MAKALAH
RIBA
DisusununtukMemenuhiTugasMatakuliah Tela’ah Bahasa Arab
Dosen pengampu BapakAhmad Zayyadus
Zabidi

Disusun oleh:
Sofwan Hasbi
Moh. Jufri
Moh. Mulyadi
Ali Makki
Moh. Zeinuddin Fahmi
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
TAHUN 2016
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
Al-qur’an dan hadits-hadits merupakan sumber
penggalian tentang islam dalam kehidupan manusia, sebagai metodologi atau
rumusan dalam makalah ini penulis ingin memaparkan beberapa pembahasan atau
materi pokok yang berhubungan dengan Riba yakni: Ayat Al-qur’an dan
artinya, makna mufrodat ,Munasabah ayat, Asbabul Nuzul, tafsir
ayat tersebut, serta kandungan hukumnya.
Inilah yang
akan di uraikan oleh penulis satu persatu demi menambah serta memahami
ayat-ayat yang sangat berhubungan dengan tema pembahasan yakni Riba.
BAB II
PEMBAHASAN
a) Pengertian Riba
Riba menurut bahasa adalah Tambahan. Sedangkan
Riba menurut syarakadalah sebagai berikut:
الربى فى الثرع هو فضل خا ل عن عواض ثرط لأحدالعا
قدين الجرجان
Riba ialah kelebihan atau tambahan bayaran
tanpa ada ganti atau imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua
orang yang mengadakan akad (transaksi). Al-jurjani[1]
b) Macam-macam Riba
Ibnu Qayyim membagi Riba dalam dua macam, yaitu Riba nasi’ah dan
Riba fadli
i.
Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah Riba yang
terjadi karena adanya tambahan pembayaran hutang. Riba Nasi’ah jelas
haram kecuali dalam keadaan terpaksa.
ii.
Riba Fadli
Riba Fadli atau riba yang samar yaitu Riba yang terjadi karena
adanya tambahan dalam jual beli barang yang sejenis. Riba Fadli diharamkan
karena untuk mencegah timbulnya Riba Nasi’ah.[2]
يآ ايهاالذين امنوا لا تأ كلوا الربا أضعافا مضاعفة
واتقواالله لعلكم تفلحون
(آلعمران : ١٣٠)
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.[3]
يآ : wahai
أيهآ :orang-orang
الذين :yang
آمنوا :beriman
لا :jangan
تأكلوا :memakan
الربا :riba
أضعافا :berlipat
مضاعفة :berlipat ganda
و :dan
اتقوالله :bertaqwalah kamu (kepada allah)
لعلكم :supaya kamu
تفلحون :mendapat keberuntungan
Dalam hadits ditegaskan
tentang Riba sebagai berikut.
عن جابر قال:لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم:اكل الربا ومؤ كله وكاتبه
وشا هديه وقال هم سواء. رواه مسلم
dari Jabir, berkata.”Rasulullah
SAW melaknat orang-orang yang memakan riba, yang memberikan riba, yang menjadi
juru tulisnya, dan yang menjadi saksinya” dan ia berkata, “Mereka itu sama
saja” (H.R. Muslim: 2995).[4]
Ayat ini adalah sebuah perintah Allah yang berupa
larangan bagi seluruh manusia. Di dalam Ushul Fiqh larangan terhadap
sesuatu berarti perintah untuk menjauhi atau meninggalkan pekerjaan tersebut.
Dalam hal ini perintah untuk menjauhi Riba berarti perintah untuk
berhenti melakukan kembali bagi orang yang sudah pernah mengerjakan Riba
dan menjauhi bagi orang-orang yang sama sekali belom pernah melakukan Riba.
Oleh karena itu,
hukumnya bagi orang-orang yang mengerjakan hal apapun yang dilarang oleh Allah
itu hukumnya Haram dan Berdosa.[5]
Menurut Mujahit, orang
arab sangat terbiasan melakukan jual beli dengan jangka waktu yang lama
(kredit). Jika waktu pembayaran sudah tiba, orang arab pun ingkar terhadap
kesepakatan pembayarannya dan tidak mau membayar. Dengan demikian, bertambah
besar bunganya, dan jangka waktu pembayarannya juga semakin panjang. Atas
kejadian tersebut lalu Allah menurunkan ayat tersebut (HR. Faryabi).[6]
Di dalam surat
Ali-Imron ayat 130 ini ahli tafsir menjelaskan bahwa lafat يأيها الذين آمنوا ini yang dimaksud adalah kaum Syakif
atau golongan manusia dari Bani Syakif, kemudian lafadz لاتأكلوا الربآاضعافا ini yang dimaksud adalah
di dalam harta Dirham yang berlebihan, dan disusul lagi lafadz sebagai
penguat yaitu مضاعفة maksudnya adalah الاجل misi atau tujuan, kemudian dilanjutkan lagi
dengan kata واتقوالله takutlah kamu semua
orang-orang iman hanya kepada Allah di dalam memakan sesuatu yang mengandung Riba.
Dan lafadz yang terakhir adalah لعلكم تفلحون ini
dengan maksud supaya kamu semua mendapatkan keselamatan dari murka siksaan
Allah bagi yang tidak mengerjakan Riba.[7]
Selain hukumnya Haram
dan berdosa jika dikerjakan, Melakukan perbuatan yang disebut Riba itu
juga sangat berhubungan dengan Hukum dan perundang-undangan negara.
Sebagaimana dijelaskan
dalam pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun
1992 tentang perbankan, merumuskan sebagai berikut “ barang siapa menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank
Indonesia sebagai mana yang dimaksudkan dalam Pasal 16 diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda
sekurang-kurangnya 10 Miliyar dan paling banyak 200 Miliyar.
Dalam firman Allah
juga ditegaskan dalam Al-Qur’an Al-Baqarah Ayat 75 sebagai berikut:
ذلك بأنهم قالواانماالبيع مثل الربا واحل الله البيع
وحرم الربا
“Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan Riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba.”
Maksudnya, mereka
membolehkan Riba dimaksudkan untuk menentang hukum-hukum Allah yang terdapat
dalam Syari’atnya.[8]
BAB III
Kesimpulan
Riba menurut bahasa adalah Tambahan. Sedangkan
Riba menurut syarakadalah sebagai berikut:
الربى فى الثرع هو فضل خا ل عن عواض ثرط لأحدالعا
قدين الجرجان
Riba ialah kelebihan atau tambahan bayaran
tanpa ada ganti atau imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua
orang yang mengadakan akad (transaksi). Al-jurjani
Dalam ayat Al-Qur’an
yang telah diutarakan diatas para ulama’ mentafsiri ayat Al-Qur’an di atas
terdapat berbagai pemahaman yang berbeda-beda.
DAFTAR PUSTAKA
·
Departemen agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,(jakarta: J-ART,
2005).
·
Bik, Muhammad Hudri. Ushul Fiqh, Beirut: Dar Al-Fikr. 1988.
·
Departemen agama RI, Al-Qur’an Tafsir perkata Tajwid,(Kalim,
Pondok Permai, Banten, TTh)
·
Zadi, Ibn Thohir bin Ya’kub Al-Fauruzi. Tanwirul
Al-miqba’as Min Tafsir Ibn Abbas, Dar Al-fikr, TTh.
·
Darsono, Ibrahim. menerapkan fiqih TK,TP, 2009.
[1]Ibrahim, darsono, menerapkan fiqih (TK: TP, 2009), hlm. 33.
[2]Ibid, Hlm. 35.
[3]Departemen agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,(jakarta: J-ART,
2005), Hlm.67.
[4]Ibrahim, darsono, menerapkan fiqih (TK: TP, 2009), hlm. 34.
[5]Muhammad Hudri Bik. Ushul Fiqh. (Beirut: Dar Al-Fikr. 1988),
Hlm.199.
[6]Departemen agama RI, Al-Qur’an Tafsir perkata Tajwid,(Kalim, Pondok
Permai, Banten, TTh), Hlm.48.
[7] Ibn Thohir bin Ya’kub Al-Fauruzi Zadi, Tanwirul Al Miqba’as Min Tafsirr
Ibnu Abbas, (Dar Al-Fikr, TK, TTh), Hlm.56.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar