAT QS. AL-BAQARAH AYAT
245
من ذاالذى يقرض الله قرضاحسنا فيضعفه له اضعافاكثيرةوالله
يقبض ويبصط واليه ترجعون
B. TERJEMAH
Barang siapa yang meminjami[1] Allah dengan pinjaman yang
baik, maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat
ganda yang banyak. Dan Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.[2]
C. MAKNA MUFRADAT
من ذاالذى : barang
siapa yang
يقرض : meminjamkan
قرضاحسنا : pinjaman
yang baik
ف : maka
يضعفه : Allah
akan melipat gandakan (balasan)
له : kepadanya (yang meminjamkan)
كثيرة : yang banyak
يقبض : menyempitkan/
menahan (rezeki sebagai cobaan)
يبصط : melapangkan
(rezeki sebagai ujian)
اليه : kepada-Nya (Allah)
ترجعون : kalian dikembalikan (untuk dibalas
amalnya)
D. MUNASABAH AYAT
Dalam pembahasan QS. Al-Baqarah
ayat 245 diterangkan bahwa orang yang meminjami kepada orang lain di jalan
Allah, maka Allah akan melipat gandakan rezekinya dua kali lipat. Dan dalam QS.
Al-Hadid ayat 11 juga menerangkan bahwa Allah akan melipat gandakan (balasan)
pinjaman untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. Berikut ini ayat
QS. Al-Hadid ayat 11:
من ذا الذى يقرض الله قرضاحسنافيضعفه له وله اجركريم
Artinya:
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan
melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan ia akan memperoleh pahala
yang banyak.”[3]
Di dalam ayat tersebut terdapat
keterkaitan dengan QS. AL-Baqarah ayat 245 dimana Allah sama-sama melipat
gandakan rezekinya bagi orang-orang yang mau memberikan pinjaman dengan
pinjaman yang baik atau memberikan pinjaman kepada orang yang benar-benar
membutuhkan pertolongan terutama masalah hutang. Karena sebaik-baik umat adalah
orang yang bermanfaat bagi orang lain.[4]
Dalam
suatu hadits juga dijelaskan tentang pengertian qardh. Yang mana hadits
tersebut sekaligus memperkuat tentang pengertian qardh.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالىَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ
الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ
بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ
الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا
يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ (ابن ماجة)
Dari Anas bin Malik ia berkata:
rasul saw. Bersabda: aku melihat pada malam aku diisra’kan tulisan di pintu
surga; sedekah akan dibalas sepuluh kali lipat dan al-qardh mendapat balasan delapan
belas kali lipat, saya (nabi) bertanya wahai Jibril kenapa al-qardh lebih
afdhal dari sedekah, Jibril menjawab: karena biasanya peminta meminta sedekah
dan dia sendiri memiliki, sedangkan orang yang kredit dia tidak akan minta
kredit kecuali butuh (HR.
Ibn Majah).[5]
E. ASBAB AL-NUZUL
Ibnu
Hibban di dalam sahihnya dan Ibnu Madawaih meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia
berkata “ketika turun firman Allah (perumpamaan orang yang menginfakkan
hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai,
pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang
dia kehendaki, dan Allah maha luas, maha mengetahui). Rasulullah saw bersabda: “Ya
Allah, berilah tambahan untuk umatku“. Maka turunlah surat Al-Baqarah ayat 245
oleh Allah untuk dijadikan pedoman bagi umat islam khususnya dalam masalah
hutang piutang, agar mereka mengetahui bahwa Allah akan memberikan rezeki yang
banyak bagi orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah dan juga pembuktian
bahwa Allah maha pengasih lagi maha penyayang.
[6]
F.
TAFSIR
AYAT
Firman
Allah; من ذاالذى يقرض الله قرضاحسناbarang siapa yang memberikan
pinjaman kepada orang yang membutuhkan pertolongan dengan niat yang bersih,
hati yang tulus, serta halal, kemudian lafadz فيضعفه له اضعافاكثيرة yakni
Allah akan melipat gandakan pinjaman (balasan rezeki yang banyak yang tidak
disangka-sangka), والله يقبض ويبصط dan Allah
akan menyempitkan rezeki orang yang tidak mau memberi pinjaman, kemudian lafadz
واليه ترجعون dan akhirnya semua yang kita
lakukan akan kembali kepada Allah SWT.
Qardh atau hutang piutang dalam pengertian umum mirip
dengan jual beli, karena qardh merupakan pengalihan hak milik harta atas
harta. Qardh juga termasuk jenis salaf. Dalam literatul fiqh salaf
assohih, qardh dikategorikan dalam akad thatowui’ atau akad saling
membantu.
Qardh secara bahasa berarti al qot’u yang
berarti pemotongan. Harta yang di sodorkan kepada orang yang berhutang (muqtaridh)
disebut qardh. Karna merupakan “potongan” dari harta orang yang memberikn
hutang (muqridh) atau karna ia terputus dari pemiliknya.[7]
Dalam pengertian istilah, qardh
didefinisikan oleh hanafiah sebagai berikut:
“Qardh adalah
harta yang diberikan kepada orang lain dari mal mitsli untuk kemudian dibayar
atau dikembalikan. Atau dengan ungkapan yang lain, qardh adalah suatu
perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta (mal mitsli) kepada orang lain
untuk kemudian dikembalikan persis seprti yang diterimanya”.
Hutang piutang
merupakan bentuk mu’amalah yang bercorak ta’awwun atau pertolongan
kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya. Sumber ajaran islam (Al-Qur’an
dan Al-Hadits) sangat kuat menyerukan prinsip hidup gotong royong.[8]
Dari
sisi muqridh, islam menganjurkan kepada umatnya untuk memberikan bantuan
kepada orang lain yang membutuhkan dengan cara memberi hutang. Dari sisi muqtaridh,
hutang bukan perbuatan yang di larang, melainkan dibolehkan karena seseorang
berhutang dengan tujuan untuk memanfaatkan barang atau uang yang dihutangnya
itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan ia akan mengenbalikannya persis
seperti yang diterimanya.[9]
Rukun, Syarat, Ketentuan Syariah Qardh serta Jenis Pinjamannya
1. Rukun Qardh
a. Pelaku
akad, yaitu muqtaridh (peminjam), pihak yang membutuhkan dana,
dan muqridh (pemberi pinjaman), pihak yang memiliki dana;
b. Objek akad,
yaitu qardh (dana);
c.
Tujuan, yaitu pinjaman tanpa imbalan (pinjam
Rp. Xx,- dikembalikan Rp. Xx,-) dan;
d.
Shighah, yaitu Ijab dan Qabul
2. Syarat Qardh
a.
Kerelaan kedua belah pihak, dan;
b.
Dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat
dan halal.
3. . Ketentuan Syariah Qardh
a.
Pelaku harus cakap hukum dan baligh;
b.
Objek Akad
4.
Jenis nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya.
a. Peminjam
diwajibkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak
boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamannya. Namun peminjam
boleh memberikan sumbangan secara sukarela.
b. Apabila memang
peminjam mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjaman dapat diperpanjang
atau menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika peminjam lalai
maka dapat dikenakan denda.
c.
Ijab Kabul adalah pernyataan dan ekspresi
saling rida atau rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara
verbal, tertulis, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.[10]
Manfaat Al-Qard
1.
Memungkinkan nasabah yang sedang dalam
kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
2. Al-qardh juga merupakan salah satu ciri
syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung pembeda antara bank
misi sosial, disamping misi komersial.
3.
Adanya misi kemasyarakatan ini akan
meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat kepada bank
syariah.
4.
Resiko al-qardh terhitung
tinggi karena ia di anggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan. [1] Tetapi menurut Fatwa DSN 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh,
menyatakan bahwa “LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana
dipandang perlu.”[11]
G. KANDUNGAN HUKUM
Hukum hutang piutang pada asalnya
DIPERBOLEHKAN dalam syari’at islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau
pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan
DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Hal tersebut sudah
di jelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 245 di atas.
Menurut Malikiyah, qardh
hukumnya sama dengan hibah, shadaqah dan ‘ariyah, berlaku dan mengikat
dengan telah terjadinya akad ( ijab qabul). Oleh karena itu tidak sah suatu
akad qardh apabila tidak terjadi ijab dan qabul antara muqridh
dan muqtaridh
BAB III
KESIMPULAN
Qardh
(hutang piutang) pada intinya adalah perbuatan atau aktifitas yang mempunyai
tujuan untuk membantu orang lain yang sedang membutuhkan pertolongan berupa
materi, dan sangat dianjurkan karena memberikan hikmah dan manfaat bagi pemberi
utang maupun bagi penerima utang. Qardh diperbolehkan selama tidak ada
unsur-unsur yang merugikan salah satu pihak. Dan Allah telah menjanjikan kepada
umat yang telah memberikan hutang bahwasanya, akan mendapat balasan yang lebih
baik untuknya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://alhushein.blogspot.co.id/2011/12/qardh.html
Muchlis,Ahmad Wardi. Fiqh
Muamalat, Jakarta: Amzah, 2013.
Kementrian Agama, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, Medina Al- Munawwaroh:
Mujtama’ Al-Malik fadhli Thiba’ at Al
Mush-haf As-Syarif,1990.
Sakinah, Fiqh
Muamalah, Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
Muhammad. Manajemen Bank
Syariah. Edisi Revisi, Yogyakarta: Liberty, 2014
Muhammad. Pengantar
Akuntansi Syariah. Revisi, Jakarta: Kencana, 2012.
Arifin, Zainul. Dasar-dasar Manajemen Bank
Syariah.
Cetakan 4, Jakarta: Amzah, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar