Senin, 24 April 2017

hubungan bisnis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bisnis merupakan kegiatan yang sangat di dambakan oleh manusia, selain untung yang banyak dan tidak begitu menguras tenaga, cumin untuk dapat kesana sangat lah sulit, perlu membangun hubungan- hubungan bisnis.
 Hubungan-hubungan bisnis dilakukan karena mempunyai kepentingan dan tujuan untuk saling mencari keuntungan satu sama lain. Tujuan lain seperti untuk mempercepat proses pemasaran produknya ke masyarakat luas. Ada juga yang bertujuan membantu pihak lain karena tidak diizinkannya pihak lain memasarkan produknya di suatu negara. Namun ada pula yang melakukannya karena ketidakmampuannya untuk berbisnis, ataupun masalah permodalannya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pendeskripsian usaha waralaba?
2.      Menjelaskan joint venture?
3.      Apa maksud dari marger?
4.      Apa maksud dari konsolidasi?
C.    Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat berdasarkan:
1.      Memberikan penjelasan mengenai hubungan-hubungan bisnis.
2.      Memenuhi tugas mata kuliah pengantar ilmu hukum bisnis.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bisnis
Dewasa ini bisnis berjalan sangat cepat, lebih kompleks dan lebih dituntut akan tanggung jawabnya. Siklus barang dan jasa memiliki daur hidup yang pendek, tidak lagi bicara yahun bahkan diukur dengan hitungan bulan, hari bahkan jam. Konsumen menginginkan barang bermutu, murah, gampang didapat, cepat pengirimannyadan purna jualnya baik. Karyawan perusahaan ingin memperoleh gaji yang sepadan dengan tenaga yang dikeluarkan, suasana kerja yang kondusif, tata kerja yang terstruktur, media kerja yang mendukung. Pengusaha menginginkan produknya disukai pasar, laku terjual, biaya produksi rendah, bahkan baku mudah didapat, karyawan professional, peraturan pemerintah yang menunjang bisnis dan distribusi lancer.
Bisnis adalah aktivitas yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau perusahaan dalam bentuk jasa atau barang untuk memperoleh laba.
Bisnis menciptakan banyak peluang berdasarkan kreativitas dan inovasi yang ditampilkan dengan melibatkan beberapa, pluhan, ratusan bahkan ribuan orang guna menghasilkan jasa atau produk yang dibutuhkan konsumen. Bisnis bisa dilakukan dengan cara manual maupun memanfaatkan tekhnologi canggih sebagai sarana produksi dengan melibatkan aspek-aspek manajemen, financial, marketing, human resources.
Bisnis yang berhasil dan baik akan berkontribusi positif bagi peningkatan kualitas dan standar hidup masyarakat, terlibat dalam kegiatan amal, menghasilkan pemimpin bagi masyrakat dan menjadi contoh bagi bisnis-bisnis lainnya.[1]



B.     Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar
Bentuk ini adalah bentuk yang tertua dari tipe patnership, yang bersal dari eropa tahun 1600-an dan 1700-an. Orang-orang eropa berdagang dengan orang-orang Cina, india, dan negara asing lainnya. Setelah usaha selesai, laba dibagikan di antra patner lalu organisasi bubar. Bentuk ini lebih peraktis untuk mengurus usaha real estate dan konstruksi besar. Apa bila kerja sama ini dilakukan dalam usaha penjualan saham dan obligasi secara besar-besaran, disebut Underwriting Syndicate, yang berlaku ntuk sementara. Apabila usaha penjualan dan obligasi selesai maka kerjasam bubar, sampai dibentuk lagi lain kali, untuk usaha baru kadang-kadang sindekat ini membeli semua saham perseroan, kemudia dijualnya kepda publik.[2]
C.    Merger (Penggabungan) Perusahaan
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada, dan mengakibatkan aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan diri, sehingga perusahaan yang menggabungkan diri menjadi berakhir/hilang.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
  1. Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
  2. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
  3. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya :
1.      Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
2.      Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
  • Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
  • Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
  • Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
  • Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
  • Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.[3]
D.    Waralaba
Secara bebas dan sederhana, waralaba didefinisikan sebagai hak istimewa (privilege) yang terjadi dan atau diberikan oleh pemberi waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee) dengan sejumlah kewajiban atau pembayaran. Dalam format bisnis, pengertian waralaba adalah pengaturan bisnis dengan sistem pemberian hak pemakaian nama dagang oleh franchisor kepda pihak independen atau franchisee untuk menjual produk atau jasa sessuai dengan kesepakatan.[4]
1.      Proses pendirian bisnis dengan waralaba
a.       Peralaba akan mengirim browsur dan bahan-bahan lain pada anda. Banyak pula peralaba yang memberikan pertanyaan/kuensioner yang lengkap. Permintaan anda akan diproses berdasarkan pertukaran informasi yang datang pada peralaba.
b.      Langkah selanjutnya adalah evaluasi perusahaan. Evaluasi ini berisi beberapa informasi penting antara lai:
a)      Peralaba, para endahulunya, dan cabang-cabang pembantunya;
b)      Sejarah atau perjalanan bisnis
c)      Status hukum;
d)     Biaya waralaba (franchise fee) atau biaya awal pendirian;
e)      Biaya-biaya lain;
f)       Investasi awal
g)      Peraturan pemasok bahan baku prouk dan layanan;
h)      Obligasi terwaralaba;
i)        Finansial minimal evaluasi laporan keuangan tiga tahun terakhir;
c.       Ketahui berapa banyak terwaralaba yang telah ikut bergabung pada pewaralaba yang akan anda beli. Temui secara langsung pemilik perusahaan pewaralaba dan para terwaralabanya tersebut, dan perhatikan secara detail segala opini dari pewaralaba dan terwaralaba.
d.      Lihat rencana bisnis waralaba, manual pengoprasian, dan analisi pasar, cobalah untuk bertemu dengan pewaralaba secara perorangan. Buatlah perttemuan dengan personel operasi waralaba yang akan bertransaksi dngan anda.
2.      Keunggulan waralaba
Keunggulan yang bisa jadi bahan perimbangan terwaralaba dalam usahanya mendirikan usaha waralaba ritel indomaret adalah adnya penelitian, ketahanan terhadap fluktuasi ekonomi, cakupan jaringan waralaba yang cukup meluas, telah berpengalaman lama berada dalam bisnis mini market, posisi yang baik dalam industri, pemilihan lokasi lebih strategis karena selalu dilakukan survai sebelumnya, fasilitas desain an konstruksi standar, terbukti kualitasnya tidak diragukan lagi, serta gaeari-garai cabangnya relatif tahan kritis.
3.      Perinsip Dasar Usaha Waralaba
Perinsip dasar atau syarat utama dalam pelaksanaan usaha waralaba, antara lain:
a.       Pewraba harus hidup dari royalti (bagi keuntungan) yang dibayarkan oleh terwaralaba sebagai pemakai format bisnis yang telah diciptakan oleh pewaralaba.
b.      Pewara laba harus bersedia memberikan informasi yang berkaitan dngan produk dan atau jasa yang akan diwaralabakan scara jujur, benar, lengkap, transparan, serta tidak ada unsur kesengajaan dalam menyembunyikan informasi atau ketidak benarannya.
c.       Jaringan waralaba  harus besar  agar royalti yang didapat mampu membiayai oprasional bisnis dari pewaralaba, sehingga dapat mengembangkan usaha lebih baik
d.      Seluruh distribusi bahan baku sebaiknya dijaga oleh pewaralaba untuk mengukur volume bisnis dan menjaga kualitas dan bahan baku.
e.       Secara prinsip, terwaralaba bisa mendapatkan haraga beli yang lebih murah dari harga jual pewaralaba kepada pelanggan
f.       Terwaralaba menyukai bisnis yang dibelinya, memiliki komitmen penuh, dan percaya akan potensi itu.
g.      Terwaralaba sebaiknya bekerja keras berpengabdian dan percaya bahwa sukses barasal dari dirinya sendiri bukan dari pewaralaba.
h.      Terwaralaba sebaiknya memiliki tipe owner-operator, yakni bersedia terlibat dalam pengelolaan gerainya minmal 45 jam perminggu.
i.        Terwaralaba harus memahami bahwa bergabung dengan sistem waralaba bukan untuk mencari kambing hitam bila usaha gagal atau merugi
j.        Terwaralaba sebaiknya memahami keunggulan dan kelemahan jika bergabung pada usaha waralaba
k.      Terwaralaba harus memiliki kemampuan manajemen yang menandai, termasuk mengelola sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan pelanggan sepenuh hati.
4.      Positif Dan Negatif Usaha Waralaba
Sis positif usaha waralaba
a.       Mendapatkan pelatihan formal.
b.      Memperoleh bantuan modal/keuangan.
c.       Metode pemasarannya telah teruji.
d.      Memberikan bantuan sistem pengelolaan.
e.       Waktu mulai (start upn) bisnis lebih cepat.
f.       Tingkat kegagalan usaha yang relatif lebih rendah. Sisi negatif usaha waralaba
1.      Biaya usaha waralabanya yang serin kali cebderung lebih tinggi
2.      Pembagian royalti seringkali memberatkan
3.      Terdapat batas-batasan pertumbuhan.
4.      Tidak memiliki kebebasan dalam opersi dan pemasaran.
5.      Pewaralaba mungkin akan menjdi pemasok tunggal atas berbagai perlengkapan dan bahan-bahan baku.
6.      Batasan atau klausal pembaruan.
7.      Waralaba, lisensi (licency), dan atau royalty fee wajib ada dan menjadi syarat mutlak dalam waralaba. Jika ada pewaralaba yang menyatakan tidak memungut waralaba dan royalty fee, itu tidak benar. Dibalik  itu, ada yang ditutup tutupi atau dirahasiakan menyangkut keuntungan, atau mungkin sudah dibebankan pada unsur-unsur lain seperti wajib memberi bahan baku dari pewaralaba dan sebagainya.[5]  
E.     Konsolidasi (Peleburan) Perusahaan  
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perusahaan baru. Dengan demikian, aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri menjadi milik perusahaan baru, dan beberapa perusahaan yang meleburkan diri menjadi berkahir/hilang.
Contoh : pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo
Ciri-Ciri Konsolidasi Perusahaan
  • Ada dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri untuk membentuk perusahaan baru.
  • Perusahaan yang meleburkan diri, bubar demi hukum tanpa likuidasi.
  • Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan.
  • Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.[6]
  • Salinan akta konsolidasi dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menhukham mengenai pengesahan badan hukum perseroan hasil peleburan.
  • Perseroan hasil konsolidasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menhukham mengenai perusahaan yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa proses likuidasi.
  • Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri demi hukum akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari materi yang sudah kami uraikan, mengenai hubungan-hubungan hukum, maka dapat diuraikan kesimpulan sebagai berikut:
1.      Secara bebas dan sederhana, waralaba didefinisikan sebagai hak istimewa (privilege) yang terjalin dan atau diberikan oleh pemberi waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee) dengan sejumlah kewajiban atau pembayaran. Dalam format bisnis, pengertian waralaba adalah pengaturan bisnis dengan sistem pemberian hak pemakaian nama dagang oleh franchisor kepda pihak independen atau franchisee untuk menjual produk atau jasa sessuai dengan kesepakatan.
2.      Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
3.      Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada, dan mengakibatkan aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan diri, sehingga perusahaan yang menggabungkan diri menjadi berakhir/hilang.
4.      Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perusahaan baru. Dengan demikian, aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri menjadi milik perusahaan baru, dan beberapa perusahaan yang meleburkan diri menjadi berkahir/hilang.
B.     Saran
Makalah ini jauh dari kesempurnaan, namun kami berharap dengan makalah yang sederhana ini dapat diambil teorinya untuk digunakan dalam hubungan berbisnis.
DAFTAR PUSTAKA
Alma, Buchari. Pengantar Bisnis,  Bandung: Alfabeta, 2010.
Saiman, Leonardus. kewirausahaan, (Teori, Praktik Dan Kasus-Kasus), Jakarta: Salemba Empat, 2011.
Soegoto, Eddy Soeryanto.  Entrepreneurhip Menjadi Pembisnis Ulung, Jakarta: Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 2009.
Sutedi, Adrian. Hukum Waralaba, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.



[1]Eddy Soeryanto Soegoto, Entrepreneurhip Menjadi Pembisnis Ulung, (Jakarta: Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 2009), hlm. 20.
[2] Buchari Alma , Pengantar Bisnis,  (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm, 90.
[4] Adrian Sutedi, Hukum Waralaba, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008),hlm. 6.
[5] Leonardus Saiman, kewirausahaan, (Teori, Praktik Dan Kasus-Kasus), (Jakarta:Salemba Empat, 2011), hlm. 171-184.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar